Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Penyebaran Video Asusila

- Jurnalis

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

TULANG BAWANG BARAT, realitapublik.id — Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku penyebaran video asusila pada Kamis (24/9/2026).

Pelaku yang berinisial RS (27), warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap usai menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi. Setelah gelar perkara dilakukan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan kini resmi ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan penetapan tersangka dan penahanan terkait kasus penyebaran video pornografi yang terjadi pada Jumat (18/9/2026) lalu. Penahanan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/180/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 September 2026.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok dan Tevi, Enam Tersangka Diamankan

“Saat ini pelaku telah kami tahan di Rumah Tahanan Mapolres karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana penyebaran video pornografi terhadap korban berinisial SR, warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” ujar AKP Juherdi Sumandi, Minggu (27/9/2026).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan

AKP Juherdi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.40 WIB. Keluarga korban yang berada di Tiyuh Penumangan Baru menerima pesan WhatsApp berisi rekaman video adegan asusila antara korban dan pelaku. Pelaku yang diketahui pernah memiliki hubungan asmara dengan korban juga berusaha menyebarkan video tersebut ke anggota keluarga lainnya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga :  Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Gratifikasi

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti:

1 unit ponsel merk OPPO Reno 11 warna hijau beserta simcard.

1 unit ponsel merk OPPO A54 beserta simcard.

4 akun Google Mail (Gmail).

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya. (Rody Sandra)

Berita Terkait

Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Gratifikasi
Perkuat Layanan Kesehatan, Babinsa Tutur Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Sumberpitu
Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlaku: Bebas Denda dan Pajak Progresif Hingga 28 Desember 2026
Sinergi Peringati HUT ke-81 TNI: Kodim 0819 Pasuruan dan Ningsih Tinampi Gelar Khitan Massal hingga Santunan Anak Yatim
Kabar Gembira Warga Jateng: Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember 2026
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Sertijab Kasiwas dan Kasatresnarkoba
Peringati Hari Jadi ke-1097, Kodim 0819 dan Pemkab Pasuruan Perkuat Sinergi Pembangunan
Bareskrim Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi, 910 Tabung Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 06:48 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pelaku Penyebaran Video Asusila

Sabtu, 26 September 2026 - 15:13 WIB

Polri Tetapkan Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan dan Gratifikasi

Jumat, 25 September 2026 - 15:12 WIB

Perkuat Layanan Kesehatan, Babinsa Tutur Hadiri Lokakarya Mini Lintas Sektor Puskesmas Sumberpitu

Jumat, 25 September 2026 - 11:27 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng Berlaku: Bebas Denda dan Pajak Progresif Hingga 28 Desember 2026

Selasa, 22 September 2026 - 12:18 WIB

Sinergi Peringati HUT ke-81 TNI: Kodim 0819 Pasuruan dan Ningsih Tinampi Gelar Khitan Massal hingga Santunan Anak Yatim

Selasa, 22 September 2026 - 07:23 WIB

Kabar Gembira Warga Jateng: Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga 28 Desember 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 20:09 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Sertijab Kasiwas dan Kasatresnarkoba

Jumat, 18 September 2026 - 12:24 WIB

Peringati Hari Jadi ke-1097, Kodim 0819 dan Pemkab Pasuruan Perkuat Sinergi Pembangunan

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Organisasi

Senin, 28 Sep 2026 - 07:02 WIB