PASURUAN realitapublik.id — Seorang oknum anggota Polsek Puspo, Kabupaten Pasuruan, berinisial R, diduga terlibat dalam aksi perampasan satu unit mobil Toyota Fortuner milik warga Kota Pasuruan. Tak hanya itu, P istri R juga disebut-sebut memaksa korban untuk mengembalikan biaya pengobatan alternatif yang pernah diberikan kepada R dengan cara-cara yang penuh tekanan.
Korban S, warga Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, mengaku bahwa dirinya pernah membantu pengobatan nonmedis untuk R, yang dikabarkan mengalami gangguan kejiwaan pada periode 2021 hingga 2023. Namun setelah dinyatakan pulih, pihak keluarga R justru datang menuntut pengembalian dana pengobatan.
Masalah tak berhenti sampai di situ, tepat sebulan kemudian pada Kamis 17 April 2025. R bersama istrinya kembali mendatangi rumah S dan diduga mengambil paksa mobil Toyota Fortuner milik korban .
“Senin, 17 Maret 2025, istri R datang ke rumah saya di Perum Graha Candi dan memaksa saya mengembalikan dana pengobatan. Saya mendapat tekanan psikologis, pelecehan verbal, hingga ancaman. Karena takut, saya akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp26 juta secara tunai,” ungkap S kepada wartawan.
Merasa terancam dan dirugikan secara materil maupun psikologis, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada Senin 28 April 2025.
Pihak Pelapor menunggu kabar tindaklanjut proses dari pihak kepolisian terhadap laporan tersebut. Harapnya, pihak kepolisian dapat segera memproses laporan tersebut secara transparan dan profesional serta memberikan keadilan baginya.
Rohim, Ketua Umum LPK PASOPATI, mengecam keras tindakan oknum polisi Polsek Puspo yang diduga melakukan perampasan mobil Fortuner milik warga Pasuruan. Kamis (19/6/25)
Tindakan oknum polisi yang diduga melakukan perampasan dan intimidasi ini sangat tidak pantas dan bertentangan dengan tugas pokok kepolisian sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“Polisi itu pengayom dan pelindung masyarakat. Tapi dalam kasus ini, justru ada oknum polisi Polsek Puspo berinisial R yang diduga terlibat intimidasi, pengancaman terhadap anak di bawah umur, pelecehan terhadap masyarakat, hingga perampasan mobil,” tegas Rohim.
Ia berharap, Propam Polres atau Polda segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum polisi tersebut untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Saya berharap Propam Polres atau Polda segera bertindak tegas agar masyarakat merasa benar-benar dilindungi,” tutupnya.
Pihak kepolisian Polres Pasuruan Kota saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp memberikan jawaban singkat, jika kasus ini sudah dikirim SP2HP dan akan ditindaklanjuti
HAK JAWAB
Klarifikasi atas Pemberitaan yang Merugikan Aiptu R
Kami, keluarga besar dari Aiptu R yang saat ini berdinas di Polsek Puspo, merasa perlu menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang telah beredar terkait dugaan perampasan kendaraan dan tudingan gangguan kejiwaan yang diarahkan kepada beliau.
Perlu kami luruskan bahwa Aiptu R tidak pernah mengalami gangguan kejiwaan. Tuduhan tersebut sangat menyakitkan dan tidak berdasar. Justru sejak tahun 2021, beliau diajak oleh seseorang berinisial S, warga Pesona Candi 3, untuk mengikuti kegiatan yang diklaim sebagai pengajian. Dengan mengaku sebagai cucu dari Kyai Pondok Podokaton, S berhasil mendapatkan kepercayaan dari Aiptu R.
Namun dalam praktiknya, tidak ada kajian Al-Qur’an atau pembelajaran Islam sebagaimana dijanjikan. Selama hampir empat tahun, yang diajarkan justru wirid dan dzikir yang tidak dimengerti, disertai kewajiban memberikan sejumlah uang dengan alasan “DENDA DAM” yang terus-menerus, menyebabkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah bagi keluarga kami.
Terkait tuduhan bahwa Aiptu R merampas kendaraan Fortuner milik S, kami tegaskan bahwa hal itu tidak benar. Mobil tersebut diserahkan secara sadar dan sukarela oleh S kepada Aiptu R pada 17 April 2025 sebagai bentuk tanggung jawab atas uang yang telah diberikan sebelumnya. Hal ini bahkan telah dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat. Tidak pernah ada unsur paksaan, perampasan, dan intimidasi pada S dan keluarga sebagaimana yang diberitakan.
Kami sebagai pihak keluarga sangat menyayangkan pemberitaan sebelumnya yang tidak mengedepankan prinsip cover both side, dan tanpa konfirmasi terhadap pihak Aiptu R secara langsung.
Untuk itu, melalui hak jawab ini, kami selaku jurnalis dan media realita publik menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia khususnya tempat AIPTU R berdinas, atas dampak negatif yang telah ditimbulkan oleh pemberitaan tersebut terhadap nama baik kepolisian.
Kami berharap media dapat lebih berhati-hati, adil, dan berimbang dalam memberitakan isu sensitif, apalagi menyangkut nama baik seseorang yang telah mengabdi puluhan tahun di institusi negara.
Demikian klarifikasi HAK JAWAB yang diberikan Ibu R (istri Aiptu R) kepada wartawan realitapublik.id yang sampaikan untuk pemulihan nama baik keluarga AIPTU R dan untuk meluruskan informasi di ruang publik.
Hormat kami,
Jurnalis dan Media Realitapublik.id
Penulis : Koko
Editor : Red