Tepis Tudingan Ilegal, CV Mandira Jayu Sentosa Tunjukkan Bukti Izin SIPB Resmi dari Dinas ESDM

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id — Manajemen CV Mandira Jayu Sentosa angkat bicara terkait tudingan miring yang dilayangkan sejumlah media online mengenai aktivitas pertambangan di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa operasional mereka sepenuhnya legal dan memiliki dokumen perizinan yang sah.

 

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/1/2026), Humas CV Mandira Jayu Sentosa, H. Sugeng Samiadji, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan opini publik yang menyebut aktivitas mereka sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga :  Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

 

Sambil menunjukkan dokumen asli di hadapan awak media, Sugeng menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi.

 

“Kami memiliki SIPB dengan nomor izin 12350016111490003 yang diterbitkan langsung oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur pada 8 Juli 2025. Dengan adanya izin ini, lokasi penambangan kami di Desa Linggo sah secara hukum dan dilindungi undang-undang,” tegas Sugeng.

 

Pihak perusahaan menyayangkan munculnya pemberitaan dari lima media online yang dinilai tidak melakukan verifikasi dan konfirmasi menyeluruh (cover both sides). Dampak dari narasi sepihak tersebut, CV Mandira Jayu Sentosa mengklaim mengalami kerugian materiil dan moril yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Peringatan Maulid Nabi di Mlandingan: Rajut Religiusitas di Momentum Agustusan

 

“Nama baik perusahaan rusak, dan operasional kami terhambat karena opini publik yang terbentuk seolah-olah kami ilegal. Jika dihitung, potensi kerugian ini bisa mencapai miliaran rupiah,” tambahnya.

 

Sugeng juga mengingatkan mengenai batasan informasi publik sesuai UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak memiliki kewajiban membuka data internal secara sembarangan kepada publik di luar prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dongkrak Ekonomi Warga, Pemkab Lampung Utara Gelar Tiga Event Strategis Jelang HUT RI

 

Sebagai penutup, ia mengimbau para insan pers untuk tetap berpegang teguh pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menjalankan tugasnya.

 

“Kami berharap rekan-rekan media menyajikan berita yang profesional dan berimbang. Jangan hanya menggunakan asumsi sepihak yang merugikan pelaku usaha yang sudah taat aturan dan berkontribusi melalui pajak daerah,” pungkas Sugeng.

Penulis : Chu

Berita Terkait

Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Kebun 4 Kotabumi
Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Tiyuh Karta Sari Gelar Kuda Lumping dan Tari Sembah
Semarakkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-4 Tiyuh, Pemerintah Karta Tanjung Selamat Gelar Seni Budaya dan Pembagian Hadiah
Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Murni Jaya Gelar Karnaval Budaya dan Pawai Hias
Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat
Sambut HUT ke-81 Jateng, Disnakertrans Sediakan 4.817 Lowongan Kerja di Bursa Kerja
Kota Pasuruan Diserbu Ratusan Ribu Jamaah, Menjelang Puncak Haul Ke-45 KH. Abdul Hamid
Peringatan Maulid Nabi di Mlandingan: Rajut Religiusitas di Momentum Agustusan
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Satlantas Polres Lampung Utara Pantau Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Kebun 4 Kotabumi

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:25 WIB

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Tiyuh Karta Sari Gelar Kuda Lumping dan Tari Sembah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:53 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-4 Tiyuh, Pemerintah Karta Tanjung Selamat Gelar Seni Budaya dan Pembagian Hadiah

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Murni Jaya Gelar Karnaval Budaya dan Pawai Hias

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:46 WIB

Memeriahkan HUT ke-81 RI, Pemerintah Tiyuh Sumber Rejo Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 09:37 WIB

Sambut HUT ke-81 Jateng, Disnakertrans Sediakan 4.817 Lowongan Kerja di Bursa Kerja

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Kota Pasuruan Diserbu Ratusan Ribu Jamaah, Menjelang Puncak Haul Ke-45 KH. Abdul Hamid

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Peringatan Maulid Nabi di Mlandingan: Rajut Religiusitas di Momentum Agustusan

Berita Terbaru