TULANG BAWANG BARAT, realitapublik.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku penyebaran video asusila pada Kamis (24/9/2026).
Pelaku yang berinisial RS (27), warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap usai menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Setelah gelar perkara dilakukan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan kini resmi ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus penyebaran video pornografi yang terjadi pada Jumat (18/9/2026) lalu. Penahanan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/180/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 September 2026.
“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rumah Tahanan Mapolres karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran video pornografi terhadap korban berinisial SR, warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” ujar AKP Juherdi Sumandi, Minggu (27/9/2026).
AKP Juherdi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Keluarga korban yang berada di Tiyuh Penumangan Baru menerima pesan WhatsApp berisi rekaman video adegan asusila antara korban dan pelaku. Pelaku yang diketahui pernah memiliki hubungan asmara dengan korban juga berusaha menyebarkan video tersebut ke anggota keluarga lainnya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti:
1 unit ponsel merk OPPO Reno 11 warna hijau beserta simcard.
1 unit ponsel merk OPPO A54 beserta simcard.
4 akun Google Mail (Gmail).
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. (Rody Sandra)






