Ormas Probojoyo Soroti Mediasi Sengketa Waris: Lurah Krapyak Dituding Tak Netral Soal Jual Beli Rumah

- Jurnalis

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN realitapublik.id — Mediasi sengketa rumah warisan di Kelurahan Krapyak, Kecamatan Pekalongan Utara, memicu polemik baru. Lurah Krapyak, Banar Budi Raharjo, dituding tidak netral karena menyarankan agar rumah dijual dan hasilnya dibagi, bukannya memprioritaskan penyelesaian masalah berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.

 

Tanggapan keras ini datang dari Agus Tiarso, Ketua Ormas Probojoyo Kota Pekalongan, yang menilai proses mediasi di kantor kelurahan itu terkesan tidak berimbang dan berpotensi menyalahi prinsip keadilan.

 

Sengketa ini bermula sekitar 15 tahun lalu, ketika tiga bersaudara—almarhum Tajudin, Ali, dan Rifa’i—meminjam uang total Rp16,5 juta dari almarhumah Mbah Umi. Pihak keluarga Mbah Umi menafsirkan pinjaman tersebut sebagai pembayaran rumah, sehingga kini mengklaim rumah telah dibeli.

Baca Juga :  Peringatan Hari Jadi ke-1096 Kabupaten Pasuruan: Perayaan Sederhana dengan Semangat Kebangkitan Bersama

 

Namun, ahli waris membantah klaim tersebut karena tidak ada bukti tertulis atau akta jual beli yang sah. Sertifikat rumah hingga kini masih tercatat atas nama keluarga pewaris dan tersimpan di bank.

 

“Sertifikat masih atas nama keluarga kami, tapi kami ditekan seolah-olah tidak punya hak,” ungkap Mohammad Izul Faqih, ahli waris pengganti almarhum Tajudin.

 

Dalam mediasi, Lurah Banar Budi Raharjo dilaporkan mendorong keras agar rumah tersebut dijual. Selain itu, pihak ahli waris juga didesak untuk membayar utang lebih besar karena sudah menunggak 15 tahun.

 

Bersama Ibu Ani, Kasi Bidang Pemerintahan, disepakati bahwa utang awal Rp16,5 juta dinaikkan menjadi Rp20 juta, di mana kenaikan ini disebut sebagai “jasa,” bukan bunga.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Amankan 9 Tersangka Sindikat Pembobolan Rekening Dormant Senilai Rp204 Miliar

 

Lurah juga memprotes keberatan ahli waris terkait waktu pelunasan yang singkat. “Lha, terus mau minta waktu berapa tahun lagi? Kalau di bank, hutang selama 15 tahun ini bunganya sudah berapa banyak?” ujarnya, seperti dikutip salah satu ahli waris.

 

Akhirnya, ahli waris menyepakati pelunasan Rp20 juta dalam waktu 1,5 bulan. Jika gagal, rumah akan beralih ke keluarga Mbah Umi dengan kompensasi kekurangan yang ditanggung pihak mereka—meski harga rumah tetap dipatok hanya Rp36 juta sesuai kesepakatan lisan awal.

 

Ketua Ormas Probojoyo, Agus Tiarso, menegaskan bahwa mediasi yang terkesan memihak ini menimbulkan kecurigaan.

 

“Masalah hutang adalah persoalan finansial, bukan dasar untuk memindahkan hak milik atas tanah atau rumah. Mengaitkan keduanya tanpa bukti hukum yang jelas menimbulkan ketidakadilan bagi ahli waris dan menyalahi prosedur hukum yang berlaku,” tegas Agus Tiarso.

Baca Juga :  Pegiat LSM dan Wartawan di Lampung Nyatakan Sikap atas Penangkapan Dua Aktivis

 

Ia mengingatkan aparat kelurahan bahwa fungsi mediasi harus berlandaskan bukti tertulis dan ketentuan hukum yang sah, bukan tekanan atau asumsi.

 

“Lurah itu representasi negara di tingkat bawah. Jangan sampai kebijakannya justru memperkeruh keadaan atau menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat,” lanjutnya.

 

Ormas Probojoyo pun mendesak Pemerintah Kota Pekalongan untuk memberikan pembinaan hukum bagi para lurah, agar mereka memahami batas kewenangan dan dapat menyelesaikan sengketa warga secara profesional, netral, dan sesuai koridor hukum.

Penulis : Feri

Editor : Red

Berita Terkait

Ketua PWO Lapor Bareskrim, “Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan”
Hasil Tes Seleksi Calon Perangkat Tiyuh Karta Raya: 4 Peserta Dinyatakan Lolos 
IWO Pecah Dua Arah, Zulkifli Tahir: Kubu Teuku Yudhistira Sah Secara Organisatoris
Tiga Calon Kasi Pelayanan Tiyuh Kartasari Ikuti Tes, Berikut Raihan Nilai Setiap Calon
Forkopincam Kotabumi Utara Hadiri Acara Yayasan Walisongo Launching Program MBG
Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo
Proses Mediasi Sengketa Warisan Disorot, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak Nilai Kesepakatan di Kelurahan Cacat Hukum
Perombakan 122 Pejabat di Pemkab Lampura, 88 di antaranya Eselon III
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Ketua PWO Lapor Bareskrim, “Sabar Bos, Jangan Panik, Uji Materil Masih Bergulir di PN Medan”

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:47 WIB

Ormas Probojoyo Soroti Mediasi Sengketa Waris: Lurah Krapyak Dituding Tak Netral Soal Jual Beli Rumah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 16:25 WIB

Hasil Tes Seleksi Calon Perangkat Tiyuh Karta Raya: 4 Peserta Dinyatakan Lolos 

Minggu, 5 Oktober 2025 - 14:59 WIB

IWO Pecah Dua Arah, Zulkifli Tahir: Kubu Teuku Yudhistira Sah Secara Organisatoris

Minggu, 5 Oktober 2025 - 13:46 WIB

Tiga Calon Kasi Pelayanan Tiyuh Kartasari Ikuti Tes, Berikut Raihan Nilai Setiap Calon

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Polda Jatim Sampaikan Perkembangan Identifikasi Korban Robohnya Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Proses Mediasi Sengketa Warisan Disorot, Pembina Komunitas Pemuda Krapyak Nilai Kesepakatan di Kelurahan Cacat Hukum

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Perombakan 122 Pejabat di Pemkab Lampura, 88 di antaranya Eselon III

Berita Terbaru