TUBABA, realitapublik.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Pria yang diketahui berinisial FN (26) asal Desa Sido Rejo, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu tak berkutik saat petugas meringkus dan menemukan barang bukti narkoba di lokasi persembunyiannya di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Marga Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, anggota kami telah mengamankan terduga pelaku FN pada Senin, 13 April 2026 lalu. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan berdasarkan laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Samsi Rizal, Kamis (23/4/2026).
AKP Samsi menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram, seperangkat alat hisap (bong), satu buah korek api gas, satu buah sendok sabu, serta satu unit ponsel merk Realme warna kuning.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambah AKP Samsi.
Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red







