LAMPUNG UTARA, realitapublik.id – Komitmen Polres Lampung Utara dalam memberantas narkotika kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Lampung Utara meringkus seorang pemuda berinisial MAG (20) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Kotabumi, Jumat dini hari (8/5/2026).
Tersangka tak berkutik saat disergap petugas di pinggir jalan depan Puskesmas Kotabumi Udik sekitar pukul 00.05 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 5 paket sabu siap edar dengan berat bruto 3,88 gram, plastik klip, serta perlengkapan penjualan lainnya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk pengembangan kasus,” jelas IPTU Herawati.
Atas perbuatannya, MAG dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana berat.
Penulis : Rodi Sandra
Editor : Red






