Kota Pekalongan, realitapublik.id – Wikarno, warga Pragak Gang 1, Kelurahan Noyontaansari, melaporkan secara resmi dugaan kematian tak wajar anaknya, DKA (17), ke Polres Pekalongan Kota pada Sabtu siang (26/04/2025). Dalam pelaporan ini, Wikarno didampingi tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) serta sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Kuasa hukum keluarga, M. Yusuf, menjelaskan bahwa DKA anak Wikarno, dilaporkan hilang sejak Sabtu, 5 April 2025, setelah pihak keluarga melakukan upaya pencarian yang tidak membuahkan hasil.
Dalam melakukan pencarian, pihak keluarga mencari secara intensif ke berbagai tempat yang biasa dikunjungi korban, termasuk rumah kerabat, tempat nongkrong, serta instansi pemerintah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Rumah Perlindungan Sosial Berbasis Masyarakat (RPSBM).
Lima hari berselang, tepatnya pada 10 April 2025, pihak RPSBM datang ke rumah keluarga untuk menyampaikan kabar duka. Dalam kunjungannya, mereka menginformasikan bahwa DKA telah meninggal dunia dan telah dimakamkan oleh pihak berwenang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sapuro.
Kabar tersebut membuat keluarga terkejut, terlebih setelah mereka menerima foto-foto jenazah yang menunjukkan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuhnya. Temuan ini menghadirkan tanda tanya besar bagi keluarga yang ditinggalkan. Mereka menilai, banyak kejanggalan dari kematian DKA.
Usai melihat foto jenazah DKA yang kondisi jasadnya diduga telah mengalami unsur kekerasan atau tindakan yang tidak wajar, Wikarno ayah DKA dengan didampingi LBH dan LSM langsung memasukkan laporan ke Polres Pekalongan Kota. Keluarga menuntut keadilan dan transparansi penyebab kematian anggota keluarga mereka.
“Fakta-fakta ini menuntut pengusutan yang serius dan transparan. Kami meminta kepolisian untuk membuka tabir di balik kematian DKA, dan jika ada unsur pidana, kami mendorong penegakan hukum yang tegas,” tegas M. Yusuf dalam keterangannya.
Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, mengingat aspek kemanusiaan dan keadilan yang dipertaruhkan dalam kasus ini.(*)
Penulis : M. Izul Faqih/Hema Sembada
Editor : Abdul Hakim