Ketua Aktivis AMCD Bersuara Adanya Gudang Pengoplos BBM Jenis Pertalite Di Pasrepan; APH Terkesan Ada Pembiaran

- Jurnalis

Sabtu, 13 April 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RealitaPublik – Adanya gudang tempat pengoplos BBM jenis Pertalite di Desa Paserepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, disorot Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), ia meminta pihak Polres Pasuruan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di mata masyarakat. Jumat 12/04.

Mendengar serta mendapati di wilayahnya terdapat sebuah gudang yang terbuat dari anyaman bambu yang dibuat tempat pengoplos BBM, ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) geram. Menurutnya, aneh bila pihak Kepolisian (Polres Pasuruan) tidak bisa mengendus keberadaan sindikat yang terbilang licin dalam menjalankan aksinya.

“Aneh saja! kita sebagai masyarakat saja tau bila ditempat tersebut dijadikan tempat pengoplosan BBM, didalamnya terdapat tong atau drum serta alat pompa untuk mengoplos BBM. Bahkan ada tandon di bawah tanah, dan lagi para awak media ramai-ramai memberitakan,” terangnya kepada kliknews.co.id.

Baca Juga :  Inovasi Padi Biosalin Kota Pekalongan Sabet Penghargaan Provinsi, Dinperpa Targetkan Kemandirian Bibit di 2026

Lebih lanjut ia mengatakan, sangat disayangkan, bila para pelaku tidak ditindak tegas, apalagi saya mendengar sindikat pengoplos BBM tersebut selain (H) inisial oknum anggota aktif, juga dibantu oknum Wartawan (Yaz) inisial dan oknum LSM (Ded) untuk memuluskan usahanya.

“Ini sudah bertolak belakang. Sedangkan oknum anggota yang seharusnya melindungi masyarakat, ini malah melanggar hukum, dan sangat saya sayangkan kenapa kedua Oknum LSM dan wartawan ikut di dalam sindikat ini, tidak seperti ini tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan profesinya. Ini merupakan kejahatan yang luar biasa. dan saya menduga kuat, tidak hanya oknum LSM dan wartawan yang terlibat. Saya yakin ada oknum APH yang lain juga ikut menikmati hasil BBM oplos tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Sengkarut Utang PLN Rp711 Triliun: Influencer Dj Donny dan IWO Kritik Tajam Duet Darmo-Yusuf Didi

Saya meminta pihak Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, respon cepat melakukan penyeledikan adanya informasi tersebut.

“Pelakunya tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku yang sama dan aturan serta undang-undangnya sudah jelas yang tertuang dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tukasnya.

Baca Juga :  Jalan Provinsi di Tiyuh Daya Sakti Rusak Parah, Warga Keluhkan Lubang Maut yang Mengintai Pengendara

Sementara itu, mulusnya sindikat pengoplos BBM, menurut narasumber yang enggan disebut namanya ada dugaan kuat keterlibatan oknum APH dengan sering menerima upeti dari sindikat tersebut.

Pelaku berinisial (H) pernah mendatangi Polres untuk menemui kanit Tipiter membahas soal penyalahgunaan BBM.

“Saya menduga kuat kedatangan H, ke Polres Pasuruan bukan hanya untuk kordinasi saja. Namun sambil memberikan upeti untuk menjalankan aksinya,” ungkapnya ke awak media. Sabtu 13/04.

Adanya informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran akan hal ini dengan menghubungi Kanit Tipiter Polres Pasuruan “Vani” melalui no WhatsApp nya, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi darinya.(Red)

Berita Terkait

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah
Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG
Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan
Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota
IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu
Rencana Dinas Pangan dan Pertanian Batang: Tanam Padi Biosalin di Lahan Terdampak Rob
Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025
Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:25 WIB

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:07 WIB

Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:48 WIB

Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:38 WIB

Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 14:27 WIB

Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo

Senin, 12 Januari 2026 - 14:13 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Harto Agung Cahyono Resmi Jabat Kapolres Pasuruan 

Berita Terbaru