MALANG, realitapublik.id — Tata kelola aset daerah yang kerap menjadi benang kusut rumit diurai kini mulai menemukan titik terang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berhasil melakukan penertiban aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan secara sistematis dan masif dengan menyelamatkan aset negara bernilai fantastis mencapai Rp2,065 triliun.
Keberhasilan penertiban ini ditandai dengan penyerahan Laporan Akhir Pendapat Hukum dan Pendampingan Hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang kepada Pemkab Malang di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (27/8/2026) pagi.
Tiga lokasi lahan PSU perumahan raksasa yang resmi diamankan tersebut berasal dari tiga pengembang besar, yaitu:
-Perumahan Kota Araya Bumi Megah
-Perumahan Lavanaa Land
-Perumahan Bumi Banjararum Asri
Penilaian harga tanah tersebut mengacu langsung pada Nilai Zona Tanah (NZT) resmi dari Kantor Pertanahan ATR/BPN.
Bupati Malang, HM. Sanusi—yang akrab disapa Abah Sanusi—menyambut hangat hasil pendampingan hukum dari jajaran Adhyaksa. Ia menegaskan bahwa penyelamatan aset ini menjadi babak baru percepatan penyerahan dan pengamanan fasilitas umum di wilayah kabupaten Malang.
”PSU perumahan merupakan aset penting yang harus kita selamatkan dan tertibkan. Ini aset negara yang akan dinikmati secara turun-temurun oleh rakyat Kabupaten Malang,” tegas Sanusi.
Setelah penyerahan dokumen hukum ini, Pemkab Malang berkolaborasi dengan BPN untuk mengebut proses balik nama sertifikat tanah atas nama pemerintah daerah. Dengan beralihnya status legalitas secara penuh, Pemkab Malang memiliki wewenang untuk merawat fasilitas perumahan tersebut menggunakan anggaran APBD, seperti:
-Perbaikan dan pengaspalan jalan berlubang di area pemukiman
-Pemeliharaan dan revitalisasi sistem drainase
-Pengelolaan taman dan fasilitas umum masyarakat
-Kinerja Tim JPN dan Target 659 Aset Sisa
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Dr.
Fahmi, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah kerja keras Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memfasilitasi komunikasi serta negosiasi antara pihak pengembang dan Pemkab Malang.
Fahmi mengingatkan agar seluruh pengembang perumahan di Kabupaten Malang bersikap proaktif. Keterlambatan penyerahan PSU tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara mengingat nilai ekonomi tanah yang terus melonjak tiap tahunnya.
Saat ini, masih terdapat 659 aset perumahan yang masuk dalam daftar pengawasan dan akan terus dikejar oleh tim gabungan. Langkah pembenahan aset daerah ini juga ditegaskan sebagai bagian penting dalam mendukung pencapaian program nasional Asta Cita.(*)
Sebagai bentuk komitmen keberlanjutan, Pemkab Malang bersama Kejari dan pemangku kepentingan terkait akan segera membentuk satgas khusus untuk melacak serta menertibkan seluruh aset pemerintah yang masih tertahan di tangan pengembang.(*)
Penulis : Andy Billy
Editor : Redaksi






