PALI, realitapublik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI meringkus dua terduga pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kedua terduga pelaku, Rd (25) dan In (49), ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (21/4/2026) pagi.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan solar secara berkala dari alat berat mereka. Berdasarkan laporan tersebut, aksi pencurian diketahui terjadi di Blok D16D PT Aburahmi, Desa Air Itam Timur, pada 17 Februari 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres PALI menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial Rd (25) dan In (49), diduga mengambil minyak solar dari alat berat jenis excavator dengan cara membuka selang bahan bakar pada filter mesin, kemudian menampung solar menggunakan ember sebelum dipindahkan ke dalam jerigen.
“Para terduga pelaku diduga mengambil minyak solar dari alat berat dengan cara melepas selang pada filter bahan bakar, lalu menampungnya ke dalam ember dan memasukkannya ke jerigen berukuran 35 liter,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.
Dalam aksi tersebut, total solar yang digondol mencapai tujuh jerigen atau sekitar 245 liter. Selain keterangan saksi, penyidik mengantongi bukti kuat berupa rekaman video yang memperlihatkan aksi kedua pelaku saat beroperasi.
Akibat perbuatan ini, PT Aburahmi ditaksir mengalami kerugian materiel sebesar Rp3.723.459.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku di wilayah Desa Air Itam Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian dan sebuah ember putih yang digunakan untuk menampung minyak.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian atau penggelapan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)
Penulis : Lidian Heri
Editor : Red







