Tubaba, realitapublik.id — Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh/Kepala Desa (Pilkati/Pilkades) Penggantian Antarwaktu (PAW) Karta Sari, Kecamatan Tulang Bawang Udik resmi membuka pendaftaran bagi bakal calon (Balon) Kepala Tiyuh Antarwaktu. Hal ini setelah Pemkab Tulang Bawang Barat (Tubaba) menetapkan pendaftaran bagi para bakal calon Kepala Tiyuh Antarwaktu di 3 Tiyuh pada 17 hingga 30 September 2025 dan pelaksanaan Pilkati PAW akan berlangsung pada 20 Oktober 2025.
Bagi para bakal calon Kepala Tiyuh Antarwaktu dapat segera mengambil berkas pendaftaran dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
Adapun persyaratan pendaftaran bakal calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu tahun 2025 di Tiyuh Karta Sari, adalah sebagai berikut:
1. Surat lamaran bakal calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu;
2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Surat keterangan akte kelahiran;
5. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepalo Tiyuh Antarwaktu dan tidak mengundurkan diri ketika sudah ditetapkan sebagai calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu;
6. Surat Pernyataan siap menerima dan mengakui hasil proses pemilihan Kepalo Tiyuh Antarwaktu;
7. Surat Pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
8. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dari pengadilan;
9. Surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih atau surat keterangan pelepasan dari Rumah Tahanan bagi yang pernah menjalani hukuman dengan diancam paling singkat 5 (lima) tahun disertai surat keterangan telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui BPT bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dengan dilampiri bukti pengumuman tersebut;
10. Surat keterangan dari Pengadilan yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya;
11. Surat keterangan sehat dari dokter Puskesmas setempat atau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat;
12. Surat keterangan bebas Narkoba dari RSUD Kabupaten Tulang Bawang Barat;
13. Surat pernyataan bahwa bakal calon Kepalo Tiyuh tidak pernah menjabat sebagai Kepalo Tiyuh selama 2 (dua) kali masa jabatan yang diketahui Camat;
14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian;
15. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir Camat;
16. Fotocopy ijazah mulai Sekolah Dasar (SD) sampai pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh Instansi yang berwenang;
17. Pas photo hitam putih dan berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm (masing-masing 3 lembar);
18. Visi & Misi;
19. Surat keterangan bersih diri Komando Rayon Militer (Koramil);
20. Surat pernyataan bersedia tidak membuat keributan (bermaterai);
21. Surat keterangan telah mengundurkan diri dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan bagi anggota Polri/TNI, BPT, PNS, PPPK dan Pendamping Profesional Desa;
22. Surat Izin Dari Camat Bagi Kepalo Tiyuh yang akan Berakhir Masa Jabatannya dan Mencalonkan Diri untuk Periode Kedua;
23. Laporan penyelenggaraan pemerintah tiyuh akhir masa jabatan bagi kepalo tiyuh incumbent yang akan mencalonkan diri kembali untuk periode kedua;
24. Surat pernyataan pengunduran diri dari jabatannya bagi pimpinan anggota BPT, yang dibuat rangkap 3 (tiga);
25. Surat izin dari Camat bagi perangkat tiyuh.
Untuk informasi lebih lanjut terkait tahapan Pilkati Antarwaktu dapat diperoleh melalui pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Panitia Pilkati Antarwaktu Karta Sari.
Ketua panitia Pilkati Antarwaktu Karta Sari, Imam Afandi, menyatakan bahwa panitia berkomitmen untuk menyelenggarakan Pilkati Antarwaktu yang demokratis, jujur, adil, dan transparan.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Tiyuh Karta Sari untuk berpartisipasi aktif dalam seluruh tahapan Pilkati dan menjaga kondusivitas lingkungan selama proses berlangsung,” kata Imam Afandi, Kamis 18 September 2025.
Selain itu, dia berpesan kepada calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu Karta Sari siap menang dan siap kalah. “Bagi calon Kepalo Tiyuh Antarwaktu yang nantinya terpilih menjadi Kepalo Tiyuh agar bisa menjaga amanah dan kepercayaan masyarakat serta mampu membawa Tiyuh Karta Sari lebih maju dan makmur,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa ada tiga Tiyuh di Kabupaten Tubaba dijadwalkan akan menggelar Pilkati Antarwaktu secara serentak pada 20 Oktober 2025, yakni Tiyuh Karta Sari, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tiyuh Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, dan Tiyuh Totokaton, Kecamatan Batu Putih.(*)
Penulis: Rody Sandra
Editor: Abdul Hakim






