JAKARTA, realitapublik.id — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Bupati Gowa berinisial HT sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. HT diduga terlibat dalam praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), hingga gratifikasi terkait pengurusan perizinan dan sejumlah kegiatan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, untuk periode anggaran 2025–2026.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyelidikan bersama (joint investigation) antara penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polres Gowa. Dalam prosesnya, tim penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi, empat ahli, serta menggeledah empat lokasi berbeda.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka HT diputuskan melalui forum gelar perkara resmi.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Dugaan Modus Operandi dan Aliran Dana
Penyidik mendalami keterlibatan HT yang diduga memanfaatkan posisi dan kewenangannya untuk mengarahkan izin serta meminta imbalan uang atau fasilitas melalui pihak ketiga. Dalam skema ini, seseorang berinisial HA disinyalir bertindak sebagai perantara yang menyampaikan perintah, menerima, hingga mengelola dana korupsi tersebut.
Adapun sejumlah proyek dan perizinan yang disinyalir bermasalah antara lain:
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR): Pengurusan perizinan tata ruang untuk kawasan perumahan.
Izin Ritel Indomaret: HT diduga meminta dana berkedok Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Total dana yang telah diserahkan sebanyak tiga kali mencapai Rp850 juta.
Pengadaan Ambulans & Aset Rumah: Temuan diskon pembelian rumah di kawasan Royal Spring sebesar 70 persen (dari Rp1,4 miliar menjadi Rp420 juta atas nama pihak lain). Pembayaran tersebut diduga terkait imbalan (kickback) atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa TA 2025 senilai Rp3,8 miliar.
Sponsorship Event Beautiful Malino: Penyidik tengah mendalami aliran dana sponsorship sebesar Rp100 juta dan keterkaitannya dengan ekspansi gerai serta penggunaan dana oleh event organizer.
Penyitaan Aset dan Jeratan Pasal
Guna memulihkan kerugian negara, penyidik Kortastipidkor Polri menyita sejumlah aset berharga yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto Amstono, merinci aset yang disita meliputi:
Satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa (ditaksir senilai Rp1,4 miliar).
Satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar (ditaksir senilai Rp3,5 miliar).
Satu unit kendaraan Toyota Hiace keluaran tahun 2025 (senilai sekitar Rp682 juta).
Atas perbuatannya, HT dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Selain itu, penyidik mengenakan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan segera memanggil HT untuk diperiksa sebagai tersangka serta membuka peluang adanya keterlibatan pihak lain. (*)






