LAMPUNG, realitapublik.id – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Pemkab Tubaba) kembali mempertahankan komitmen transparansi anggaran dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung. Capaian ini menjadi prestasi yang ke-15 kalinya diraih Pemkab Tubaba secara berturut-turut.
Prestasi tersebut resmi disahkan melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Jumat (29/5/2026). LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, kepada Penjabat Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, yang didampingi oleh Ketua DPRD Tubaba, Busroni.
Bupati Tubaba, Novriwan Jaya, menyampaikan rasa syukurnya dan menegaskan bahwa prestasi ini diraih berkat kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah serta dukungan penuh dari legislatif.
“Opini WTP ini bukan akhir dari proses, melainkan motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Novriwan.
Ia juga menekankan bahwa sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama konsistensi ini.
Di sisi lain, Kepala BPK RI Perwakilan Lampung, Nugroho Heru Wibowo, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemkab Tubaba. Namun, ia tetap mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung untuk waspada terhadap 14 temuan atau permasalahan berulang dalam tata kelola keuangan daerah.
“Kami sudah merinci poin-poin permasalahan tersebut agar menjadi perhatian serius seluruh kepala daerah. Percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK hingga 100 persen sangat menentukan opini ke depan,” tegas Nugroho.
Merespons arahan BPK, Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba, Iwan Mursalin, menyatakan kesiapan jajarannya untuk segera melakukan penataan internal dan perbaikan menyeluruh. Fokus utama pembenahan akan diarahkan pada penyesuaian batas maksimal belanja pegawai dan pemenuhan alokasi wajib (mandatory spending), terutama di sektor infrastruktur.
“Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, alokasi maksimal belanja pegawai dibatasi sebesar 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen. Kami akan menyesuaikan hal ini dengan tetap memprioritaskan pemberdayaan ekonomi dan pelayanan publik,” urai Iwan Mursalin.
Iwan juga menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti hasil evaluasi BPK secara konkret.
Turut hadir dalam penyerahan tersebut Inspektur Kabupaten Tubaba, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kominfo, serta Sekretaris DPRD Kabupaten Tubaba.
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Redaksi






