Polres Pasuruan Bongkar Tambang Andesit Ilegal di Purwosari: 5 Tersangka Diamankan, Omzet Tembus Rp 648 Juta

- Jurnalis

Jumat, 24 April 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, Realitapublik.id — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan batu andesit ilegal di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung dalam jumpa pers di Press Room Mapolres Pasuruan, Jumat (24/04/2026).

 

Operasi penambangan tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026, sebelum akhirnya dihentikan petugas berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/8/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

 

Polisi berhasil mengamankan lima orang dengan peran yang berbeda dalam rantai operasional tambang ilegal tersebut. Kelima tersangka adalah S.A. (31): Pengelola tambang, M.Y. (53): Pihak yang mengupayakan (mengurus) perizinan, N.J.W. (34): Pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. (34): Pengawas lapangan dan M.S. (39): Pemodal kegiatan pertambangan.

Baca Juga :  Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

 

Modus operandi yang dijalankan adalah melakukan penambangan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan dana dari M.S. Para tersangka nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi, dengan dalih meyakini izin bisa diurus menyusul sembari kegiatan berjalan.

 

Selama tiga bulan beroperasi, tambang ilegal ini diperkirakan telah mengeruk keuntungan besar. Batu andesit hasil tambang dijual langsung kepada pemilik lahan dengan total omzet mencapai kurang lebih Rp 648 juta.

Baca Juga :  Kunjungi Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Anggota DPRD Lampung Putra Jaya Umar Tinjau Proyek Pembangunan Jembatan

 

Dalam penggerebekan, petugas turut menyita sejumlah barang bukti krusial, antara lain: 2 unit alat berat (Excavator). 1 unit dump truk bermuatan batu andesit. 4 jerigen plastik dan dokumen kendaraan dan bukti transaksi berupa buku tabungan, kartu ATM, dan satu unit telepon genggam, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait koordinasi tambang.

 

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain merupakan pelanggaran hukum yang jelas, aktivitas ini berdampak buruk pada kerusakan lingkungan dan sangat merugikan masyarakat sekitar,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Baca Juga :  Diduga Buang Limbah Toilet ke Sungai, Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan Disemprot LSM Gajah Mada

 

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

 

Saat ini, kelima tersangka telah mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tambang ilegal tersebut. (*)

Penulis : Hum/Indri

Berita Terkait

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping
Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 09:48 WIB

Kemeriahan HUT ke-44 Tiyuh Tunas Jaya: Pemerintah Tiyuh Gelar Lomba Olahraga, Senam, hingga Seni Kuda Lumping

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:44 WIB

IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Pendidikan

Tampar Siswa Gara-Gara Baju Lurik, Kepala SMPN 18 Malang Dicopot

Jumat, 25 Sep 2026 - 15:27 WIB