Ketua Aktivis AMCD Bersuara Adanya Gudang Pengoplos BBM Jenis Pertalite Di Pasrepan; APH Terkesan Ada Pembiaran

- Jurnalis

Sabtu, 13 April 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RealitaPublik – Adanya gudang tempat pengoplos BBM jenis Pertalite di Desa Paserepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, disorot Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), ia meminta pihak Polres Pasuruan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di mata masyarakat. Jumat 12/04.

Mendengar serta mendapati di wilayahnya terdapat sebuah gudang yang terbuat dari anyaman bambu yang dibuat tempat pengoplos BBM, ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) geram. Menurutnya, aneh bila pihak Kepolisian (Polres Pasuruan) tidak bisa mengendus keberadaan sindikat yang terbilang licin dalam menjalankan aksinya.

“Aneh saja! kita sebagai masyarakat saja tau bila ditempat tersebut dijadikan tempat pengoplosan BBM, didalamnya terdapat tong atau drum serta alat pompa untuk mengoplos BBM. Bahkan ada tandon di bawah tanah, dan lagi para awak media ramai-ramai memberitakan,” terangnya kepada kliknews.co.id.

Baca Juga :  Peringkat Atas Tak Lolos, Hasil Seleksi Atlet Catur PPLPD Kabupaten PALI Menuai Polemik 

Lebih lanjut ia mengatakan, sangat disayangkan, bila para pelaku tidak ditindak tegas, apalagi saya mendengar sindikat pengoplos BBM tersebut selain (H) inisial oknum anggota aktif, juga dibantu oknum Wartawan (Yaz) inisial dan oknum LSM (Ded) untuk memuluskan usahanya.

“Ini sudah bertolak belakang. Sedangkan oknum anggota yang seharusnya melindungi masyarakat, ini malah melanggar hukum, dan sangat saya sayangkan kenapa kedua Oknum LSM dan wartawan ikut di dalam sindikat ini, tidak seperti ini tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan profesinya. Ini merupakan kejahatan yang luar biasa. dan saya menduga kuat, tidak hanya oknum LSM dan wartawan yang terlibat. Saya yakin ada oknum APH yang lain juga ikut menikmati hasil BBM oplos tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Lingkungan, Warga dan Pemerintah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Gelar Kerja Bakti Bersama

Saya meminta pihak Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, respon cepat melakukan penyeledikan adanya informasi tersebut.

“Pelakunya tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku yang sama dan aturan serta undang-undangnya sudah jelas yang tertuang dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tukasnya.

Baca Juga :  Pertanyakan Kasus Dana Rp2 Miliar Perumdam, AMKI Indramayu Surati Kejari 

Sementara itu, mulusnya sindikat pengoplos BBM, menurut narasumber yang enggan disebut namanya ada dugaan kuat keterlibatan oknum APH dengan sering menerima upeti dari sindikat tersebut.

Pelaku berinisial (H) pernah mendatangi Polres untuk menemui kanit Tipiter membahas soal penyalahgunaan BBM.

“Saya menduga kuat kedatangan H, ke Polres Pasuruan bukan hanya untuk kordinasi saja. Namun sambil memberikan upeti untuk menjalankan aksinya,” ungkapnya ke awak media. Sabtu 13/04.

Adanya informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran akan hal ini dengan menghubungi Kanit Tipiter Polres Pasuruan “Vani” melalui no WhatsApp nya, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi darinya.(Red)

Berita Terkait

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa
Alasan Kesehatan, Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri
Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah
PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi
Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum
Rupiah Menguat ke Rp17.935 per Dolar AS Seiring Meredanya Tensi Geopolitik
Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas dan KSP ke Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:29 WIB

Rakor Pemdes Tamansari: Fokus Sambut Hari Kemerdekaan dan Percepat Proyek Desa

Rabu, 22 Juli 2026 - 12:16 WIB

Alasan Kesehatan, Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Deyang Mengundurkan Diri

Rabu, 22 Juli 2026 - 11:59 WIB

Pantang Mundur, Warga Griyashanta Malang Siapkan Gugatan Hukum Berjilid demi Pertahankan Portal Rumah

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:41 WIB

PWNU Jatim Tegaskan Gus Kikin Maju Calon Ketum PBNU karena Tugas Organisasi

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:14 WIB

Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:51 WIB

Rupiah Menguat ke Rp17.935 per Dolar AS Seiring Meredanya Tensi Geopolitik

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:44 WIB

Sambut HAN 2026, Pesan Menteri Imipas dan KSP ke Anak Binaan: Masa Depan Kalian Masih Cerah

Berita Terbaru