Ibu Rumah Tangga Curi Uang dan Perhiasan Tetangga dengan menggunakan obeng

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id – Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial AR (28), warga Desa Kebekelan, Kecamatan Prembun, Kebumen.

Kasus ini menarik perhatian karena tersangka mencuri di rumah tetangganya, milik korban ST (54), seorang warga Desa Babadsari, Kecamatan Kutowinangun.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith melalui Kasatreskrim AKP Yosua Farin Setiawan mengungkapkan bahwa AR telah ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kuat melakukan pencurian dengan modus memanfaatkan kedekatannya dengan korban.

Polres Kebumen adakan pers rilis dengan menunjukan barang bukti yang di ambil oleh tersangka AR

Menurut keterangan polisi, tersangka dengan mudah mengetahui kapan rumah korban kosong sehingga aman untuk dimasuki dikarenakan tersangka mengenal korban dan beberapa kali main ke rumah korban.

Baca Juga :  Tingkatkan Daya Saing Pariwisata, PJPH dan PHRI Lampung Sinergi Percepat Sertifikasi Halal

Pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka AR melancarkan aksinya. Ia masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci. Dengan menggunakan alat obeng, AR berhasil membuka pintu bifet dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

 

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp49 juta yang terdiri dari uang tunai dan berbagai perhiasan emas yang hilang.

Baca Juga :  Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

“Setelah melakukan pencurian, tersangka kemudian membawa barang-barang hasil curiannya berupa perhiasan emas sebanyak kurang lebih 37gr untuk digadaikan ke pegadaian, yang mana uang hasil gadai tersebut ditransferkan ke rekening pribadi tersangka. Sebagian uang tersebut akan digunakan untuk melunasi hutang,” jelas AKP Yosua Farin Setiawan didampingi Kanit PPA Ipda Deni Yasin Abdilah, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Jumat 14 Februari 2025.

Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp13.214.000, surat perhiasan, buku tabungan Bank BRI milik korban, sepeda motor matic yang digunakan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk obeng dan dompet perhiasan milik tersangka.

Baca Juga :  Tekab 308 Polres Lampung Utara Genap 11 Tahun, Ratusan Kasus Berhasil Ditangani

Tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Polres Kebumen mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu mengunci pintu rumah serta melaporkan segera jika ada kegiatan mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Penulis : Wahyu

Editor : Red

Berita Terkait

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta
Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan
Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi
Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD
Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 
Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8
Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot
Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:32 WIB

Koreksi dan Rekapitulasi Nilai Ujian Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan Dilakukan Terbuka di Hadapan Peserta

Kamis, 17 September 2026 - 10:35 WIB

Jaga Integritas, Panitia Sterilkan Ruang Ujian Seleksi Perangkat Desa Sumberanyar Mlandingan

Kamis, 17 September 2026 - 08:44 WIB

Peringati Harhubnas ke-55, Plt. Kadishub Kota Pasuruan Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Transportasi

Rabu, 16 September 2026 - 20:59 WIB

Bupati Pasuruan Buka Baksos RSUD Bangil, Sediakan Layanan Operasi Bibir Sumbing hingga Skrining ABUS dan BMD

Rabu, 16 September 2026 - 18:05 WIB

Rifa’i (IIK) Raih Nomor Urut 1, Simbol satu: Menang Satu dulu Baru Dua 

Rabu, 16 September 2026 - 17:10 WIB

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Rabu, 16 September 2026 - 15:33 WIB

Baru Diresmikan, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Ditemukan Retak: Mutu Proyek Miliaran Rupiah Disorot

Rabu, 16 September 2026 - 13:37 WIB

Rusman Terpilih Jadi Admin WAG Padang Howo, Anggota Sambut Sukacita dan Siapkan Acara Syukuran di Valensia

Berita Terbaru