PEKALONGAN realitapublik.id — Proses mediasi sengketa warisan tanah di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, pada Jumat (3/10/2025), menuai kritik tajam. Bang Jo, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak (KAMPAK), menilai kesepakatan yang dicapai di kelurahan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena beberapa alasan fundamental.
Sengketa ini bermula dari pinjaman uang sebesar Rp16,5 juta pada tahun 2010 antara almarhumah Mbah Umi dengan tiga bersaudara (almarhum Tajudin, Ali, dan Rifa’i), yang kala itu tanpa perjanjian tertulis. Kini, perselisihan berlanjut ke ahli waris kedua belah pihak.
Mediasi yang diinisiasi oleh salah satu ahli waris pengganti, Mohammad Izul Faqih, kemudian difasilitasi oleh Lurah Krapyak, Banar Budi Rahardjo, dan dihadiri perwakilan dari semua ahli waris pengganti.
Dalam pernyataannya, Bang Jo dari KAMPAK menyoroti sejumlah poin yang dinilai mencederai proses hukum mediasi, antara lain:
Tidak Ada Mediator Bersertifikasi: Proses mediasi tidak difasilitasi oleh mediator profesional bersertifikat, sehingga hasil kesepakatan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Perkara Hukum Sudah Gugur: Pihak-pihak utama yang bersengketa telah meninggal dunia. Secara hukum, perkara tersebut dianggap gugur dan para ahli waris pengganti memiliki kebebasan penuh untuk menyelesaikannya tanpa ada tekanan.
Kesepakatan Tanpa Hak Eksekusi: Hasil kesepakatan tidak memberikan hak eksekutorial kepada ahli waris Mbah Umi, sehingga tidak dapat mengeksekusi jaminan secara sepihak.
Aspek Humanis dan Agamis: Penyelesaian perkara seharusnya lebih mengedepankan aspek humanis dan agamis, serta menghindari kesan menekan salah satu pihak.
Menutup pernyataannya, Bang Jo berharap pemerintah daerah memberikan penguatan materi hukum bagi para lurah.
“Kami berharap mediasi tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Aparat harus memahami hukum, agar penyelesaian sengketa dilakukan secara adil dan profesional,” tutup Bang Jo, seraya menekankan pentingnya peran lurah yang berwibawa dan piawai dalam menyelesaikan persoalan warganya dengan dasar hukum yang memadai.
Penulis : Feri eka saputra
Editor : Red