LAMPUNG UTARA, realitapublik.id — Harapan warga Desa Purbasakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara untuk menikmati akses air bersih melalui proyek yang dikerjakan oleh pemborong (kontraktor) berubah menjadi kekecewaan. Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2025 dan sudah selesai pengerjaannya tersebut hingga kini belum mengalirkan setetes air pun ke rumah warga.
Selain tidak berfungsi, proyek ini juga disorot karena masalah transparansi dan ketidakjelasan status serah terima dari pihak pengembang.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga menyebut pengerjaan proyek yang berlangsung sekitar lima hingga enam bulan lalu itu dilakukan tanpa papan informasi (plang proyek). Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui besaran anggaran, asal-usul sumber dana, maupun identitas perusahaan kontraktor yang bertanggung jawab.
“Papan informasinya memang tidak pernah ada. Kami bingung ini pekerjaan dari mana, sumber anggarannya dari mana, dan berapa anggarannya. Kami pun tidak tahu siapa pemborongnya,” ungkap salah satu perwakilan warga kepada awak media, Jumat (24/4/2026).
Meskipun infrastruktur fisik seperti menara air dan jaringan pipa telah terpasang, warga secara tegas menyatakan enggan menggunakan fasilitas tersebut. Alasan utamanya adalah kekhawatiran terkait tanggung jawab hukum, mengingat belum adanya peresmian atau serah terima resmi dari pihak kontraktor kepada pihak desa.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kepala Desa dan Sekdes, mereka membenarkan memang belum ada serah terima. Kami tidak berani menyentuh atau memakai fasilitas itu karena takut nanti masih dalam tanggung jawab pemborong jika terjadi kerusakan,” ujarnya.
Ketiadaan aliran air ini membuat fasilitas publik tersebut kini hanya menjadi “monumen” tak berguna di tengah desa, sementara warga masih harus berjuang memenuhi kebutuhan air bersih secara mandiri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab keterlambatan aliran air dan mandeknya proses serah terima. Pihak Pemerintah Desa Purbasakti pun belum dapat memberikan penjelasan mendalam mengenai kendala teknis maupun administratif yang terjadi.
Menanggapi carut-marut proyek ini, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di Kabupaten Lampung Utara untuk segera melakukan audit lapangan. Masyarakat menuntut adanya transparansi agar hak mereka dalam mendapatkan layanan air bersih tidak terabaikan oleh kepentingan oknum tertentu. (*)
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red







