Polres Lampung Utara Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, Pelaku Curanmor Bersenpi Viral Berhasil Ditangkap

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Lampung Utara Realitapublik.id – Jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana dalam kurun waktu sepekan.

 

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RD, AN, RY, dan AB yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar bersama Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran, menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang diamankan yakni RD merupakan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial karena menggunakan senjata api rakitan saat beraksi di wilayah Kotabumi.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

 

“Pelaku RD berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Identitasnya terungkap dari video yang sempat viral di media sosial,” ujar Kapolres. Kamis (23/4/26).

 

Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RD merupakan residivis dan spesialis kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) yang beraksi lintas provinsi. Tercatat, pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak sembilan kali di berbagai daerah, termasuk di Lampung Utara, Kota Metro, hingga wilayah Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung.

 

“Satu pelaku lainnya yang merupakan rekan RD saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.

Baca Juga :  Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

 

Selain kasus curanmor, Polsek Abung Semuli juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengamankan tersangka RY. Sementara itu, jajaran Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara turut mengamankan dua pelaku curat masing-masing berinisial AN dan AB.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm, sejumlah sepeda motor hasil curian, senjata tajam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen kendaraan.

 

Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 306 KUHP percobaan pencurian dan pasal 476 KUHP juncto 17 pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

 

Tersangka RY dijerat pasal 479 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan AN dan AB dijerat pasal 477 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

 

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami tegaskan, Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026
Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa
Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi
Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas
Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Ibu Kandung dan Pasangan Sirinya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 08:52 WIB

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan Pedagang Sosis di SKNC 2026

Minggu, 13 September 2026 - 17:47 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pencurian Gas LPG di Pagar Dewa

Sabtu, 12 September 2026 - 10:19 WIB

Penjual Sosis Korban Pengeroyokan di SKNC Resmi Lapor Polisi

Kamis, 10 September 2026 - 15:04 WIB

Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas

Rabu, 9 September 2026 - 11:01 WIB

Diteror dan Diancam Dipenjara, Korban Rentenir di Beji Mengadu ke Disperindag

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Kamis, 3 September 2026 - 04:44 WIB

Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Padepokan Padang Ati Ditolak, PN Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Ibu Kandung dan Pasangan Sirinya Jadi Tersangka Penganiayaan Balita

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Peristiwa

Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

Selasa, 15 Sep 2026 - 00:52 WIB