PASURUAN realitapublik.id – Kuasa hukum penggugat absen, sidang sengketa tanah Kantor Kelurahan Bukir kembali ditunda. Persidangan perkara antara ahli waris Pak Juna melawan pihak tergugat tersebut sejatinya digelar di Pengadilan Negeri Pasuruan, Kamis (8/10/2026). Penundaan terjadi lantaran Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat 4 (Zubaidah, penyewa lahan sawah tukar guling) tidak hadir di ruang sidang.
Dari total 19 penggugat, sebanyak 12 orang ahli waris hadir secara langsung. Di meja penggugat, kehadiran diwakili oleh Muhammad Munif, M. Syukur, dan Abdul Wahid. Sementara itu, ahli waris lain yang turut hadir antara lain Ummawan Ningsih binti M. Ali, Nazzilatur Rohmah binti Muhammad Thoyib, Asrorul Maula bin Muhammad Thoyib, Nasihat binti Badri, Nafisah binti Badri, Khairul bin Badri, Mas’udah binti Badri, Nur Saidah binti M. Ali, Latifah, serta Muhammad Muzayyanah binti M. Ali.
Majelis Hakim Ketua memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang persidangan pada Kamis (15/10/2026) mendatang pukul 09.00 WIB.
“Sidang ditunda ke hari Kamis minggu depan, tanggal 15 Oktober 2026. Para pihak yang sudah hadir harap hadir kembali jam 9 pagi tanpa dipanggil ulang. Jaga komunikasi dan beri tahu kuasa hukumnya untuk hadir minggu depan karena kita akan menunjuk mediator,” tegas Hakim Ketua sebelum mengetuk palu sidang tiga kali.
Selain ketidakhadiran kuasa hukum, Majelis Hakim juga mengonfirmasi penyesuaian alamat para penggugat. Hakim menjelaskan bahwa penetapan dan panggilan pendaftaran perkara telah disesuaikan berdasarkan data alamat yang terdaftar di sistem e-Court. Relaas panggilan pun dipastikan telah sampai sesuai dengan data tersebut.
Untuk persidangan berikutnya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa seluruh prinsipal penggugat tidak diwajibkan hadir secara keseluruhan, selama sudah diwakili oleh kuasa hukum yang sah.
Penulis : Chu
Editor : Red






