Musyawarah BPD Sumberanyar dan Panitia Pilkades PAW terkait penyesuaian jadwal tahapan Pilkades PAW 2026, di Kantor Desa Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo.
SITUBONDO, realitapublik.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sumberanyar, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo resmi memajukan jadwal pelaksanaan Pilkades PAW 2026. Keputusan penyesuaian ini diambil melalui musyawarah pasca masa pendaftaran bakal calon resmi ditutup pada Kamis (21/5/2026).
Ketua Panitia Pilkades PAW Sumberanyar, Fathol Ulum, menjelaskan bahwa percepatan jadwal ini terjadi karena jumlah pendaftar sudah memenuhi kuota minimal dan tidak melebihi batas maksimal aturan pemilihan. Alhasil, ada dua tahapan yang otomatis dihapus dari linimasa awal.
“Dua tahapan yang terhapus dengan sendirinya adalah perpanjangan waktu pendaftaran—yang semula disiapkan jika pendaftar kurang dari dua orang—serta pelaksanaan tes seleksi tambahan yang hanya digelar jika pendaftar lebih dari tiga orang,” ujar Ulum, Sabtu (22/5/2026).
Atas dasar tersebut, Panitia bersama BPD Sumberanyar mengadakan musyawarah untuk membahas penyesuaian jadwal tahapan Pilkades PAW. Dalam musyawarah ini menghasilkan keputusan terkait rangkaian tahapan krusial hingga hari pemungutan suara. “Musyawarah mengenai penyesuaian jadwal tahapan, kita adakan pada Jumat (22/5/2026) malam di Kantor Desa Sumberanyar,” kata Ulum.
Berikut adalah jadwal terbaru Tahapan dan Pelaksanaan Pilkades PAW Desa Sumberanyar Tahun 2026 yang telah disesuaikan:
1. 22–30 Mei: Penelitian berkas administrasi bakal calon.
2. 2 Juni: (1) Pengumuman Calon Kades antar waktu yang berhak mengikuti pemilihan (Musdes) Pilkades PAW. (2) Musdes untuk menentukan perwakilan/unsur masyarakat yang berhak mengikuti Musdes Pilkades PAW. (3) Keputusan BPD tentang penetapan perwakilan/unsur masyarakat yg berhak mengikuti Musdes Pilkades PAW. (4) Pengumuman kepada masyarakat tentang perwakilan/unsur masyarakat yang berhak mengikuti Musdes Pilkades PAW. (5) Pengundian nomor urut Calon Kades antar waktu. (6) Penetapan tempat Pelaksanaan Musdes Pilkades PAW. (7) Penyampaian program Calon Kades antar waktu.
3. 3–8 Juni: Masa sosialisasi dan kampanye dialogis bagi para calon.
4. 6 Juni: Persiapan sarana prasarana dan tempat Musdes Pilkades antar waktu (Tempat Pemungutan Suara).
5. 8 Juni: Finalisasi logistik TPS dan distribusi undangan kepada warga yang masuk dalam DPT sebagai peserta Musdes Pilkades Antar-Waktu.
6. 9 Juni: Hari tenang.
7. 10 Juni (Hari H): Pemungutan suara, rekapitulasi, dan penetapan Kades PAW terpilih.
8. 11 Juni: Penyampaian laporan pelaksanaan dan hasil Musdes Pilkades Antar-Waktu oleh Panitia kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
9. 12–18 Juni: Pengajuan SK Pengesahan Kades Terpilih kepada Bupati melalui Camat.
10. 19–25 Juni: Penyampaian laporan pertanggungjawaban biaya pelaksanaan Musdes Pilkades Antar-Waktu kepada Pj. Kepala Desa dengan diketahui oleh BPD.
Sebagai informasi, selama masa pendaftaran yang dibuka sejak Rabu (6/5/2026), di Desa Sumberanyar terdapat tiga bakal calon Kades Antar – Waktu yang resmi mendaftar dan menyerahkan berkas administrasi secara lengkap. Ketiganya adalah Bujahwi, Taufik Hidayat, dan Rizki Budi Hartono.
Dalam kesempatan ini, Ketua BPD Sumberanyar, Untung Muhammed Nur, mengonfirmasi bahwa panitia saat ini sedang fokus melakukan penelitian berkas administrasi para bakal calon. Ia menambahkan, para calon akan diberikan ruang untuk sosialisasi dan kampanye dialogis sebelum memasuki hari tenang.
“Sesuai hasil musyawarah, jadwal sosialisasi dan kampanye dialogis bagi para calon selama enam hari, mulai tanggal 3 hingga 8 Juni 2026,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BPD Sumberanyar, Ali Wafa, mengonfirmasi terkait tempat pelaksanaan pemungutan suara. “Rencana tempat pemungutan suara di lapangan parkir Ponpes Nurul Jadid Sumberanyar,” ungkapnya.

Di tempat terpisah, salah satu tokoh pemuda Desa Sumberanyar, Mulyono, mengapresiasi langkah dan keputusan Panitia Pilkades PAW bersama BPD setempat yang mempercepat jadwal pelaksanaan Pilkades PAW 2026 ini.
“Kami mendukung penuh hasil musyawarah yang dilakukan Panitia dan BPD dalam mempercepat proses tahapan Pilkades PAW dari jadwal tahapan sebelumnya,” ujarnya,
Menurutnya, dengan mempercepat jadwal tahapan tahapan tersebut, dapat mengefesiensi waktu. “Lebih cepet lebih baik,” kata Mulyono. (*)
Penulis : Abdul Hakim






