Foto: Kondisi infrastruktur pasar Agung Daya Murni yang rusak parah. (Tangkapan Layar di TilTok)
TULANG BAWANG BARAT, realitapublik.id – Fasilitas publik di Pasar Agung Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), mendadak viral di media sosial. Sebuah rekaman video berdurasi 1 menit 49 detik dari akun TikTok @anik_hemata memperlihatkan kondisi infrastruktur pasar yang rusak parah hingga memicu banjir saat diguyur hujan deras pada Sabtu siang (13/6/2026).
Dalam rekaman video yang diambil sekitar pukul 11.42 WIB tersebut, tampak atap seng pasar telah berlubang dan hancur di puluhan titik. Air hujan berkapasitas tinggi langsung menerobos masuk, membanjiri meja-meja beton lapak, dan menggenangi lantai pasar. Guna menyelamatkan barang dagangan, para pedagang terpaksa memasang terpal biru darurat di bawah atap yang bocor.
Kondisi memprihatinkan ini memicu kekecewaan mendalam dari para pedagang setempat.
Dalam video yang beredar luas, terdengar suara seorang pedagang perempuan yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pasar oleh pihak terkait.
“Kemana retribusi yang selalu dibayarkan oleh kami kepada pengelola pasar selama bertahun-tahun? Kenapa tempat kami berdagang tidak ada perbaikan sama sekali!” cetusnya dengan nada kecewa.
Para pengunjung pasar turut mengkritik pembiaran ini. Mereka menilai pengelola pasar dan dinas terkait seharusnya seimbang antara menarik pungutan dan menyediakan tempat usaha yang aman, bersih, serta nyaman bagi warga.
Saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu malam melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Pasar Agung Daya Murni yang akrab disapa Bang Izal, tidak menampik adanya kerusakan fasilitas tersebut. Ia mengakui bahwa bangunan pasar rakyat itu memang sudah sangat mendesak untuk direhabilitasi.
“Ya, memang butuh rehab. Atap bocor dan sudah diusulkan,” ujar Bang Izal singkat saat dimintai keterangan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi mengenai linimasa realisasi perbaikan fisik dari Dinas Koperindag Kabupaten Tubaba.
Dugaan kelalaian dalam merawat infrastruktur pasar rakyat ini memicu sorotan tajam karena dinilai tidak sejalan dengan regulasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Pasal 13), Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan asas hukum Retribusi Daerah yang menyebutkan bahwa secara hukum, pungutan retribusi bersifat timbal balik (kontraprestasi). Pemerintah daerah berkewajiban mengembalikan kontribusi retribusi dalam bentuk perawatan fasilitas publik yang layak bagi para pembayar pajak atau retribusi tersebut.
Atas dasar kondisi tersebut, masyarakat mendesak Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk memeriksa serta mengaudit aliran dana retribusi Pasar Agung Daya Murni guna memastikan tata kelola anggaran perawatan berjalan sesuai aturan. (*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red






