Ketua Aktivis AMCD Bersuara Adanya Gudang Pengoplos BBM Jenis Pertalite Di Pasrepan; APH Terkesan Ada Pembiaran

- Jurnalis

Sabtu, 13 April 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RealitaPublik – Adanya gudang tempat pengoplos BBM jenis Pertalite di Desa Paserepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, disorot Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), ia meminta pihak Polres Pasuruan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di mata masyarakat. Jumat 12/04.

Mendengar serta mendapati di wilayahnya terdapat sebuah gudang yang terbuat dari anyaman bambu yang dibuat tempat pengoplos BBM, ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) geram. Menurutnya, aneh bila pihak Kepolisian (Polres Pasuruan) tidak bisa mengendus keberadaan sindikat yang terbilang licin dalam menjalankan aksinya.

“Aneh saja! kita sebagai masyarakat saja tau bila ditempat tersebut dijadikan tempat pengoplosan BBM, didalamnya terdapat tong atau drum serta alat pompa untuk mengoplos BBM. Bahkan ada tandon di bawah tanah, dan lagi para awak media ramai-ramai memberitakan,” terangnya kepada kliknews.co.id.

Baca Juga :  Puting Beliung Mengamuk, Rumah-rumah Warga di Jatilawang Banjarnegara Porak-poranda

Lebih lanjut ia mengatakan, sangat disayangkan, bila para pelaku tidak ditindak tegas, apalagi saya mendengar sindikat pengoplos BBM tersebut selain (H) inisial oknum anggota aktif, juga dibantu oknum Wartawan (Yaz) inisial dan oknum LSM (Ded) untuk memuluskan usahanya.

“Ini sudah bertolak belakang. Sedangkan oknum anggota yang seharusnya melindungi masyarakat, ini malah melanggar hukum, dan sangat saya sayangkan kenapa kedua Oknum LSM dan wartawan ikut di dalam sindikat ini, tidak seperti ini tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan profesinya. Ini merupakan kejahatan yang luar biasa. dan saya menduga kuat, tidak hanya oknum LSM dan wartawan yang terlibat. Saya yakin ada oknum APH yang lain juga ikut menikmati hasil BBM oplos tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-479, Imigrasi "Jemput Bola" di Banyumanik Lewat Si Semar Paling Paten

Saya meminta pihak Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, respon cepat melakukan penyeledikan adanya informasi tersebut.

“Pelakunya tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku yang sama dan aturan serta undang-undangnya sudah jelas yang tertuang dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tukasnya.

Baca Juga :  Terpilih Aklamasi, Putra Jaya Umar Siap Kembalikan Kejayaan Golkar di Tubaba

Sementara itu, mulusnya sindikat pengoplos BBM, menurut narasumber yang enggan disebut namanya ada dugaan kuat keterlibatan oknum APH dengan sering menerima upeti dari sindikat tersebut.

Pelaku berinisial (H) pernah mendatangi Polres untuk menemui kanit Tipiter membahas soal penyalahgunaan BBM.

“Saya menduga kuat kedatangan H, ke Polres Pasuruan bukan hanya untuk kordinasi saja. Namun sambil memberikan upeti untuk menjalankan aksinya,” ungkapnya ke awak media. Sabtu 13/04.

Adanya informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran akan hal ini dengan menghubungi Kanit Tipiter Polres Pasuruan “Vani” melalui no WhatsApp nya, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi darinya.(Red)

Berita Terkait

Pilkades PAW di Situbondo: Bursa Nama Bakal Calon Diprediksi Unggul Mulai Muncul di Tengah Masyarakat
Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek
Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Pringsewu
Pemkab Lampung Utara Salurkan Bantuan 731 Unit Bedah Rumah, Plt Kepala Dinas Perkim: Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli!
Atasi Kekeringan, Poktan Bogasari Desa Bancar Terima Bantuan Sumur Irigasi Perpompaan APBN 2026
Tekan Angka Stunting, Camat Sumbermalang Dorong Sinergi Lintas Sektor
Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah di Sumbermalang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar 
Gerakan Pangan Murah di Penukal PALI, Upaya Stabilkan Harga Jelang Lebaran 
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:28 WIB

Pilkades PAW di Situbondo: Bursa Nama Bakal Calon Diprediksi Unggul Mulai Muncul di Tengah Masyarakat

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:19 WIB

Pucuk Pimpinan Bergeser, Polres Lampung Utara Gelar Sertijab PJU hingga Kapolsek

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:12 WIB

Perkuat Ekosistem Halal, BPJPH Lampung Audiensi dengan Bupati Pringsewu

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:39 WIB

Pemkab Lampung Utara Salurkan Bantuan 731 Unit Bedah Rumah, Plt Kepala Dinas Perkim: Gratis, Laporkan Jika Ada Pungli!

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:31 WIB

Atasi Kekeringan, Poktan Bogasari Desa Bancar Terima Bantuan Sumur Irigasi Perpompaan APBN 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:56 WIB

Diserbu Warga, Gerakan Pangan Murah di Sumbermalang Jual Sembako di Bawah Harga Pasar 

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:14 WIB

Gerakan Pangan Murah di Penukal PALI, Upaya Stabilkan Harga Jelang Lebaran 

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:55 WIB

DPRD Indramayu Gelar Paripurna Alih Status RSUD M.A. Sentot dan Penyertaan Modal BPR 

Berita Terbaru