Proses Mediasi Sengketa Warisan Disorot, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak Nilai Kesepakatan di Kelurahan Cacat Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN realitapublik.id — Proses mediasi sengketa warisan tanah di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, pada Jumat (3/10/2025), menuai kritik tajam. Bang Jo, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak (KAMPAK), menilai kesepakatan yang dicapai di kelurahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena beberapa alasan fundamental.

 

Sengketa ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp16,5 juta pada tahun 2010 antara almarhumah Mbah Umi dengan tiga bersaudara (almarhum Tajudin, Ali, dan Rifa’i), yang kala itu tanpa perjanjian tertulis. Kini, perselisihan berlanjut ke ahli waris kedua belah pihak.

Baca Juga :  Hujan Disertai Angin Puting Beliung di Pasrepan: Pohon Beringin Tumbang dan Tiang Listrik Timpa Rumah Warga

 

Mediasi yang diinisiasi oleh salah satu ahli waris pengganti, Mohammad Izul Faqih, kemudian difasilitasi oleh Lurah Krapyak, Banar Budi Rahardjo, dan dihadiri perwakilan dari semua ahli waris pengganti.

 

Dalam pernyataannya, Bang Jo dari KAMPAK menyoroti sejumlah poin yang dinilai mencederai proses hukum mediasi, antara lain:

Tidak Ada Mediator Bersertifikasi: Proses mediasi tidak difasilitasi oleh mediator profesional bersertifikat, sehingga hasil kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga :  Tiga Calon Kasi Pelayanan Tiyuh Kartasari Ikuti Tes, Berikut Raihan Nilai Setiap Calon

Perkara Hukum Sudah Gugur: Pihak-pihak utama yang bersengketa telah meninggal dunia. Secara hukum, perkara tersebut dianggap gugur dan para ahli waris pengganti memiliki kebebasan penuh untuk menyelesaikannya tanpa ada tekanan.

Kesepakatan Tanpa Hak Eksekusi: Hasil kesepakatan tidak memberikan hak eksekutorial kepada ahli waris Mbah Umi, sehingga tidak dapat mengeksekusi jaminan secara sepihak.

Aspek Humanis dan Agamis: Penyelesaian perkara seharusnya lebih mengedepankan aspek humanis dan agamis, serta menghindari kesan menekan salah satu pihak.

Baca Juga :  Panitia Pilkati Antarwaktu Karta Sari Buka Pendaftaran, Ini Persyaratan Bagi Bakal Calon Kepalo Tiyuh

 

Menutup pernyataannya, Bang Jo berharap pemerintah daerah memberikan penguatan materi hukum bagi para lurah.

“Kami berharap mediasi tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Aparat harus memahami hukum, agar penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan profesional,” tutup Bang Jo, seraya menekankan pentingnya peran lurah yang berwibawa dan piawai dalam menyelesaikan persoalan warganya dengan dasar hukum yang memadai.

Penulis : Feri eka saputra

Editor : Red

Berita Terkait

Ketua PWO Lapor Bareskrim, “Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan”
Ormas Probojoyo Soroti Mediasi Sengketa Waris: Lurah Krapyak Dituding Tak Netral Soal Jual Beli Rumah
Hasil Tes Seleksi Calon Perangkat Tiyuh Karta Raya: 4 Peserta Dinyatakan Lolos 
IWO Pecah Dua Arah, Zulkifli Tahir: Kubu Teuku Yudhistira Sah Secara Organisatoris
Tiga Calon Kasi Pelayanan Tiyuh Kartasari Ikuti Tes, Berikut Raihan Nilai Setiap Calon
Forkopincam Kotabumi Utara Hadiri Acara Yayasan Walisongo Launching Program MBG
Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Perombakan 122 Pejabat di Pemkab Lampura, 88 di antaranya Eselon III
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Ketua PWO Lapor Bareskrim, “Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Ormas Probojoyo Soroti Mediasi Sengketa Waris: Lurah Krapyak Dituding Tak Netral Soal Jual Beli Rumah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Hasil Tes Seleksi Calon Perangkat Tiyuh Karta Raya: 4 Peserta Dinyatakan Lolos 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:59 WIB

IWO Pecah Dua Arah, Zulkifli Tahir: Kubu Teuku Yudhistira Sah Secara Organisatoris

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Tiga Calon Kasi Pelayanan Tiyuh Kartasari Ikuti Tes, Berikut Raihan Nilai Setiap Calon

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Proses Mediasi Sengketa Warisan Disorot, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak Nilai Kesepakatan di Kelurahan Cacat Hukum

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Perombakan 122 Pejabat di Pemkab Lampura, 88 di antaranya Eselon III

Berita Terbaru