Pasuruan, RealitaPublik – Diduga Obat Racik yang di buat oleh Toko Klontong berkedok apotik yang bertempat di jalan Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Pleret, Kec. Pohjentrek, Kota Pasuruan, Jawa Timur kini menjual secara bebas dan tanpa adanya resep dari dokter khusus, Rabu, (23/10/2024).
Kini Toko Klontong berkedok apotik menjual obat tanpa resep ini secara bebas tanpa dengan resep yang seharusnya di keluarkan oleh Dokter diduga obat racik yang berbungkus Plastik tanpa ada merek yang resmi dan menghiraukan UUD kesehatan.
Dalam obat racik ini bervarian baik itu harga dan fungsi obat yang di perlukan konsumen atau pembeli padahal di UUD Kesehatan obat racik harus ada resep dari dokter malah Toko klontong berkedok apotik menjual bebas kepada pembeli tanpa ada merek.
Media RealitaPublik mendapatkan tiga jenis obat racikan tanpa bungkus. Obat tersebut hanya dibungkus plastik.
Merek obat dan kadarluwarsa obat tersebut tidak diketahui. Untuk mendapatkan obat pegal linu tersebut ditebus dengan harga Rp 2000 Obat tersebut dibungkus dengan plastik putih.
Toko klontong ini dengan bebasnya untuk menjual kepada konsumen obat yang tanpa ada merek dan kadaluarsanya ini terkesan melanggar hak merek dan UUD kesehatan.
Penulis : Red