Aksi Pencurian Sawit di Kebun Perusahaan Digagalkan, Polisi Amankan Barang Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan polisi.

i

Barang bukti yang diamankan polisi.

PALI realitapublik.id — Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng, tepatnya di Divisi IV Blok 25 Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial N (29), seorang petani/pekebun warga Dusun IV Desa Simpang Tais. Sementara satu orang rekannya yang diketahui berinisial E berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan bersama tim pengamanan di area perkebunan sawit.

Baca Juga :  Ketua DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi

“Kejadian tersebut diketahui saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli di sekitar Blok 25 Divisi IV dan melihat dua orang sedang memanen tandan buah sawit tanpa izin menggunakan alat panen egrek,” ujar Kapolsek Talang Ubi dalam keterangannya.

Petugas kemudian berupaya mengamankan kedua pelaku. Namun, hanya satu orang yang berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara pelaku lainnya melarikan diri ke arah perkebunan. Setelah dilakukan penelusuran di sekitar lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 24 tandan buah sawit yang diduga hasil curian.

Baca Juga :  DPD Golkar Tubaba Tinjau Kebakaran Pasar Mulya Kencana, Desak Pemkab Segera Lakukan Relokasi 

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan PT Suryabumi Agrolanggeng mengalami kerugian material sebesar Rp2.864.340 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek menegaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku beserta barang bukti.

“Berdasarkan informasi dari saksi di lapangan, kami langsung memerintahkan anggota untuk mengamankan terduga pelaku. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Baca Juga :  Polsek Talang Ubi Tangkap Pencuri Sawit PT SBAL di Tempat Kejadian

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut antara lain 24 tandan buah kelapa sawit serta satu set alat panen sawit berupa egrek warna cokelat dengan stik warna silver sepanjang kurang lebih delapan meter.

Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan, karena setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Kapolsek.(*)

Penulis : Lidian Heri

Editor : Red

Berita Terkait

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan
Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik
Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang
Pimpin Apel Sensus Ekonomi 2026, Bupati Mas Rio: Bohong dalam Sensus dan Riset Itu Dosa Besar!
Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1
Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG
Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni
Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 09:09 WIB

KBLI 2025 Berlaku Mulai 18 Juni 2026, DPMPTSP Jateng Imbau Pelaku Usaha Segera Sesuaikan Dokumen Perizinan

Senin, 15 Juni 2026 - 08:36 WIB

Wali Kota Pekalongan Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026, Unggul dalam Pengelolaan Kesehatan Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:00 WIB

Regenerasi Kepengurusan PK Tumijajar, Golkar Tubaba Siap Hadapi Pemilu Mendatang

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:27 WIB

Kapolres Situbondo Tutup Turnamen Sepak Bola Hari Bhayangkara ke-80, Persekota Kotakan Raih Juara 1

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:36 WIB

Polres Lampung Utara Amankan Kepulangan Jamaah Haji Kloter 15 JKG

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:10 WIB

Infrastruktur Rusak Parah hingga Viral, Warga Desak APH Audit Retribusi Pasar Daya Murni

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:34 WIB

Pemprov Jateng Alokasikan Rp320 Miliar untuk Perbaikan Jalan dan Jembatan di Tahun 2026

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:06 WIB

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Tumijajar Gelar Razia Rutin di Tempat Hiburan Malam

Berita Terbaru