Kebumen, realitapublik.id – Residivis kambuhan kembali berurusan dengan Polres Kebumen karena kasus yang sama, pencurian sepeda motor. Tersangka inisial SY warga Kelurahan Kebumen, harus kembali menginap di hotel prodeo ke sekian kalianya lantaran kasus pencurian sepeda motor.
Pria 46 tahun itu, diduga melakukan pencurian sepeda motor bebek Yamaha Vega milik ST warga Desa Wonokromo, Kecamatan Alian, Kebumen pada Pada hari Rabu 05 Juni 2024, sekira pukul 10.00 WIB, saat diparkir di tepi jalan raya Wadaslintang, termasuk Desa Wonokromo Kecamatan Alian.
Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kasat Reskrim Polres AKP La Ode Arwansyah saat konferensi pers, berhasil ditangkap dekat Pasar Dorowati, Kecamatan Klirong pada hari Kamis 06 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB.
“Awalnya kami mendapatkan informasi, jika di daerah Klirong ada warga yang akan bertransaksi kendaraan motor bebek Yamaha Vega. Saat kita selidiki ternyata kendaraan itu merupakan sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dan dilaporkan ke Polsek Alian,” jelas AKP La Ode Arwansyah didampingi Plt Kasihumas Aiptu Nanang Faulatun saat konferensi pers, Selasa 25 Juni 2024.
Saat kejadian, tersangka menawarkan sepeda motor hasil curiannya melalui Media Sosial, lalu polisi bergerak melakukan penyelidikan terkait hal itu.
Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan sepeda motor milik ST, yang sebelumnya hilang saat ia gunakan untuk ngarit mencari pakan ternak.
Pengakuan tersangka, ia berangkat dari rumah sengaja mencari kendaraan motor yang diparkir sembarang. Kendaraan Yamaha Vega milik korban saat itu diparkir di tempat yang sangat mudah dicuri.
Kurang dari 2 menit, tersangka dengan mudah membuka kunci menggunakan kunci letter T yang ia siapkan sebelumnya.
“Sasarannya adalah kendaraan yang diparkir sembarangan, tidak memasang kunci ganda pada kendaraan. Sehingga pelaku kejahatan dengan sangat mudah mendapatkan. Sebenarnya modus kejahatan seperti ini banyak sekali dilakukan pelaku kejahatan,” imbuh Kasat Reskrim.
Untuk meminimalisir pencurian kendaraan bermotor, Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansyah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan saat memarkirkan kendaraan, diantaranya memarkirkan di tempat yang mudah diawasi dan wajib melengkapi kunci ganda.
Berdasarkan catatan Polres Kebumen, tersangka SY sebelumnya pernah masuk penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor serta kasus pencurian dengan pemberatan.
Dua kali masuk penjara, nyatanya belum membuat tersangka kapok. Maka dari itu, masyarakat harus lebih hati-hati dengan meminimalisir kesempatan pelaku kejahatan beroperasi.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan. (*)
Penulis : Wahyu
Editor : Red