KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

SEMARANG, realitapublik.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Tengah mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya untuk segera menyesuaikan dokumen perizinan berusaha. Langkah ini menyusul diterapkannya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada Kamis, 18 Juni 2026.

 

Kepala DPMPTSP Jawa Tengah, Sakina Roselasari, menjelaskan bahwa proses pembaruan dokumen tersebut dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Pembaruan KBLI ini bertujuan untuk mengakomodasi berbagai jenis dan model bisnis baru yang muncul, khususnya di sektor ekonomi digital dan ekonomi hijau.

Baca Juga :  Pelatihan Vokasi Gratis Kemnaker Batch 2 Dibuka, Tersedia 24 Kejuruan Siap Kerja

 

“Penyesuaian ini wajib dilakukan mulai 18 Juni 2026 melalui sistem OSS-RBA. Jika pelaku usaha menghadapi kendala teknis atau administratif, kami di DPMPTSP siap memberikan pendampingan penuh tanpa dipungut biaya, baik secara daring maupun tatap muka langsung,” ujar Sakina dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

 

Skema Perubahan Pengelompokan Usaha

Menurut Sakina, KBLI 2025 membawa pergeseran struktural dalam pengelompokan kegiatan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, para pelaku bisnis diminta lebih teliti untuk memastikan kesesuaian kode usaha dengan aktivitas riil di lapangan. Perubahan pengelompokan tersebut mencakup tiga skema utama:

Baca Juga :  Sambut HJB ke-544, Kecamatan Tamansari Gelar Aksi Donor Darah Massal Siaga Bencana

 

Skema One to One: Pengalihan langsung dari satu kode lama ke satu kode baru yang setara.

Skema One to Many: Pemecahan satu kode usaha lama menjadi beberapa kode baru yang lebih spesifik.

Skema Many to One: Penggabungan beberapa kode usaha lama yang dinilai serupa ke dalam satu kode baru yang terintegrasi.

 

Lebih lanjut, Sakina menegaskan bahwa penerapan KBLI baru ini bukan sekadar pembaruan administratif berkala. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah dalam meningkatkan validitas basis data investasi di Indonesia.

Baca Juga :  Poros Tengah Soroti Target Rp20 Miliar Pajak MBLB Pasuruan, Endus Indikasi Kebocoran

 

“Perubahan ini sangat krusial karena berkaitan langsung dengan akurasi data pelaku usaha yang terekam dalam sistem perizinan. Data yang valid ini nantinya menjadi acuan utama pemerintah dalam pencatatan investasi nasional serta pengambilan kebijakan ekonomi ke depan,” tambahan Sakina.

 

Sebagai bentuk komitmen pelayanan, DPMPTSP Jawa Tengah memastikan loket konsultasi gratis akan tetap dibuka guna mendampingi korporasi maupun pelaku UMKM selama masa transisi regulasi ini. Melalui restrukturisasi ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha di Jawa Tengah dapat terakomodasi dengan baik sehingga iklim investasi daerah tetap berjalan kondusif dan akuntabel.

Penulis : Fery Eka spt

Berita Terkait

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni
Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin di Tempat Hiburan Malam
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:06 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru