Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H, DPO pencurian BBM yang telah diamankan di Polsek Penukal Abab Polres PALI.

H, DPO pencurian BBM yang telah diamankan di Polsek Penukal Abab Polres PALI.

PALI, realitapublik.id – Pelarian H (23), seorang buron kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir di tangan warga. Pemuda yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak November 2025 ini berhasil diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, setelah sempat menghilang selama beberapa bulan.

 

Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, SH, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

 

“Pelaku yang selama ini kami cari berhasil diamankan setelah ditangkap oleh warga. Anggota kami langsung menjemput dan membawa terduga pelaku ke Polsek Penukal Abab untuk pemeriksaan intensif,” ujar AKP Dedy Kurnia.

 

Kasus ini berawal dari aksi pencurian pada Senin, 20 Oktober 2025 dini hari di garasi milik Redi Alpian, seorang petani di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal. Saat itu, H beraksi bersama rekannya, RM—yang telah lebih dahulu tertangkap dan menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Perkuat Transparansi dan Responsivitas, Polres PALI Optimalkan Pelayanan Publik Melalui FKP 2026

 

Keduanya menggasak empat jerigen bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari garasi korban, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah Desa Karang Agung. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp2.500.000.

 

Kapolsek memberikan apresiasi tinggi atas peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. “Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat krusial dalam menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Baca Juga :  Tindak Lanjuti Keresahan Warga, Satpol PP Tubaba Tutup Sementara Karaoke Diva

 

Selain tersangka H, polisi juga mengamankan dua buah jerigen kapasitas 35 liter sebagai barang bukti.

 

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini
Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung
Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI
SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank
Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan
Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:12 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

Kamis, 23 April 2026 - 12:55 WIB

BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di 30 Wilayah Jawa Timur Hari Ini

Kamis, 23 April 2026 - 11:59 WIB

Respons Cepat Keluhan Warga, Dinas PUPR Tubaba Perbaiki Talang Air Gedung Sesat Agung

Kamis, 23 April 2026 - 11:36 WIB

Buron 5 Bulan, DPO Pencurian BBM di PALI Akhirnya Diamankan Polisi

Rabu, 22 April 2026 - 20:10 WIB

SILPA Rp 95 Miliar Mengendap, Wagub LIRA Jatim Tuding Oknum Pejabat Kota Pasuruan “Ternak Bunga” di Bank

Rabu, 22 April 2026 - 12:27 WIB

Warga Desa Tamansari melakukan Audensi Pasca Konflik Sengketa Lahan

Rabu, 22 April 2026 - 10:26 WIB

Proyek “Senyap” RSUD Tubaba Rp 128 Miliar, Pemda dan Manajemen RS Mengaku Tak Dilibatkan

Rabu, 22 April 2026 - 10:17 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Rabu 22 April 2026

Berita Terbaru