PASURUAN, RealitaPublik – Adanya gudang tempat pengoplos BBM jenis Pertalite di Desa Paserepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, disorot Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), ia meminta pihak Polres Pasuruan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di mata masyarakat. Jumat 12/04.
Mendengar serta mendapati di wilayahnya terdapat sebuah gudang yang terbuat dari anyaman bambu yang dibuat tempat pengoplos BBM, ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) geram. Menurutnya, aneh bila pihak Kepolisian (Polres Pasuruan) tidak bisa mengendus keberadaan sindikat yang terbilang licin dalam menjalankan aksinya.
“Aneh saja! kita sebagai masyarakat saja tau bila ditempat tersebut dijadikan tempat pengoplosan BBM, didalamnya terdapat tong atau drum serta alat pompa untuk mengoplos BBM. Bahkan ada tandon di bawah tanah, dan lagi para awak media ramai-ramai memberitakan,” terangnya kepada kliknews.co.id.
Lebih lanjut ia mengatakan, sangat disayangkan, bila para pelaku tidak ditindak tegas, apalagi saya mendengar sindikat pengoplos BBM tersebut selain (H) inisial oknum anggota aktif, juga dibantu oknum Wartawan (Yaz) inisial dan oknum LSM (Ded) untuk memuluskan usahanya.
“Ini sudah bertolak belakang. Sedangkan oknum anggota yang seharusnya melindungi masyarakat, ini malah melanggar hukum, dan sangat saya sayangkan kenapa kedua Oknum LSM dan wartawan ikut di dalam sindikat ini, tidak seperti ini tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan profesinya. Ini merupakan kejahatan yang luar biasa. dan saya menduga kuat, tidak hanya oknum LSM dan wartawan yang terlibat. Saya yakin ada oknum APH yang lain juga ikut menikmati hasil BBM oplos tersebut,” tambahnya.
Saya meminta pihak Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, respon cepat melakukan penyeledikan adanya informasi tersebut.
“Pelakunya tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku yang sama dan aturan serta undang-undangnya sudah jelas yang tertuang dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tukasnya.
Sementara itu, mulusnya sindikat pengoplos BBM, menurut narasumber yang enggan disebut namanya ada dugaan kuat keterlibatan oknum APH dengan sering menerima upeti dari sindikat tersebut.
Pelaku berinisial (H) pernah mendatangi Polres untuk menemui kanit Tipiter membahas soal penyalahgunaan BBM.
“Saya menduga kuat kedatangan H, ke Polres Pasuruan bukan hanya untuk kordinasi saja. Namun sambil memberikan upeti untuk menjalankan aksinya,” ungkapnya ke awak media. Sabtu 13/04.
Adanya informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran akan hal ini dengan menghubungi Kanit Tipiter Polres Pasuruan “Vani” melalui no WhatsApp nya, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi darinya.(Red)