BANDAR LAMPUNG, Realitapublik.id — Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Lampung mendorong para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk segera memanfaatkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Hal ini sejalan dengan regulasi pemerintah mengenai kewajiban sertifikasi halal yang akan diberlakukan secara penuh pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Kepala Balai BPJPH Provinsi Lampung, Saluddin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa mulai Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, jasa sembelihan, barang gunaan, hingga obat-obatan wajib memiliki sertifikat halal.
Melalui program Sehati yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa dipungut biaya.
“Pemerintah memiliki program Sehati sebagai fasilitas bagi UMKM agar produk mereka terjamin kehalalannya secara gratis. Syaratnya cukup mudah, salah satunya bagi pemilik warung makan, mereka harus memastikan bahwa daging yang digunakan berasal dari Rumah Pemotongan Unggas (RPU) atau Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang sudah bersertifikat halal,” jelas Saluddin, Sabtu (25/04/2026).
Saluddin memaparkan bahwa Provinsi Lampung mendapatkan kuota sebanyak 38.000 sertifikat gratis untuk tahun ini. Hingga saat ini, progres serapan kuota tersebut telah mencapai angka 70 persen.
“Saat ini sudah berjalan sekitar 70 persen. Kami optimis sisa kuota 30 persen ini dapat terpenuhi pada Juni mendatang. Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum kuota habis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Saluddin menekankan bahwa esensi dari program Sehati bukan hanya soal kesehatan produk secara medis, tetapi juga kepastian pemenuhan syarat syariat Islam dalam proses produksinya.
Dengan memiliki sertifikat halal, diharapkan produk UMKM asal Lampung memiliki daya saing yang lebih tinggi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam mengonsumsi produk tersebut. (*)
Penulis : Rody Sandra







