Polri Bongkar Jaringan Judi Online Rp530 Miliar, Dua Tersangka Dijerat UU TPPU

- Jurnalis

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta realitapublik.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat. pelaku dan korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelajar, mahasiswa, dan bahkan aparat. Judi online telah menyusup ke seluruh lapisan masyarakat tanpa pandang usia maupun latar belakang.

 

Polri mencatat bahwa meskipun sebagian besar taruhan dilakukan dalam nominal kecil, frekuensi yang tinggi menunjukkan adanya kecanduan dan tekanan ekonomi yang luar biasa.

 

Dalam pengungkapan terbaru, Polri menetapkan dua tersangka yakni OHW dan H keduanya diduga kuat mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi situs judi online.

Baca Juga :  Gempur Harga Selangit, Satgas Pangan Polres Pasuruan Guyur 9,6 Ton Minyakita ke Pasar-Pasar

 

Dana haram dari situs tersebut dikumpulkan, diputar melalui perusahaan, lalu disebar ke pihak-pihak terkait dengan tujuan menyulitkan pelacakan atau yang dikenal dengan istilah layering.

 

“ Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita total aset senilai Rp530 miliar. Aset tersebut terdiri dari dana di 22 rekening bank senilai Rp250 miliar, surat berharga negara senilai Rp276 juta, empat kendaraan mewah, serta 197 rekening dari delapan bank yang kini telah diblokir. “ Ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

 

Modus yang digunakan para tersangka terbilang kompleks dan canggih, antara lain dengan menyalurkan dana hasil perjudian ke berbagai rekening nomine, menggunakan teknologi payment gateway, QRIS, dan bahkan mata uang kripto untuk menyamarkan aliran dana.

Baca Juga :  Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Polri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Menko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan seluruh pihak yang terlibat dalam investigasi gabungan ini. Operasi ini menandai langkah penting dalam upaya panjang memberantas perjudian online di Indonesia. Polri menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti sampai di sini, dan akan terus berlanjut hingga judi online benar-benar diberantas dari Tanah Air.

Baca Juga :  Antisipasi C3, Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli Tim On Call Regu IV

 

“ Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak tergoda dengan iming-iming judi online dan terus aktif melaporkan indikasi aktivitas ilegal tersebut. Pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda harus diperketat agar mereka tidak terpapar dampak buruk praktik perjudian digital. Bersama, mari kita jaga masa depan bangsa dari kejahatan yang merusak fondasi sosial ini. “ Imbuh Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Biro Rena Polda Lampung Laksanakan Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik di Polres Lampung Utara
Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah
Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia
Gempur Harga Selangit, Satgas Pangan Polres Pasuruan Guyur 9,6 Ton Minyakita ke Pasar-Pasar
Sat Intelkam Polres Lampung Utara Lakukan Penggalangan dengan LSM, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah, Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXI/Radin Inten
Antisipasi C3, Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli Tim On Call Regu IV
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:46 WIB

Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

Selasa, 21 April 2026 - 07:34 WIB

Biro Rena Polda Lampung Laksanakan Asistensi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik di Polres Lampung Utara

Senin, 20 April 2026 - 17:03 WIB

Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Jumat, 17 April 2026 - 06:26 WIB

Polri Bentuk Satgas Perlindungan Jemaah Haji untuk Masyarakat Indonesia

Kamis, 16 April 2026 - 12:46 WIB

Gempur Harga Selangit, Satgas Pangan Polres Pasuruan Guyur 9,6 Ton Minyakita ke Pasar-Pasar

Selasa, 14 April 2026 - 21:12 WIB

Sat Intelkam Polres Lampung Utara Lakukan Penggalangan dengan LSM, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Selasa, 14 April 2026 - 20:56 WIB

Sinergi Perkuat Ketahanan Wilayah, Bupati Lampung Utara Terima Kunjungan Kerja Pangdam XXI/Radin Inten

Minggu, 12 April 2026 - 14:33 WIB

Antisipasi C3, Polres Lampung Utara Intensifkan Patroli Tim On Call Regu IV

Berita Terbaru