Ketua Aktivis AMCD Bersuara Adanya Gudang Pengoplos BBM Jenis Pertalite Di Pasrepan; APH Terkesan Ada Pembiaran

- Jurnalis

Sabtu, 13 April 2024 - 22:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RealitaPublik – Adanya gudang tempat pengoplos BBM jenis Pertalite di Desa Paserepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, disorot Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD), ia meminta pihak Polres Pasuruan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum di mata masyarakat. Jumat 12/04.

Mendengar serta mendapati di wilayahnya terdapat sebuah gudang yang terbuat dari anyaman bambu yang dibuat tempat pengoplos BBM, ketua Aliansi Masyarakat Cinta Damai (AMCD) geram. Menurutnya, aneh bila pihak Kepolisian (Polres Pasuruan) tidak bisa mengendus keberadaan sindikat yang terbilang licin dalam menjalankan aksinya.

“Aneh saja! kita sebagai masyarakat saja tau bila ditempat tersebut dijadikan tempat pengoplosan BBM, didalamnya terdapat tong atau drum serta alat pompa untuk mengoplos BBM. Bahkan ada tandon di bawah tanah, dan lagi para awak media ramai-ramai memberitakan,” terangnya kepada kliknews.co.id.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Raih Dua Penghargaan dari KPPN Kotabumi

Lebih lanjut ia mengatakan, sangat disayangkan, bila para pelaku tidak ditindak tegas, apalagi saya mendengar sindikat pengoplos BBM tersebut selain (H) inisial oknum anggota aktif, juga dibantu oknum Wartawan (Yaz) inisial dan oknum LSM (Ded) untuk memuluskan usahanya.

“Ini sudah bertolak belakang. Sedangkan oknum anggota yang seharusnya melindungi masyarakat, ini malah melanggar hukum, dan sangat saya sayangkan kenapa kedua Oknum LSM dan wartawan ikut di dalam sindikat ini, tidak seperti ini tugas dan fungsi mereka dalam menjalankan profesinya. Ini merupakan kejahatan yang luar biasa. dan saya menduga kuat, tidak hanya oknum LSM dan wartawan yang terlibat. Saya yakin ada oknum APH yang lain juga ikut menikmati hasil BBM oplos tersebut,” tambahnya.

Baca Juga :  Sukses 100 Persen, Pangdam XVIII/Kasuari Tutup TMMD ke-128 di Manokwari 

Saya meminta pihak Kepolisian sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, respon cepat melakukan penyeledikan adanya informasi tersebut.

“Pelakunya tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku-pelaku yang sama dan aturan serta undang-undangnya sudah jelas yang tertuang dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tukasnya.

Baca Juga :  Jaring Atlet Pelajar Terbaik, O2SN Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat Resmi Digelar

Sementara itu, mulusnya sindikat pengoplos BBM, menurut narasumber yang enggan disebut namanya ada dugaan kuat keterlibatan oknum APH dengan sering menerima upeti dari sindikat tersebut.

Pelaku berinisial (H) pernah mendatangi Polres untuk menemui kanit Tipiter membahas soal penyalahgunaan BBM.

“Saya menduga kuat kedatangan H, ke Polres Pasuruan bukan hanya untuk kordinasi saja. Namun sambil memberikan upeti untuk menjalankan aksinya,” ungkapnya ke awak media. Sabtu 13/04.

Adanya informasi tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran akan hal ini dengan menghubungi Kanit Tipiter Polres Pasuruan “Vani” melalui no WhatsApp nya, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi darinya.(Red)

Berita Terkait

Pemerintah Kabupaten Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut 
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Patroli Pos Ronda, Bagikan Kentongan demi Perkuat Siskamling
Sat Binmas Polres Lampung Utara Hadiri Perkemahan Bhakti Bhayangkara Daerah Ke-III di Pringsewu
Konflik Lahan Tambak dan Dugaan Intimidasi Senpi, Warga Kalianget Minta Perlindungan Polisi 
Perpisahan Siswa Kelas IX SMPN 1 Margakencana Tubaba Diwarnai Pentas Seni
Respons Kecelakaan Maut, Dinas PUPR Tubaba dan Warga Gotong Royong Perbaiki Jalan Provinsi 
Sosialisasi Ideologi Pancasila, Intan Rehana Sasar Generasi Muda Tulang Bawang Barat
Tiyuh Karta Tanjung Selamat Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026, 5 KPM Terima Bantuan Sekaligus
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 22:02 WIB

Pemerintah Kabupaten Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Patroli Pos Ronda, Bagikan Kentongan demi Perkuat Siskamling

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:42 WIB

Sat Binmas Polres Lampung Utara Hadiri Perkemahan Bhakti Bhayangkara Daerah Ke-III di Pringsewu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:24 WIB

Konflik Lahan Tambak dan Dugaan Intimidasi Senpi, Warga Kalianget Minta Perlindungan Polisi 

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:31 WIB

Perpisahan Siswa Kelas IX SMPN 1 Margakencana Tubaba Diwarnai Pentas Seni

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:13 WIB

Sosialisasi Ideologi Pancasila, Intan Rehana Sasar Generasi Muda Tulang Bawang Barat

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:55 WIB

Tiyuh Karta Tanjung Selamat Salurkan BLT-DD Tahap Pertama 2026, 5 KPM Terima Bantuan Sekaligus

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:39 WIB

Pemkab Tubaba Prioritaskan Perbaikan Tiga Ruas Jalan Rusak Utama

Berita Terbaru