Mandeknya Pelaporan Kades Selotambak, Kajari Kabupaten Pasuruan Mengatakan

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABUPATEN PASURUAN realitapublik.id – KPK Tipikor bersama BPAN-AI menanyakan terkait tidak adanya tindak lanjut perihal pelaporan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Selotambak di tahun 2019-2024 dengan menggelar audensi berada didalam ruangan kantor Kejaksaan Negeri, Jalan Raya Raci, Kabupaten Pasuruan.

Meski menunggu lama dikarenakan ada suatu hal yang mendadak dari jadwal yang sudah diagendakan oleh pihak Kejaksaan pada pukul 09:00 WIB dan dapat ditemui oleh Kajari pada pukul 13:45 WIB acara audensi dapat terlaksanakan. Senin (13/1/25)

Audensi dihadiri Yudha Wijaya selaku bagian pengawas dari Lembaga KPK TIPIKOR bersama M Hunain selaku Kabid penelitian BPAN-AI Jatim didampingi ketua dan beberapa anggota dari LSM Format, LSM Penjara dan LSM GAB ditemui langsung oleh Teguh Ananto, S.H M.H selaku Kajari dan Very selaku Kasintel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Jalan Provinsi di Tiyuh Murni Jaya Rusak Parah, Pengendara Keluhkan Lubang "Fantastis" yang Mengancam Keselamatan

Dalam sambutan, Yudha Wijaya menyampaikan rasa kecewa atas hilangnya berkas laporan pada tanggal 26 Mei 2024 di Kejari Kabupaten Pasuruan yang kemudian diminta untuk mengirimkan kembali berkas laporan tersebut. Sehingga pada tanggal 6 Juni 2024 mengirim kembali, namun sayang tidak ada tindaklanjutnya.

“Disini saya amat kecewa kepada Kejaksaan Pasuruan, berkas laporan ADD Selotambak pada waktu itu dinyatakan hilang. Berkas hilang apa dihilangkan, sehingga saya masukkan lagi berkas tapi tidak ada tindaklanjut ataupun pemberitahuan dan saya menilai Kejaksaan Kabupaten Pasuruan main-main atau masuk angin,” ungkap Yudha.

Baca Juga :  Perkuat Basis Akar Rumput, PDI Perjuangan Kota Malang Rangkul Komunitas ‘Generasi Gotong Royong’ Madyopuro

M Hunain juga menambahkan, dengan mandeknya kasus yang tidak ada tindaklanjutnya hingga saat ini menimbulkan pertanyaan dan kesan negatif.

“Ada apa dan kenapa dengan kejaksaan Kabupaten Pasuruan, seolah Kejaksaan terkesan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan temuan kami dugaan fiktif pekerjaan di Desa Selotambak,” ucap Kabid BPAN-AI Jatim.

Menanggapi hal ini, Kajari menyatakan akan menindaklanjuti sesuai peraturan perundangan dan SOP dengan menelaah apakah berkas laporan baru yang sudah dimasukkan lagi oleh BPAN-AI memenuhi sarat yang sesuai dengan SOP ditemukan indikasi perbuatan melanggar hukum.

Baca Juga :  Inovasi Padi Biosalin Kota Pekalongan Sabet Penghargaan Provinsi, Dinperpa Targetkan Kemandirian Bibit di 2026

“Nanti kita cek dulu, apakah laporan memenuhi sarat berdasarkan peraturan dan SOP serta kebijakan. Kita akan menelaah dulu sampai sejauh mana indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Kajari.

Teguh Ananto juga menambahkan, “Kalau saya, pada prinsipnya sepanjang itu ada bukti melawan hukum, saya tidak akan mundur apalagi ini mengenai hajat orang banyak,” imbuhnya.

Yudha Wijaya dan M Hunain menambahkan berkas pelaporan Desa Selotambak di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan

 

Usai audensi, KPK Tipikor dan BPAN-AI menambahkan berkas pelaporan temuan-temuan baik pekerjaan yang tak sesuai spesifikasi dan fiktif serta terkait tanah warga Desa Selotambak.

Penulis : Chu

Editor : Red

Berita Terkait

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah
Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG
Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan
Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota
IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu
Rencana Dinas Pangan dan Pertanian Batang: Tanam Padi Biosalin di Lahan Terdampak Rob
Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025
Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo
Berita ini 528 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:25 WIB

Baru Seumur Jagung, Proyek Jalan Lapen Senilai Rp310 Juta di Desa Cempaka Sudah Rusak Parah

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:07 WIB

Siswa SD 01 Kedungwuni Pekalongan Alami Mual dan Muntah Usai Santap Menu MBG

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:49 WIB

Hadapi Intensitas Hujan Tinggi, Ini Langkah Antisipatif Unit Kamsel Satlantas Polres Kota Pekalongan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:48 WIB

Sertijab di Mapolda Jatim, Kombes Pol Putu Kholis Aryana Jabat Kapolresta Malang Kota

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:22 WIB

IWO Tubaba Pertegas Independensi, Fokus Program Sosial Kemanusiaan dan Keluar dari Forum Satu Pintu

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:38 WIB

Jumlah Nasabah Bank Sampah Induk Kota Pekalongan Naik 7 Persen di 2025

Senin, 12 Januari 2026 - 14:27 WIB

Serah Terima Jabatan di Polda Jatim, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie Resmi Jabat Kapolres Situbondo

Senin, 12 Januari 2026 - 14:13 WIB

Tongkat Komando Berganti: AKBP Harto Agung Cahyono Resmi Jabat Kapolres Pasuruan 

Berita Terbaru