Sempat Mengaku Menemukan Bayi, Pemuda Asal Karanganyar Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, realitapublik.id – Seorang pria berinisial SM (44) warga Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kebumen dalam kasus penemuan bayi yang sempat menggegerkan warga. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri saat konferensi pers di Mapolres, Jumat (18/4/2025).

 

Kapolres menjelaskan, awalnya SM mengaku menemukan bayi laki-laki lengkap dengan tali pusat di wilayah Kecamatan Petanahan, Kebumen. Namun setelah dilakukan penyelidikan secara intensif oleh Satreskrim Polres Kebumen, dalam waktu kurang dari 12 jam fakta sebenarnya terungkap.

 

Bayi tersebut ternyata merupakan anak kandung SM dari hasil hubungan gelap dengan kekasihnya berinisial CH (40), seorang ASN di institusi pendidikan, warga Kelurahan/Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi Lintas Sektor, SPPG Tumijajar Gelar Rakor bersama Forkopimcam dan Kader Posyandu

 

“Modusnya untuk menutupi rasa malu, sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” jelas Kapolres.

 

Kejadian bermula pada Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, SM datang ke rumah saudaranya berinisial SA, warga Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, dan mengaku telah menemukan bayi di dalam tas. Mendengar cerita tersebut, SA langsung mencari pampers dan susu ke rumah Bidan desa setempat.

Baca Juga :  Guru SMK di Besuki Situbondo Dianiaya Siswa Saat Jam Pelajaran, Korban Alami Luka Lebam

 

Bidan desa yang merasa curiga dengan cerita yang disampaikan, berinisiatif mengecek kondisi bayi dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kebumen. Dari laporan inilah penyelidikan dimulai hingga akhirnya SM mengakui perbuatannya.

 

Dalam kasus ini, Polres Kebumen menetapkan dua tersangka yakni SM dan CH. Keduanya dijerat dengan Pasal 77B Jo 76B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 305 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

 

Saat konferensi pers, tersangka SM dihadirkan oleh pihak kepolisian, sementara CH tidak dapat hadir karena kondisi kesehatannya yang sedang menurun.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Laksanakan Rikmin Awal Pabanrim, Junjung Transparansi Seleksi Anggota Polri

 

Diketahui, SM masih memiliki istri dan CH merupakan seorang janda. Mereka mengaku telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2023.

 

Kapolres menegaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, Polres Kebumen turut menggandeng sejumlah instansi terkait, antara lain Dinas Sosial Kebumen, LBH Aisyiyah Kebumen, dan LKKNU.

 

Sementara itu, bayi dalam kondisi sehat dan saat ini masih dalam perawatan medis di RSDS Kebumen.

 

“Anak adalah amanah dari Tuhan, negara hadir untuk menjamin perlindungan bagi setiap anak tanpa terkecuali,” tutup AKBP Eka Baasith.

Penulis : Wahyu

Editor : Red

Berita Terkait

Daftar Musda Golkar Tubaba, Putra Jaya Umar Usung Misi ‘Bangunkan’ Kader yang Tertidur
Tubaba Semarak Fun Run 2026, Bupati Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini 
Akselerasi Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Lampung Halal Market di Tugu Adipura
Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan
Ditinggal ke Pengajian, Rumah Warga di Blimbing Situbondo Dilalap Api 
Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis
Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)
Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026
Berita ini 2,993 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 18:22 WIB

Daftar Musda Golkar Tubaba, Putra Jaya Umar Usung Misi ‘Bangunkan’ Kader yang Tertidur

Minggu, 26 April 2026 - 16:25 WIB

Tubaba Semarak Fun Run 2026, Bupati Tekankan Pembinaan Atlet Sejak Dini 

Minggu, 26 April 2026 - 16:19 WIB

Akselerasi Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Lampung Halal Market di Tugu Adipura

Minggu, 26 April 2026 - 15:21 WIB

Coretan Nama Pasien Lain di Kantong Infus: Trauma Rokhmiyati di Ruang Perawatan

Minggu, 26 April 2026 - 07:44 WIB

Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH Lampung Sediakan 38 Ribu Kuota Sertifikasi Gratis

Minggu, 26 April 2026 - 07:28 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Tengah, BMKG: Warga Masyarakat Perlu Waspada Cuaca Extrim (26/4/2026)

Sabtu, 25 April 2026 - 21:11 WIB

Wujudkan Harmoni di Kota Toleran, Pemkot Semarang Siap Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Lintas Etnis 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 14:42 WIB

Respon Cepat Laporan 110, Polres Lampung Utara Cek Lokasi Gangguan Musik Orgen di Kotabumi Selatan

Berita Terbaru