Panitia Pilkati Antarwaktu Karta Sari Buka Pendaftaran, Ini Persyaratan Bagi Bakal Calon Kepalo Tiyuh

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu di Tiyuh Karta Sari, Kecamatan Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tubaba, Kamis 18 September 2025. (Foto: Rodi Sandra/realitapublik.id)

i

Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu di Tiyuh Karta Sari, Kecamatan Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tubaba, Kamis 18 September 2025. (Foto: Rodi Sandra/realitapublik.id)

Tubaba, realitapublik.id — Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh/Kepala Desa (Pilkati/Pilkades) Penggantian Antarwaktu (PAW) Karta Sari, Kecamatan Tulang Bawang Udik resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon (Balon) Kepala Tiyuh Antarwaktu. Hal ini setelah Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan pendaftaran bagi para bakal calon Kepala Tiyuh Antarwaktu di 3 Tiyuh pada 17 hingga 30 September 2025 dan pelaksanaan Pilkati PAW akan berlangsung pada 20 Oktober 2025.

 

Bagi para bakal calon Kepala Tiyuh Antarwaktu dapat segera mengambil berkas pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

 

Adapun persyaratan pendaftaran bakal calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu tahun 2025 di Tiyuh Karta Sari, adalah sebagai berikut:

 

1. Surat lamaran bakal calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu;

2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

3. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;

4. Surat keterangan akte kelahiran;

5. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepalo Tiyuh Antarwaktu dan tidak mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu;

Baca Juga :  KKN Kolaboratif Unej-Unars Garap Pupuk Bokashi dan Digitalisasi UMKM di Desa Mojodungkol

6. Surat Pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepalo Tiyuh Antarwaktu;

7. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

8. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari pengadilan;

9. Surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan pelepasan dari Rumah Tahanan bagi yang pernah menjalani hukuman dengan diancam paling singkat 5 (lima) tahun disertai surat keterangan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui BPT bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dengan dilampiri bukti pengumuman tersebut;

10. Surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya;

11. Surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas setempat atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat;

12. Surat keterangan bebas Narkoba dari RSUD Kabupaten Tulang Bawang Barat;

13. Surat pernyataan bahwa bakal calon Kepalo Tiyuh tidak pernah menjabat sebagai Kepalo Tiyuh selama 2 (dua) kali masa jabatan yang diketahui Camat;

Baca Juga :  Terpapar Abu 'Tolato' Pabrik Gula Wringin Anom, Warga di Situbondo Kirim Surat Terbuka ke Bupati

14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;

15. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat;

16. Fotocopy ijazah mulai Sekolah Dasar (SD) sampai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Instansi yang berwenang;

17. Pas photo hitam putih dan berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (masing-masing 3 lembar);

18. Visi & Misi;

19. Surat keterangan bersih diri Komando Rayon Militer (Koramil);

20. Surat pernyataan bersedia tidak membuat keributan (bermaterai);

21. Surat keterangan telah mengundurkan diri dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan bagi anggota Polri/TNI, BPT, PNS, PPPK dan Pendamping Profesional Desa;

22. Surat Izin Dari Camat Bagi Kepalo Tiyuh yang akan Berakhir Masa Jabatannya dan Mencalonkan Diri untuk Periode Kedua;

23. Laporan penyelenggaraan pemerintah tiyuh akhir masa jabatan bagi kepalo tiyuh incumbent yang akan mencalonkan diri kembali untuk periode kedua;

24. Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya bagi pimpinan anggota BPT, yang dibuat rangkap 3 (tiga);

25. Surat izin dari Camat bagi perangkat tiyuh.

 

Untuk informasi lebih lanjut terkait tahapan Pilkati Antarwaktu dapat diperoleh melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pilkati Antarwaktu Karta Sari.

Baca Juga :  Uri-uri Budaya Pasuruan: Bangun Generasi Berkarakter, Dorong UMKM, dan Bebas Narkoba

 

Ketua panitia Pilkati Antarwaktu Karta Sari, Imam Afandi, menyatakan bahwa panitia berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkati Antarwaktu yang demokratis, jujur, adil, dan transparan.

 

“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Tiyuh Karta Sari untuk berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan Pilkati dan menjaga kondusivitas lingkungan selama proses berlangsung,” kata Imam Afandi, Kamis 18 September 2025.

 

Selain itu, dia berpesan kepada calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu Karta Sari siap menang dan siap kalah. “Bagi calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu yang nantinya terpilih menjadi Kepalo Tiyuh agar bisa menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat serta mampu membawa Tiyuh Karta Sari lebih maju dan makmur,” pungkasnya.

 

Untuk diketahui, bahwa ada tiga Tiyuh di Kabupaten Tubaba dijadwalkan akan menggelar Pilkati Antarwaktu secara serentak pada 20 Oktober 2025, yakni Tiyuh Karta Sari, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, dan Tiyuh Totokaton, Kecamatan Batu Putih.(*)

Penulis: Rody Sandra

Editor: Abdul Hakim

Berita Terkait

BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung
Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang
Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031
Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari
Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan
Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan
Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo
Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:47 WIB

BGN Usut 5.355 SPPG Diduga Melanggar Usai Terima Data Kertas Kerja Audit Kejagung

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Bupati Anom Kena OTT KPK, Nurkholes Resmi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pemalang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Restu Keraton Surakarta di Bumi Arema: KRA. Dwi Indrotito Cahyono Resmi Pimpin PAKASA Malang Raya Periode 2026–2031

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Konstruksi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Indramayu Janggal, AMKI Siap Laporkan ke Kejari

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Aktivitas Logistik Herma Jaya di Permukiman Legokkalong Dikeluhkan Warga, Tata Ruang Dipertanyakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:14 WIB

Memperingati Haul ke-45 KH. Abdul Hamid: Mengenal Sosok Ulama Besar Asal Pasuruan

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:54 WIB

Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:21 WIB

Sidak Pasar Karangploso Terbongkar Dugaan Penipuan 184 Pedagang, Hanya Ada 72 Kios

Berita Terbaru