KOTA PASURUAN realitapublik.id – Proyek Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 di Kelurahan Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, menuai kritik keras. Proyek bernilai fantastis Rp 14.448.047.265,00 ini dinilai oleh Wakil Gubernur LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Jawa Timur, Ayi Suhaya, dikerjakan secara asal-asalan dan tidak transparan.
Ayi Suhaya saat memantau lokasi pekerjaan mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut kondisi pekerjaan tidak maksimal, terutama karena tidak ada pelaksana pekerjaan/kontraktor, pengawas, bahkan mandor di lokasi.
Proyek dengan Kontraktor CV AZERA MULTI KREASI dan Konsultan Pengawas PT AMYTHAS ini memiliki batas waktu pelaksanaan yang singkat: 60 hari kalender, terhitung mulai 31 Oktober 2025 hingga 30 Desember 2025.
Dengan hanya terpantau sekitar 10 orang pekerja di lokasi, Ayi Suhaya memastikan proyek ini tidak akan selesai sesuai tanggal kontrak.

Minimnya transparansi dan dugaan pelanggaran aturan di lokasi proyek, Ayi menegaskan, berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, transparansi anggaran proyek harus lebih detail dari sekadar papan nama. Papan proyek tidak mencantumkan sumber dana dengan jelas.
“Agar masyarakat tahu dana dari mana, siapa yang bertanggung jawab untuk mencegah Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” tegasnya.
Para pekerja juga terpantau tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (K3) yang memadai. Selain itu, tidak tersedia molen dan rambu peringatan jalan.
Ia menduga proyek ini melanggar Peraturan Presiden terkait pengadaan barang dan jasa, khususnya Perpres No. 70 Tahun 2012 (perubahan dari Perpres No. 54 Tahun 2010).
Ayi berharap proyek SPPG ini menjadi atensi serius bagi aparat penegak hukum, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Kapolda, Kapolres, hingga Kejagung dan Kejari Kota Pasuruan, untuk mengawasi agar pengerjaan sesuai dengan standar yang diharapkan pemerintah dan masyarakat.
Penulis : Chu







