SEMARANG, realitapublik.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya untuk segera menyesuaikan dokumen perizinan berusaha. Langkah ini menyusul diterapkannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kepala DPMPTSP Jawa Tengah, Sakina Roselasari, menjelaskan bahwa proses pembaruan dokumen tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Pembaruan KBLI ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai jenis dan model bisnis baru yang muncul, khususnya di sektor ekonomi digital dan ekonomi hijau.
“Penyesuaian ini wajib dilakukan mulai 18 Juni 2026 melalui sistem OSS-RBA. Jika pelaku usaha menghadapi kendala teknis atau administratif, kami di DPMPTSP siap memberikan pendampingan penuh tanpa dipungut biaya, baik secara daring maupun tatap muka langsung,” ujar Sakina dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Skema Perubahan Pengelompokan Usaha
Menurut Sakina, KBLI 2025 membawa pergeseran struktural dalam pengelompokan kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, para pelaku bisnis diminta lebih teliti untuk memastikan kesesuaian kode usaha dengan aktivitas riil di lapangan. Perubahan pengelompokan tersebut mencakup tiga skema utama:
Skema One to One: Pengalihan langsung dari satu kode lama ke satu kode baru yang setara.
Skema One to Many: Pemecahan satu kode usaha lama menjadi beberapa kode baru yang lebih spesifik.
Skema Many to One: Penggabungan beberapa kode usaha lama yang dinilai serupa ke dalam satu kode baru yang terintegrasi.
Lebih lanjut, Sakina menegaskan bahwa penerapan KBLI baru ini bukan sekadar pembaruan administratif berkala. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan validitas basis data investasi di Indonesia.
“Perubahan ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan akurasi data pelaku usaha yang terekam dalam sistem perizinan. Data yang valid ini nantinya menjadi acuan utama pemerintah dalam pencatatan investasi nasional serta pengambilan kebijakan ekonomi ke depan,” tambahan Sakina.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan, DPMPTSP Jawa Tengah memastikan loket konsultasi gratis akan tetap dibuka guna mendampingi korporasi maupun pelaku UMKM selama masa transisi regulasi ini. Melalui restrukturisasi ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha di Jawa Tengah dapat terakomodasi dengan baik sehingga iklim investasi daerah tetap berjalan kondusif dan akuntabel.
Penulis : Fery Eka spt






