KABUPATEN PASURUAN realitapublik.id – KPK Tipikor bersama BPAN-AI menanyakan terkait tidak adanya tindak lanjut perihal pelaporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Selotambak di tahun 2019-2024 dengan menggelar audensi berada didalam ruangan kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Raya Raci, Kabupaten Pasuruan.
Meski menunggu lama dikarenakan ada suatu hal yang mendadak dari jadwal yang sudah diagendakan oleh pihak Kejaksaan pada pukul 09:00 WIB dan dapat ditemui oleh Kajari pada pukul 13:45 WIB acara audensi dapat terlaksanakan. Senin (13/1/25)
Audensi dihadiri Yudha Wijaya selaku bagian pengawas dari Lembaga KPK TIPIKOR bersama M Hunain selaku Kabid penelitian BPAN-AI Jatim didampingi ketua dan beberapa anggota dari LSM Format, LSM Penjara dan LSM GAB ditemui langsung oleh Teguh Ananto, S.H M.H selaku Kajari dan Very selaku Kasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Dalam sambutan, Yudha Wijaya menyampaikan rasa kecewa atas hilangnya berkas laporan pada tanggal 26 Mei 2024 di Kejari Kabupaten Pasuruan yang kemudian diminta untuk mengirimkan kembali berkas laporan tersebut. Sehingga pada tanggal 6 Juni 2024 mengirim kembali, namun sayang tidak ada tindaklanjutnya.
“Disini saya amat kecewa kepada Kejaksaan Pasuruan, berkas laporan ADD Selotambak pada waktu itu dinyatakan hilang. Berkas hilang apa dihilangkan, sehingga saya masukkan lagi berkas tapi tidak ada tindaklanjut ataupun pemberitahuan dan saya menilai Kejaksaan Kabupaten Pasuruan main-main atau masuk angin,” ungkap Yudha.
M Hunain juga menambahkan, dengan mandeknya kasus yang tidak ada tindaklanjutnya hingga saat ini menimbulkan pertanyaan dan kesan negatif.
“Ada apa dan kenapa dengan kejaksaan Kabupaten Pasuruan, seolah Kejaksaan terkesan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan temuan kami dugaan fiktif pekerjaan di Desa Selotambak,” ucap Kabid BPAN-AI Jatim.
Menanggapi hal ini, Kajari menyatakan akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan dan SOP dengan menelaah apakah berkas laporan baru yang sudah dimasukkan lagi oleh BPAN-AI memenuhi sarat yang sesuai dengan SOP ditemukan indikasi perbuatan melanggar hukum.
“Nanti kita cek dulu, apakah laporan memenuhi sarat berdasarkan peraturan dan SOP serta kebijakan. Kita akan menelaah dulu sampai sejauh mana indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Kajari.
Teguh Ananto juga menambahkan, “Kalau saya, pada prinsipnya sepanjang itu ada bukti melawan hukum, saya tidak akan mundur apalagi ini mengenai hajat orang banyak,” imbuhnya.

Usai audensi, KPK Tipikor dan BPAN-AI menambahkan berkas pelaporan temuan-temuan baik pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi dan fiktif serta terkait tanah warga Desa Selotambak.
Penulis : Chu
Editor : Red