Langkah Serius Pemdes Tamansari Kelola Tanah Bengkok: Libatkan Tokoh Masyaraka

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana audiensi terbuka terkait tukar guling Tanah Bengkok Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. (Photo: Lucy/realitapublik.id) 

i

Suasana audiensi terbuka terkait tukar guling Tanah Bengkok Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. (Photo: Lucy/realitapublik.id) 

BOGOR, realitapublik.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar audiensi terbuka bersama tokoh masyarakat di Kantor Balai Desa Tamansari, Rabu (01/04/2026). Langkah ini diambil untuk memberikan klarifikasi sekaligus mengakhiri polemik serta informasi simpang siur terkait pengelolaan tanah bengkok di wilayah tersebut.

 

Audiensi ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tamansari, Sunandar, beserta jajaran BPD, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan perwakilan tokoh masyarakat setempat.

 

Kepala Desa Tamansari, Sunandar, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk transparansi pemerintah desa dalam merespons aspirasi warga. Fokus utama bahasan adalah mengenai proses tukar guling (ruslah) lahan milik desa yang sempat dipertanyakan warga.

Baca Juga :  BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

 

“Kami menerima permohonan audiensi dari masyarakat terkait proses ruslah. Tadi sudah kami paparkan secara mendalam mengenai tahapan yang telah kami tempuh,” ujar Sunandar kepada awak media usai kegiatan.

 

Sunandar menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini memakan waktu kurang lebih tiga tahun karena harus melalui kajian mendalam dari tim bentukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.

 

“Prosesnya panjang. Tim pengkaji harus melakukan survei mendalam ke lokasi tanah bengkok asli hingga ke lahan penggantinya. Tahapan demi tahapan kami lalui dengan teliti, jadi memang memakan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.

Baca Juga :  Tuntut Keadilan Hak Asuh Anak, Gabungan LSM LIRA dan LPA Demo Pengadilan Tinggi Surabaya

 

Saat ini, status legalitas lahan pengganti tersebut telah resmi menjadi milik desa dengan status Hak Pakai. Terkait status tersebut, Sunandar menjelaskan bahwa kewenangan penetapan jenis hak tanah berada di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

 

Adapun lahan pengganti yang dimaksud terletak di wilayah RT 04 RW 08 dengan luas mencapai 24.000 meter persegi (2,4 hektare). Lahan ini merupakan kompensasi dari lahan sebelumnya yang berlokasi di Parakan, Kecamatan Ciomas, seluas 12.116 meter persegi. Rencananya, lahan baru tersebut akan difungsikan untuk mendukung program ketahanan pangan desa.

Baca Juga :  Gandeng Kejari, Pemkab Malang Berhasil Selamatkan Aset Daerah Fantastis Senilai Rp2,065 Triliun.

 

Menutup keterangannya, Sunandar mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama menjelang tahun politik dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.

 

“Kami sangat terbuka terhadap segala pertanyaan maupun saran terkait kegiatan pemerintah desa. Di tengah situasi menjelang Pilkades, kami harap masyarakat lebih dewasa dalam menyikapi informasi agar tidak terjebak provokasi. Pintu balai desa selalu terbuka untuk transparansi informasi,” pungkasnya.(*)

Penulis : Lucy

Editor : Red

Berita Terkait

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian
Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa
Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri
Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi
BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD
Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain
Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras
Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 14:07 WIB

Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

Minggu, 6 September 2026 - 02:52 WIB

Pakasa Malang Raya Hadiri Mangayubagya Jumeneng Dalem SISKS Pakubuwono XIV, Teguhkan Komitmen Nguri-uri Kabudayan Jawa

Sabtu, 5 September 2026 - 09:12 WIB

Dinkes Tulang Bawang Barat Gelar Skrining TBC Terintegrasi di Tiyuh Marga Asri

Sabtu, 5 September 2026 - 08:56 WIB

Manfaatkan Pintu Belakang Tak Dikunci, Maling Motor dan Uang Rp3,2 Juta di PALI Diringkus Polisi

Sabtu, 5 September 2026 - 08:42 WIB

BPKAD PALI Batasi Pencairan Dana Proyek Rp1 Miliar per Bulan, Kontraktor Mengeluh dan Ancam Lapor DPRD

Jumat, 4 September 2026 - 10:57 WIB

Skandal Jual Beli Kios Pasar Among Tani, Mantan Kepala UPT Jadi Tersangka, Isyaratkan Ada Pelaku Lain

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Isu Selingkuh Ajudan Bupati Malang Memanas: Inspektorat Tunggu Laporan, ADK Bantah Keras

Jumat, 4 September 2026 - 08:06 WIB

Digerebek di Gudang, Empat Komplotan Pengedar Sabu di PALI Diringkus Polisi

Berita Terbaru