Dua Pencuri Solar Alat Berat PT Aburahmi Diringkus Polres PALI

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua orang terduga pelaku pencurian BBM Rd dan In.

i

Dua orang terduga pelaku pencurian BBM Rd dan In.

PALI, realitapublik.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI meringkus dua terduga pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik sebuah perusahaan perkebunan di Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kedua terduga pelaku, Rd (25) dan In (49), ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (21/4/2026) pagi.

 

Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan melaporkan kehilangan solar secara berkala dari alat berat mereka. Berdasarkan laporan tersebut, aksi pencurian diketahui terjadi di Blok D16D PT Aburahmi, Desa Air Itam Timur, pada 17 Februari 2026 lalu.

Baca Juga :  Panggilan Jiwa Putra Daerah: Rifai Ingin Wujudkan Tiyuh Sumber Rejo yang Nyaman dan Tenteram

 

Kasat Reskrim Polres PALI menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku berinisial Rd (25) dan In (49), diduga mengambil minyak solar dari alat berat jenis excavator dengan cara membuka selang bahan bakar pada filter mesin, kemudian menampung solar menggunakan ember sebelum dipindahkan ke dalam jerigen.

 

“Para terduga pelaku diduga mengambil minyak solar dari alat berat dengan cara melepas selang pada filter bahan bakar, lalu menampungnya ke dalam ember dan memasukkannya ke jerigen berukuran 35 liter,” ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya.

Baca Juga :  Jerat Hukum Baru Menanti Predator Anak di Malang, Polisi Pastikan Tak Ada Kata Damai

 

Dalam aksi tersebut, total solar yang digondol mencapai tujuh jerigen atau sekitar 245 liter. Selain keterangan saksi, penyidik mengantongi bukti kuat berupa rekaman video yang memperlihatkan aksi kedua pelaku saat beroperasi.

 

Akibat perbuatan ini, PT Aburahmi ditaksir mengalami kerugian materiel sebesar Rp3.723.459.

 

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku di wilayah Desa Air Itam Timur.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Akhir Pelarian Pembacok Petani di PALI, Kini Meringkuk di Sel Tahanan

 

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman video kejadian dan sebuah ember putih yang digunakan untuk menampung minyak.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian atau penggelapan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (*)

 

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan
Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang
Berkedok Investasi Mall, Oknum Guru SD di Situbondo Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Miliaran Rupiah
BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung
Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang
Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031
Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari
Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 02:11 WIB

Kawal Transparansi Hukum, LSM Pejuang 24 Gelar Audiensi Berantai ke Pemkab, Polres, dan Kejari Pekalongan

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Hilang Saat Melaut, Nelayan Asal Jangkar Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:31 WIB

Berkedok Investasi Mall, Oknum Guru SD di Situbondo Diduga Tipu Puluhan Warga hingga Miliaran Rupiah

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan

Berita Terbaru