Polres Probolinggo Kota Amankan 10 Tersangka Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 12:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA PROBOLINGGO realitapublik.id – Polres Probolinggo Kota, Polda Jatim menangkap sebanyak 10 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dari Operasi Tumpas Semeru 2025.

 

Ke 10 orang tersangka narkoba yang kini sudah ditahan itu terdiri atas 1 orang tersangka sebagai bandar, sedangkan 9 orang tersangka lainnya sebagai pengedar.

 

Adapun 8 dari 10 tersangka ini juga merupakan 1 jaringan.

 

Hal itu seperti dikatakan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri S.I.K M.I.K dalam siaran pers di Mapolres Probolinggo Kota, Jumat (19/9/25) pagi.

 

Ia menjelaskan, pengungkapan ke 10 tersangka narkoba itu merupakan hasil operasi yang digelar selama 12 hari, yakni mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

Baca Juga :  Polres Probolinggo Tetapkan Sopir Bus Pariwisata sebagai Tersangka Laka di Jalur Bromo

 

“10 tersangka yang berhasil kita amankan diantaranya adalah FZ, RH, MZZ, RNR, ARFH, MFB, JK, MSH 8 orang ini adalah 1 jaringan. Sedangkan 2 pengedar lain yang kita amankan adalah JS dan AA” Ucap Kapolres.

 

 

Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 39,66 gram, 11 unit HP sebagai alat komunikasi, 6 unit timbangan digital, 404 plastik klip kosong serta uang hasil penjualan Rp. 3.100.000,-. ( Tiga juta seratus ribu rupiah )

Baca Juga :  Tergiur Kunci Tertancap, Pelaku Curanmor di Pasuruan Sempat Diamuk Massa

 

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, terkait dengan 8 orang tersangka yang merupakan 1 jaringan, bandarnya adalah tersangka FZ yang diamankan di Kota Pasuruan.

 

FZ ini juga terhubung dengan tersangka lain yang mempunyai nama alias “changcuters” yang merupakan bandar dari FZ yang sampai saat ini masih dalam daftar DPO jajaran Polres Probolinggo Kota.

 

“Operasi ini juga untuk menciptakan kondisi kamtibmas di wilayah Kota Probolinggo ini agar tetap aman dan terkendali.”, kata AKBP Rico.

Baca Juga :  Ketua PWO Lapor Bareskrim, "Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan"

 

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara, atau bahkan seumur hidup.

 

Kapolres Probolinggo Kota juga mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengungkap kasus narkoba dalam jumlah banyak kali ini, tidak lepas dari peran aktif semua pihak yang ada di Kota Probolinggo.

Penulis : Tim

Editor : Red

Berita Terkait

Ketua PWO Lapor Bareskrim, “Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan”
Ormas Probojoyo Soroti Mediasi Sengketa Waris: Lurah Krapyak Dituding Tak Netral Soal Jual Beli Rumah
Hasil Tes Seleksi Calon Perangkat Tiyuh Karta Raya: 4 Peserta Dinyatakan Lolos 
IWO Pecah Dua Arah, Zulkifli Tahir: Kubu Teuku Yudhistira Sah Secara Organisatoris
Tiga Calon Kasi Pelayanan Tiyuh Kartasari Ikuti Tes, Berikut Raihan Nilai Setiap Calon
Forkopincam Kotabumi Utara Hadiri Acara Yayasan Walisongo Launching Program MBG
Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Proses Mediasi Sengketa Warisan Disorot, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak Nilai Kesepakatan di Kelurahan Cacat Hukum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Ketua PWO Lapor Bareskrim, “Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Ormas Probojoyo Soroti Mediasi Sengketa Waris: Lurah Krapyak Dituding Tak Netral Soal Jual Beli Rumah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Hasil Tes Seleksi Calon Perangkat Tiyuh Karta Raya: 4 Peserta Dinyatakan Lolos 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:59 WIB

IWO Pecah Dua Arah, Zulkifli Tahir: Kubu Teuku Yudhistira Sah Secara Organisatoris

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Tiga Calon Kasi Pelayanan Tiyuh Kartasari Ikuti Tes, Berikut Raihan Nilai Setiap Calon

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Proses Mediasi Sengketa Warisan Disorot, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak Nilai Kesepakatan di Kelurahan Cacat Hukum

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Perombakan 122 Pejabat di Pemkab Lampura, 88 di antaranya Eselon III

Berita Terbaru