Bogor, realitapublik.id – Seluruh wali murid menginginkan anaknya dapat mengikuti kegiatan les atau bimbingan belajar (bimbel). Sebab, dengan mengikuti bimbel, anaknya dapat memahami pelajaran, menyelesaikan tugas sekolah, dan mempersiapkan diri untuk ujian. Bimbel juga dapat membantu siswa mengembangkan potensi dan keterampilan belajarnya.
Sayangnya, kegiatan les tersebut diselenggarakan tidak secara gratis kepada siswa. Kondisi ini terjadi di SDN Pasireurih 04, Kecamatan Tamansari, Bogor.
Informasi terhimpun realitapublik.id, untuk bisa mengikuti kegiatan bimbel di SD tersebut, setiap murid kelas 2 diwajibkan membayar sebesar Rp 75 ribu. Nominal sebesar Rp 75 ribu itu untuk 8 kali pertemuan bimbel/les. Hal ini menuai pro dan kontra sehingga tidak semua murid kelas 2 mengikuti kegiatan bimbel atau les berbayar tersebut.
Kegiatan les itu, dapat menjadi sarana pendukung anak untuk bisa meraih nilai akademik yang lebih baik. Namun cukup ironis jika siswa yang mengikuti kegiatan bimbel itu mendapat kisi kisi atau bocoran soal setiap hendak diadakan ulangan sekolah.
Tidak heran, jika sejumlah wali murid menilai, dengan diselenggarakan bimbel atau les itu seakan hanya dijadikan sebagai sarana bisnis belaka.
Selain itu, sejumlah wali murid juga meragukan nilai hasil ulangan sekolah yang diperoleh siswa yang mengikuti les tersebut apakah obyektif atau tidak.
Terkait nilai hasil ulangan yang dinilai tidak obyektif, dijumpai pada hasil ulangan mapel Bahasa Indonesia dan Matematika sejumlah siswa.
Padahal, beberapa siswa yang ikut les diketahui jumlah jawaban yang salah, sama jumlahnya dengan jumlah hasil ulangan siswa yang tidak ikut les. Tapi nilai hasil ulangan siswa yang ikut les lebih tinggi dari nilai yang diperoleh siswa yang tidak ikut les.
Menurut keterangan wali kelas 2A dan 2B, Rosa, kalau di Mapel Bahasa Indonesia, jawabannya ada point point nilai. “Kalau Matematika itu saya salah dan saya sudah konfirmasi ke orang tua,” kata Rosa kepada awak media di SDN Pasir Eurih 4 Tamansari, Selasa, 4 Februari 2025.
Rosa mengaku kegiatan bimbel atau les berbayar kepada murid kelas 2 sudah diketahui dan mendapat izin dari kepala sekolah.
“Sudah diijinkan dan mengetahui Kepala sekolah adanya les sekolah berbayar itu,” kata Rosa.
Terpisah, wali murid lainnya mengeluhkan perlakuan yang didapat antara murid yang mengikuti kegiatan bimbel atau les dengan murid yang tidak ikut les, terlihat ada perbedaan. Seakan siswa yang ikut dalam kegiatan bimbel mendapat perlakuan yang special.
Karena mendapatkan perlakuan yang berbeda, siswa yang tidak mengikuti kegiatan les bisa merasa minder. Hal itu dapat berdampak pada kejiwaan siswa tersebut.
Seperti telah diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pada bagian kelima yang memuat Pasal 181 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.
Larangan tersebut juga tertuang pada pasal 198 yang berbunyi dewan pendidikan, komite sekolah atau madrasah dilarang memungut biaya bimbingan belajar atau les dari peserta didik atau orang tua atau walinya di satuan pendidikan.(*)
Penulis : Lucy
Editor : Abdul Hakim






