Langkah Serius Pemdes Tamansari Kelola Tanah Bengkok: Libatkan Tokoh Masyaraka

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana audiensi terbuka terkait tukar guling Tanah Bengkok Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. (Photo: Lucy/realitapublik.id) 

i

Suasana audiensi terbuka terkait tukar guling Tanah Bengkok Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. (Photo: Lucy/realitapublik.id) 

BOGOR, realitapublik.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar audiensi terbuka bersama tokoh masyarakat di Kantor Balai Desa Tamansari, Rabu (01/04/2026). Langkah ini diambil untuk memberikan klarifikasi sekaligus mengakhiri polemik serta informasi simpang siur terkait pengelolaan tanah bengkok di wilayah tersebut.

 

Audiensi ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tamansari, Sunandar, beserta jajaran BPD, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan perwakilan tokoh masyarakat setempat.

 

Kepala Desa Tamansari, Sunandar, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk transparansi pemerintah desa dalam merespons aspirasi warga. Fokus utama bahasan adalah mengenai proses tukar guling (ruslah) lahan milik desa yang sempat dipertanyakan warga.

Baca Juga :  Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

 

“Kami menerima permohonan audiensi dari masyarakat terkait proses ruslah. Tadi sudah kami paparkan secara mendalam mengenai tahapan yang telah kami tempuh,” ujar Sunandar kepada awak media usai kegiatan.

 

Sunandar menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini memakan waktu kurang lebih tiga tahun karena harus melalui kajian mendalam dari tim bentukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.

 

“Prosesnya panjang. Tim pengkaji harus melakukan survei mendalam ke lokasi tanah bengkok asli hingga ke lahan penggantinya. Tahapan demi tahapan kami lalui dengan teliti, jadi memang memakan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.

Baca Juga :  Aroma Amis Rekayasa BAP Kasus Narkoba tembakau sintetis Pekalongan: Terdakwa Mengaku Ditawari Rp50 Juta untuk "Pasang Badan"

 

Saat ini, status legalitas lahan pengganti tersebut telah resmi menjadi milik desa dengan status Hak Pakai. Terkait status tersebut, Sunandar menjelaskan bahwa kewenangan penetapan jenis hak tanah berada di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

 

Adapun lahan pengganti yang dimaksud terletak di wilayah RT 04 RW 08 dengan luas mencapai 24.000 meter persegi (2,4 hektare). Lahan ini merupakan kompensasi dari lahan sebelumnya yang berlokasi di Parakan, Kecamatan Ciomas, seluas 12.116 meter persegi. Rencananya, lahan baru tersebut akan difungsikan untuk mendukung program ketahanan pangan desa.

Baca Juga :  Akhir Pelarian W, Terduga Pelaku Kasus Anak di PALI yang Buron Hampir Setahun

 

Menutup keterangannya, Sunandar mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama menjelang tahun politik dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.

 

“Kami sangat terbuka terhadap segala pertanyaan maupun saran terkait kegiatan pemerintah desa. Di tengah situasi menjelang Pilkades, kami harap masyarakat lebih dewasa dalam menyikapi informasi agar tidak terjebak provokasi. Pintu balai desa selalu terbuka untuk transparansi informasi,” pungkasnya.(*)

Penulis : Lucy

Editor : Red

Berita Terkait

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh
Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10
LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil
Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka
Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati
Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35
Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:39 WIB

Kawal Pilkati Serentak 2026, Tim Sub Kecamatan Tumijajar Monitoring Lima Tiyuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:18 WIB

Satu Dekade Lebih Menanti, Spanyol Juara Piala Dunia 2026: Warga Pasuruan Sukseskan Nobar di Yonzipur 10

Senin, 20 Juli 2026 - 18:06 WIB

LSM HARIMAU Bakal Bangun RS Harapan Rakyat Indonesia Maju di Banjarnegara, Fokus Pelayanan Masyarakat Kecil

Senin, 20 Juli 2026 - 17:27 WIB

Abaikan Palang Pintu, Seorang Warga Batang Tewas Tertemper Kereta Api Kamandaka

Senin, 20 Juli 2026 - 16:47 WIB

Tulus Majukan Tiyuh Marga Asri, Susilo Widodo Mantap Mantapkan Diri Maju Pilkati

Senin, 20 Juli 2026 - 16:38 WIB

Polres Pekalongan Kota Ungkap Motif Penusukan Maut di Kuripan Kertoharjo, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 20 Juli 2026 - 11:05 WIB

23 PCNU Jawa Tengah Usung Gus Yusuf Maju Calon Ketum PBNU di Muktamar ke-35

Minggu, 19 Juli 2026 - 21:20 WIB

Haul Masyayikh Nusantara di Situbondo: Dihadiri Ulama Nasional Hingga Jemaah Malaysia

Berita Terbaru