KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, realitapublik.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya untuk segera menyesuaikan dokumen perizinan berusaha. Langkah ini menyusul diterapkannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Kamis, 18 Juni 2026.

 

Kepala DPMPTSP Jawa Tengah, Sakina Roselasari, menjelaskan bahwa proses pembaruan dokumen tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Pembaruan KBLI ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai jenis dan model bisnis baru yang muncul, khususnya di sektor ekonomi digital dan ekonomi hijau.

Baca Juga :  Sambut HUT ke-81 Jateng, Disnakertrans Sediakan 4.817 Lowongan Kerja di Bursa Kerja

 

“Penyesuaian ini wajib dilakukan mulai 18 Juni 2026 melalui sistem OSS-RBA. Jika pelaku usaha menghadapi kendala teknis atau administratif, kami di DPMPTSP siap memberikan pendampingan penuh tanpa dipungut biaya, baik secara daring maupun tatap muka langsung,” ujar Sakina dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

 

Skema Perubahan Pengelompokan Usaha

Menurut Sakina, KBLI 2025 membawa pergeseran struktural dalam pengelompokan kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, para pelaku bisnis diminta lebih teliti untuk memastikan kesesuaian kode usaha dengan aktivitas riil di lapangan. Perubahan pengelompokan tersebut mencakup tiga skema utama:

Baca Juga :  Dukung Lingkungan Berkelanjutan, TP-PKK Kecamatan Suboh Gelar Kompetisi Ecobrick Besok

 

Skema One to One: Pengalihan langsung dari satu kode lama ke satu kode baru yang setara.

Skema One to Many: Pemecahan satu kode usaha lama menjadi beberapa kode baru yang lebih spesifik.

Skema Many to One: Penggabungan beberapa kode usaha lama yang dinilai serupa ke dalam satu kode baru yang terintegrasi.

 

Lebih lanjut, Sakina menegaskan bahwa penerapan KBLI baru ini bukan sekadar pembaruan administratif berkala. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan validitas basis data investasi di Indonesia.

Baca Juga :  Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

 

“Perubahan ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan akurasi data pelaku usaha yang terekam dalam sistem perizinan. Data yang valid ini nantinya menjadi acuan utama pemerintah dalam pencatatan investasi nasional serta pengambilan kebijakan ekonomi ke depan,” tambahan Sakina.

 

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, DPMPTSP Jawa Tengah memastikan loket konsultasi gratis akan tetap dibuka guna mendampingi korporasi maupun pelaku UMKM selama masa transisi regulasi ini. Melalui restrukturisasi ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha di Jawa Tengah dapat terakomodasi dengan baik sehingga iklim investasi daerah tetap berjalan kondusif dan akuntabel.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping
Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang
Operasi Tumpas Narkoba 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 27 Tersangka dan Sita 1 Kilogram Sabu
Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat
Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan
Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas
Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Polsek Lambu Kibang Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Seorang Pria Diamankan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Baku Tembak di Pesta Organ Tunggal Muara Jaya: 3 Polisi Terluka, Terduga Bandar Narkoba Tewas

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Polisi Tindak Tegas Terukur Pelaku DPO Narkoba Penyalahgunaan Senjata Api

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Kebun 4 Kotabumi

Berita Terbaru