Miliki Sabu, Pria Asal Lampung Selatan Diciduk Polres Tulang Bawang Barat

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FN berikut barang bukti yang telah diamankan polisi.

i

FN berikut barang bukti yang telah diamankan polisi.

TUBABA, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

 

Pria yang diketahui berinisial FN (26) asal Desa Sido Rejo, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu tak berkutik saat petugas meringkus dan menemukan barang bukti narkoba di lokasi persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Marga Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.

Baca Juga :  Iduladha 1447 H, Ketua DPD Golkar Tubaba Putra Jaya Umar Ajak Masyarakat Berbagi dan Jaga Keikhlasan 

 

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Benar, anggota kami telah mengamankan terduga pelaku FN pada Senin, 13 April 2026 lalu. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Samsi Rizal, Kamis (23/4/2026).

 

AKP Samsi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka.

 

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram, seperangkat alat hisap (bong), satu buah korek api gas, satu buah sendok sabu, serta satu unit ponsel merk Realme warna kuning.

Baca Juga :  Hitung Mundur Pilkades PAW Selomukti: 3 Kandidat Resmi Bersaing Rebut Simpati Warga 

 

“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Samsi.

 

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Penulis : Rodi Sandra

Editor : Red

Berita Terkait

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026
Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H
Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana
Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor
Semarak HUT Ke-80, Pemkab Lampung Utara Gelar Parade Mighul dan Pawai Budaya
KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 21:08 WIB

Maklumat PBNU: Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Dimulai pada Rabu 17 Juni 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ribuan Warga Sebani Tumpah Ruah Semarakkan Pawai Obor Sambut 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 19:12 WIB

Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga, Polres Tubaba Gelar Penyuluhan di Gading Kencana

Senin, 15 Juni 2026 - 17:56 WIB

Menantang Hukum di Balik Secangkir Kopi: Investigasi Warung Nakal Penjual Tramadol di Ciomas Bogor

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Berita Terbaru