Satresnarkoba Polres Tubaba Ringkus Pria Asal Menggala Beserta Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

TUBABA, realitapublik.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung, berhasil membekuk seorang pria berinisial PW (37) yang diduga kuat terlibat tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Tersangka yang diketahui merupakan warga Kelurahan Bawang Latak, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berhasil diamankan petugas tanpa perlawanan.

 

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Resnarkoba AKP Samsi Rizal, S.E., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut.

 

“Pihak kami telah mengamankan seorang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Kibang Budi Jaya tanpa perlawanan pada Rabu (05/08/2026),” ujar AKP Samsi Rizal.

Baca Juga :  Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

 

Lebih lanjut, AKP Samsi Rizal menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba pada Rabu (29/07/2026) lalu. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan seorang pria di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Lambu Kibang.

 

Merespons laporan masyarakat tersebut, tim opsnal segera mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan intensif. Setelah memastikannya, petugas bergerak cepat melakukan penyergapan serta penggeledahan terhadap tersangka.

 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya:

Baca Juga :  Diduga Gunakan Pelat Palsu, Fortuner N 1390 WP Kabur Saat Hendak Dikonfirmasi Awak Media

1 bungkus plastik klip berisi 10 butir pil ekstasi,

1 bungkus plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau yang dibungkus selembar tisu,

4 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu yang dilapisi selembar tisu,

1 buah kotak rokok merk Menara warna merah,

1 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu,

1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild warna putih berisi 1 bungkus plastik klip sabu,

1 unit ponsel merk Oppo A3s warna hitam dengan case silicon warna krem, serta

1 potong celana jeans pendek merk Bomboogie warna biru.

 

“Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan mendalam serta pengembangan kasus lebih lanjut,” terang AKP Samsi Rizal.

Baca Juga :  Warga Bojong Amankan Sekelompok Remaja dan Enam Celurit

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total
Selesaikan Kesalahpahaman Soal Dana Hadiah Karnaval, Kelurahan Randusari dan Tim Mediasi Secara Kekeluargaan
Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Penyebaran Video Asusila
Kemarau Berbulan-bulan Mereda, Hujan Mulai Guyur Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan TBU
Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Gratifikasi
Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot
Perkuat Layanan Kesehatan, Babinsa Tutur Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Sumberpitu
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlaku: Bebas Denda dan Pajak Progresif Hingga 28 Desember 2026
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 21:07 WIB

Tinjau Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Pastikan Evaluasi Total

Senin, 28 September 2026 - 14:19 WIB

Selesaikan Kesalahpahaman Soal Dana Hadiah Karnaval, Kelurahan Randusari dan Tim Mediasi Secara Kekeluargaan

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Penyebaran Video Asusila

Senin, 28 September 2026 - 06:41 WIB

Kemarau Berbulan-bulan Mereda, Hujan Mulai Guyur Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan TBU

Sabtu, 26 September 2026 - 15:13 WIB

Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Gratifikasi

Jumat, 25 September 2026 - 15:27 WIB

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 September 2026 - 15:12 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan, Babinsa Tutur Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Sumberpitu

Jumat, 25 September 2026 - 11:27 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlaku: Bebas Denda dan Pajak Progresif Hingga 28 Desember 2026

Berita Terbaru