JAKARTA, realitapublik.id– Koordinator Nasional Relawan Listrik untuk Negeri (Kornas Re-LUN), H. Teuku Yudhistira, mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) yang baru, Suroso Isnandar, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen puncak perusahaan. Langkah penataan struktural serta audit pengadaan barang dan jasa ini dinilai krusial demi mengembalikan tata kelola korporasi berbasis profesionalisme, prinsip meritokrasi, dan transparansi anggaran.
Menurut Yudhistira, suksesi kepemimpinan dari Darmawan Prasodjo ke Suroso Isnandar harus menjadi momentum untuk membersihkan perusahaan setrum pelat merah tersebut dari ego kelompok serta pola rekrutmen yang tidak transparan. Ia menyoroti keberadaan sejumlah pejabat di level top management hingga pos Executive Vice President (EVP) dan Vice President (VP) yang diduga masuk melalui jalur non-organik atau professional hire tanpa indikator kompetensi yang jelas.
Peralihan tampuk pimpinan tertinggi ini pun santer dikabarkan mulai memicu riak restrukturisasi psikologis di kalangan dewan direksi, terutama pada posisi Wakil Direktur Utama (Wadirut) PLN, Yusuf Didi Setiarto. Mantan Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) tersebut diisukan mengalami disorientasi kerja lantaran Suroso, yang sebelumnya berada di bawah koordinasinya saat menjabat direktur teknis, kini resmi melompat menjadi atasannya langsung.
Yudhistira menilai ketegangan psikologis dalam dinamika transisi jabatan ini sebagai hal yang wajar terjadi dalam konstelasi manajemen BUMN. “Ketika roda kepemimpinan berputar dan seseorang yang sebelumnya memegang kendali operasional yang kuat kini harus memosisikan diri sebagai bawahan, penyesuaian secara psikologis tentu akan mengalami hambatan. Dirut baru harus berani mengambil sikap tegas untuk meredam faksionalisme ini agar tidak mengganggu roda efisiensi perusahaan,” urainya.

Selain restrukturisasi jabatan, Re-LUN secara khusus meminta manajemen baru mengusut dugaan penyimpangan kontrak kerja pada proyek renovasi gedung kantor PLN di berbagai wilayah Indonesia yang nilainya ditengarai mencapai ratusan miliar rupiah. Proyek pembenahan fasilitas kerja terpusat tersebut dikerjakan oleh Divisi Umum PLN dengan menggunakan skema penunjukan langsung kepada PT Sinergi Properti Pratama (SPP), yang merupakan entitas anak usaha Dana Pensiun PLN.
Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, proyek tersebut ditengarai disubkontrakkan kembali kepada pihak ketiga yang diduga terafiliasi dengan oknum petinggi direksi. Siasat pelimpahan pembuatan kontrak kepada bawahan, yakni EVP Umum PLN Khairullah, diduga sengaja dilakukan untuk mengaburkan tanggung jawab hukum pimpinan di atasnya jika di kemudian hari muncul permasalahan.
“Sangat disayangkan apabila pejabat selevel EVP Umum diduga mau menjadi benteng hukum atas kebijakan transaksional oknum pimpinannya. Kami mendorong agar Satuan Pengawas Internal (SPI) PLN bersama aparat penegak hukum melakukan audit forensik terhadap seluruh berkas pengadaan terkait guna memastikan tidak adanya potensi kerugian negara,” tegas Yudhis.
Penataan menyeluruh ini diharapkan tidak hanya mampu mengeliminasi praktik transaksional dalam operasional bisnis kelistrikan nasional, melainkan juga memperketat aspek pengawasan moral aparatur korporasi demi mencegah terulangnya polemik pelanggaran etik oknum pejabat di masa depan. (*)
Penulis : Rodi/Red






