Proses Mediasi Sengketa Warisan Disorot, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak Nilai Kesepakatan di Kelurahan Cacat Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN realitapublik.id — Proses mediasi sengketa warisan tanah di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, pada Jumat (3/10/2025), menuai kritik tajam. Bang Jo, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak (KAMPAK), menilai kesepakatan yang dicapai di kelurahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena beberapa alasan fundamental.

 

Sengketa ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp16,5 juta pada tahun 2010 antara almarhumah Mbah Umi dengan tiga bersaudara (almarhum Tajudin, Ali, dan Rifa’i), yang kala itu tanpa perjanjian tertulis. Kini, perselisihan berlanjut ke ahli waris kedua belah pihak.

Baca Juga :  Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat, Perkuat Kesiapsiagaan Personel

 

Mediasi yang diinisiasi oleh salah satu ahli waris pengganti, Mohammad Izul Faqih, kemudian difasilitasi oleh Lurah Krapyak, Banar Budi Rahardjo, dan dihadiri perwakilan dari semua ahli waris pengganti.

 

Dalam pernyataannya, Bang Jo dari KAMPAK menyoroti sejumlah poin yang dinilai mencederai proses hukum mediasi, antara lain:

Tidak Ada Mediator Bersertifikasi: Proses mediasi tidak difasilitasi oleh mediator profesional bersertifikat, sehingga hasil kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga :  Pastikan Tepat Waktu, Satlantas Polres Lampung Utara Kawal Distribusi Makan Bergizi Gratis ke Sekolah

Perkara Hukum Sudah Gugur: Pihak-pihak utama yang bersengketa telah meninggal dunia. Secara hukum, perkara tersebut dianggap gugur dan para ahli waris pengganti memiliki kebebasan penuh untuk menyelesaikannya tanpa ada tekanan.

Kesepakatan Tanpa Hak Eksekusi: Hasil kesepakatan tidak memberikan hak eksekutorial kepada ahli waris Mbah Umi, sehingga tidak dapat mengeksekusi jaminan secara sepihak.

Aspek Humanis dan Agamis: Penyelesaian perkara seharusnya lebih mengedepankan aspek humanis dan agamis, serta menghindari kesan menekan salah satu pihak.

Baca Juga :  Ditinggal Mandor di Papua, Bupati Lucky Hakim Instruksikan Pemulangan 7 Pekerja Asal Indramayu

 

Menutup pernyataannya, Bang Jo berharap pemerintah daerah memberikan penguatan materi hukum bagi para lurah.

“Kami berharap mediasi tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Aparat harus memahami hukum, agar penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan profesional,” tutup Bang Jo, seraya menekankan pentingnya peran lurah yang berwibawa dan piawai dalam menyelesaikan persoalan warganya dengan dasar hukum yang memadai.

Penulis : Feri eka saputra

Editor : Red

Berita Terkait

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat
Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif
Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu
Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

Kamis, 23 April 2026 - 18:51 WIB

Perkuat Standar Keamanan Pangan, SPPG MBG Makarti 2 Tubaba Gelar Pelatihan Gizi Intensif

Kamis, 23 April 2026 - 13:46 WIB

Samsat Tandes Surabaya Diguncang Isu Pungli: “Dagang Layanan” Mutasi Keluar hingga Rp 450 Ribu

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Berita Terbaru