Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, Realitapublik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam jumpa pers di Press Room Mapolres Pasuruan, Jumat (24/04/2026).

 

Operasi penambangan tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026, sebelum akhirnya dihentikan petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/8/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

 

Polisi berhasil mengamankan lima orang dengan peran yang berbeda dalam rantai operasional tambang ilegal tersebut. Kelima tersangka adalah S.A. (31): Pengelola tambang, M.Y. (53): Pihak yang mengupayakan (mengurus) perizinan, N.J.W. (34): Pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. (34): Pengawas lapangan dan M.S. (39): Pemodal kegiatan pertambangan.

Baca Juga :  Di Permata CAI Jombang, Wapres Gibran Ingatkan Pemuda Kuasai Jiwa Entrepreneurship

 

Modus operandi yang dijalankan adalah melakukan penambangan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan dana dari M.S. Para tersangka nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi, dengan dalih meyakini izin bisa diurus menyusul sembari kegiatan berjalan.

 

Selama tiga bulan beroperasi, tambang ilegal ini diperkirakan telah mengeruk keuntungan besar. Batu andesit hasil tambang dijual langsung kepada pemilik lahan dengan total omzet mencapai kurang lebih Rp 648 juta.

Baca Juga :  Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

 

Dalam penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain: 2 unit alat berat (Excavator). 1 unit dump truk bermuatan batu andesit. 4 jerigen plastik dan dokumen kendaraan dan bukti transaksi berupa buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait koordinasi tambang.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain merupakan pelanggaran hukum yang jelas, aktivitas ini berdampak buruk pada kerusakan lingkungan dan sangat merugikan masyarakat sekitar,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Baca Juga :  Diduga Asal Jadi, Proyek Drainase Pemprov Lampung di Simpang PU Tubaba Disorot Warga

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Saat ini, kelima tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut. (*)

Penulis : Hum/Indri

Berita Terkait

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas
Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran
Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3
Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi
Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah
Heboh Rincian Seragam SMABA Capai Rp3,1 Juta, Intip Aturan Tegas Dindik Jatim
Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:48 WIB

Gandeng Pengemudi Ojol, Satlantas Polres Lampung Utara Gencarkan Edukasi Kamseltibcar Lantas

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:35 WIB

Jelang Sertijab Kapolres Tubaba, Tim Verifikasi Itwasda Polda Lampung Periksa Administrasi dan Anggaran

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:01 WIB

Disela Agenda Kerja, Menteri PKP Maruarar Sirait Blusukan dan Nikmati Kuliner di Festival Malang Djadoel 3

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:06 WIB

Heboh! Kuitansi Seragam Rp970 Ribu di Batang, Disdikbud Tegaskan Hanya Difasilitasi Lewat Koperasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 05:59 WIB

Bupati Indramayu Gelontorkan Hibah Rp13 Miliar untuk Kesejahteraan Guru Madrasah

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:49 WIB

Peringati HUT ke-75 IBI, Bidan Lampung Utara Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:32 WIB

Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:34 WIB

Diduga Tabrak Aturan RTRW, Proyek Koperasi Desa Merah Putih Hadapi Masalah Serius

Berita Terbaru