PASURUAN, realitapublik.id — Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY mengenai sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Rudi Jaya dan istrinya, berinisial IG, memicu sorotan tajam. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan melayangkan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas proses kasasi yang sedang berjalan.
Langkah advokasi tersebut ditempuh lantaran putusan PT Surabaya yang mengalihkan hak asuh anak berinisial JLJ (4) kepada pihak ibu (IG) dinilai bertentangan dengan prinsip dasar asas the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak) serta mengabaikan fakta-fakta persidangan yang sebelumnya terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menegaskan bahwa permohonan ini dikirimkan secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi Perkara Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY jo. Putusan PN Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr.
“Kami memberikan saran dan pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung agar memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan hati nurani, dan memprioritaskan tumbuh kembang serta keselamatan anak,” ujar Ayi Suhaya saat memberikan keterangan pers mendampingi pengurus LPA dan GM FKPPI di hadapan puluhan wartawan, Jumat (7/8/26)
Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan psikososial langsung ke rumah kediaman Rudi Jaya di Jalan Anjasmoro No. 26, Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Dari hasil observasi dan wawancara di lapangan, kondisi psikologis anak JLJ terlihat sangat stabil, ceria, dan tumbuh dengan baik di lingkungan keluarga sang ayah. Sebaliknya, interaksi dengan ibu kandungnya menunjukkan indikasi penolakan psikologis.
“Saat dilakukan video call oleh ibunya yang sedang berada di luar negeri (Korea), anak tersebut justru menangis, histeris, dan menolak berkomunikasi. Ini menandakan ada ikatan emosional dan trauma yang perlu diperhatikan secara serius oleh penegak hukum,” ungkap pihak LPA.
Pihak lembaga membeberkan sejumlah pertimbangan krusial yang diharapkan menjadi perhatian Majelis Hakim Kasasi dalam menilai kelayakan hak pengasuhan, di antaranya:
Dugaan Perilaku Berisiko dan Keterlantaran Anak: Terlapor IG dinilai kerap melakukan perjalanan ke luar kota maupun luar negeri dalam durasi waktu lama sehingga mengabaikan pengasuhan langsung terhadap anak. Selama ditinggal, anak lebih banyak diserahkan kepada pengasuh.
Rekam Jejak Gangguan Emosional: Berdasarkan kesaksian di PN Pasuruan di bawah sumpah, IG diduga pernah melakukan aksi emosional berbahaya dengan memecahkan benda keras (patung) dan mengancam keselamatan sang anak sebelum akhirnya dilerai oleh suaminya.
Dugaan Penyimpangan Perilaku: Pihak pemohon menyerahkan sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar percakapan (chat) terkait dugaan penyimpangan perilaku sosial yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan mental dan moral anak di masa depan.
Riwayat Kesehatan Anak: Saat berada dalam pengasuhan ibu, anak dikabarkan sering mengalami gangguan kesehatan hingga dirawat di rumah sakit. Berbeda halnya selama 6 hingga 8 bulan berada dalam pengasuhan ayah, kondisi kesehatan anak terpantau stabil.
Guna mengawal transparansi proses hukum di tingkat Mahkamah Agung, surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, seperti Komisi Yudisial (KY) RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.
Dalam surat permohonan dan pernyataan resminya, GM FKPPI Pasuruan dan LPA Kota Pasuruan menyampaikan empat imbauan serta desakan utama:
Kepada Mahkamah Agung (MA): Mendesak agar MA bersikap objektif, transparan, dan adil dalam memutus perkara kasasi Sdr. Rudi Jaya murni berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, serta terbebas dari praktik kongkalikong atau penyimpangan pihak mana pun.
Kepada Komisi Yudisial (KY): Meminta KY menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap jajaran hakim yang menangani perkara ini demi menjaga integritas peradilan dari potensi penyalahgunaan wewenang.
Kepada DPR RI (Komisi III): Meminta Komisi III DPR RI selaku mitra kerja bidang hukum untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini secara ketat demi keterbukaan publik dan keadilan masyarakat.
Kepada Presiden Republik Indonesia: Memohon atensi Presiden agar penegakan hukum di tingkat kasasi dapat berjalan jujur, berkeadilan, dan sesuai dengan hati nurani.
“Secara aturan umum, anak di bawah umur 12 tahun memang cenderung ikut ibu. Namun hukum juga mengenal pengecualian apabila sang ibu terbukti tidak layak atau berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak. Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Surabaya dan menguatkan hak asuh kepada Rudi Jaya demi masa depan anak,” pungkas Ayi.
Penulis : Saichu






