Polres Tulang Bawang Barat Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

Tulang Bawang Barat realitapublik.id — Demi menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Intelkam (Sat Intel) Polres Tubaba Polda Lampung, menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.

Senjata Api rakitan diserahkan Oleh Haryanto yang merupakan Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada hari Jumat Tanggal 24 Juli 2026 Sekira Pukul 15.00 Wib.

“Kami hari ini menerima penyerahan Senjata Api rakitan jenis revolver warna Hitam sebanyak 1 (Pucuk) Tanpa Amunisi dari masyarakat yang di serahkan oleh kepala Tiyuh di wilayah Hukum Polsek Tumijajar ”. ujar Ipda Maramis.

Baca Juga :  Polres Batang Resmi Naik Tipe Jadi Polresta, Kapolda Jateng Tekankan Peningkatan Mutu Pelayanan

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.IK, M.I.K melalui Kasat Intelkam Akp Feri Yuliansyah S.Sos M.M menjelaskan Personel kami Kemarin yang dipimpin langsung oleh Kanit Kam Satintelkam Ipda Maramis SH, beserta personel Unit Kam menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.

Baca Juga :  Resmi Beroperasi, Jembatan Gantung Garuda Pulihkan Akses Ribuan Warga Galangpengampon

“Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal/Rakitan secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” Ujar Kasat Intelkam. Sabtu (25/07/2026)

Akp Feri Yuliansyah Menegaskan “masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara”.

Baca Juga :  Polsek Abung Barat Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

“Kami ucapkan Terimakasih Kepada Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kec. Tumijajar yang telah membantu Kami dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, hal ini merupakan bentuk Kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/Rakitan dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela”.(*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Bongkar Toko, Lima Orang Diamankan Termasuk Penadah
Resmi Beroperasi, Jembatan Gantung Garuda Pulihkan Akses Ribuan Warga Galangpengampon
Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi
Polres Batang Resmi Naik Tipe Jadi Polresta, Kapolda Jateng Tekankan Peningkatan Mutu Pelayanan
Profesionalisme dalam Olah TKP, Polres Tubaba Sabet Juara I Lomba TPTKP Polda Lampung
Pencurian Kompresor AC Kantor KONI Lampung Utara Terungkap, Polsek Kotabumi Kota Amankan Satu Pelaku
Bentuk Dukungan Dunia Pendidikan, Polsek Tumijajar Isi Materi Pendidikan Karakter di SMK Muhammadiyah
Polres Pelabuhan Tanjungperak Bongkar Jaringan Sabu, Kurir Gunakan Aplikasi Zangi Diamankan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:41 WIB

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Bongkar Toko, Lima Orang Diamankan Termasuk Penadah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:36 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:21 WIB

Resmi Beroperasi, Jembatan Gantung Garuda Pulihkan Akses Ribuan Warga Galangpengampon

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:59 WIB

Diduga Dianiaya Brutal, Pemuda Seret Nama Bandar Narkoba dan Oknum Polisi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:54 WIB

Polres Batang Resmi Naik Tipe Jadi Polresta, Kapolda Jateng Tekankan Peningkatan Mutu Pelayanan

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:53 WIB

Profesionalisme dalam Olah TKP, Polres Tubaba Sabet Juara I Lomba TPTKP Polda Lampung

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:03 WIB

Pencurian Kompresor AC Kantor KONI Lampung Utara Terungkap, Polsek Kotabumi Kota Amankan Satu Pelaku

Kamis, 16 Juli 2026 - 08:44 WIB

Bentuk Dukungan Dunia Pendidikan, Polsek Tumijajar Isi Materi Pendidikan Karakter di SMK Muhammadiyah

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Nasional

Londo Ireng, Etika Kekuasaan, dan Martabat Negara Hukum

Sabtu, 25 Jul 2026 - 12:27 WIB