Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

- Jurnalis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PASURUAN, realitapublik.id — Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY mengenai sengketa hak asuh anak dalam perkara perceraian antara Rudi Jaya dan istrinya, berinisial IG, memicu sorotan tajam. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Pasuruan bersama Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI-Polri (GM FKPPI) Pasuruan melayangkan surat permohonan saran dan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atas proses kasasi yang sedang berjalan.

 

Langkah advokasi tersebut ditempuh lantaran putusan PT Surabaya yang mengalihkan hak asuh anak berinisial JLJ (4) kepada pihak ibu (IG) dinilai bertentangan dengan prinsip dasar asas the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak) serta mengabaikan fakta-fakta persidangan yang sebelumnya terungkap di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan.

Ketua GM FKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, menegaskan bahwa permohonan ini dikirimkan secara resmi kepada Ketua Mahkamah Agung c.q. Majelis Hakim Kasasi Perkara Nomor 487/Pdt/2026/PT SBY jo. Putusan PN Pasuruan Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Pasr.

 

“Kami memberikan saran dan pertimbangan kepada Majelis Hakim Kasasi di Mahkamah Agung agar memutus perkara ini secara objektif, berlandaskan hati nurani, dan memprioritaskan tumbuh kembang serta keselamatan anak,” ujar Ayi Suhaya saat memberikan keterangan pers mendampingi pengurus LPA dan GM FKPPI di hadapan puluhan wartawan, Jumat (7/8/26)

Baca Juga :  Dugaan PETI dan Intimidasi Jurnalis Mencuat, IWO Indragiri Hulu Tempuh Jalur Hukum

 

Dewan Pembina Konsultatif LPA Kota Pasuruan, Wahyudi Tri W, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kunjungan psikososial langsung ke rumah kediaman Rudi Jaya di Jalan Anjasmoro No. 26, Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

 

Dari hasil observasi dan wawancara di lapangan, kondisi psikologis anak JLJ terlihat sangat stabil, ceria, dan tumbuh dengan baik di lingkungan keluarga sang ayah. Sebaliknya, interaksi dengan ibu kandungnya menunjukkan indikasi penolakan psikologis.

 

“Saat dilakukan video call oleh ibunya yang sedang berada di luar negeri (Korea), anak tersebut justru menangis, histeris, dan menolak berkomunikasi. Ini menandakan ada ikatan emosional dan trauma yang perlu diperhatikan secara serius oleh penegak hukum,” ungkap pihak LPA.

 

Pihak lembaga membeberkan sejumlah pertimbangan krusial yang diharapkan menjadi perhatian Majelis Hakim Kasasi dalam menilai kelayakan hak pengasuhan, di antaranya:

Dugaan Perilaku Berisiko dan Keterlantaran Anak: Terlapor IG dinilai kerap melakukan perjalanan ke luar kota maupun luar negeri dalam durasi waktu lama sehingga mengabaikan pengasuhan langsung terhadap anak. Selama ditinggal, anak lebih banyak diserahkan kepada pengasuh.

Baca Juga :  Daftar Pilkati Pulung Kencana, Petahana Hendrawan Naiki Edet dan Diiringi Reog Ponorogo

 

Rekam Jejak Gangguan Emosional: Berdasarkan kesaksian di PN Pasuruan di bawah sumpah, IG diduga pernah melakukan aksi emosional berbahaya dengan memecahkan benda keras (patung) dan mengancam keselamatan sang anak sebelum akhirnya dilerai oleh suaminya.

 

Dugaan Penyimpangan Perilaku: Pihak pemohon menyerahkan sejumlah alat bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar percakapan (chat) terkait dugaan penyimpangan perilaku sosial yang dinilai dapat memengaruhi perkembangan mental dan moral anak di masa depan.

 

Riwayat Kesehatan Anak: Saat berada dalam pengasuhan ibu, anak dikabarkan sering mengalami gangguan kesehatan hingga dirawat di rumah sakit. Berbeda halnya selama 6 hingga 8 bulan berada dalam pengasuhan ayah, kondisi kesehatan anak terpantau stabil.

 

Guna mengawal transparansi proses hukum di tingkat Mahkamah Agung, surat permohonan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, seperti Komisi Yudisial (KY) RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Komisi III DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia.

 

Dalam surat permohonan dan pernyataan resminya, GM FKPPI Pasuruan dan LPA Kota Pasuruan menyampaikan empat imbauan serta desakan utama:

Baca Juga :  Asa Baru Ma’adin, Lansia Sebatang Kara Penghuni Gubuk di Gunung Putri Situbondo

Kepada Mahkamah Agung (MA): Mendesak agar MA bersikap objektif, transparan, dan adil dalam memutus perkara kasasi Sdr. Rudi Jaya murni berdasarkan fakta-fakta hukum persidangan, serta terbebas dari praktik kongkalikong atau penyimpangan pihak mana pun.

Kepada Komisi Yudisial (KY): Meminta KY menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap jajaran hakim yang menangani perkara ini demi menjaga integritas peradilan dari potensi penyalahgunaan wewenang.

Kepada DPR RI (Komisi III): Meminta Komisi III DPR RI selaku mitra kerja bidang hukum untuk turut mengawasi jalannya proses hukum ini secara ketat demi keterbukaan publik dan keadilan masyarakat.

Kepada Presiden Republik Indonesia: Memohon atensi Presiden agar penegakan hukum di tingkat kasasi dapat berjalan jujur, berkeadilan, dan sesuai dengan hati nurani.

 

“Secara aturan umum, anak di bawah umur 12 tahun memang cenderung ikut ibu. Namun hukum juga mengenal pengecualian apabila sang ibu terbukti tidak layak atau berpotensi membahayakan tumbuh kembang anak. Kami berharap Mahkamah Agung membatalkan putusan PT Surabaya dan menguatkan hak asuh kepada Rudi Jaya demi masa depan anak,” pungkas Ayi.

Penulis : Saichu

Berita Terkait

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan
14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung
Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian
Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi
Atlet Kodam XVIII/Kasuari Ukir Prestasi Kejuaran Pencak Silat di Piala Gubernur Papua Barat Daya 2026
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Kawal Program MBG, BGN Sediakan Tiga Layanan PO Box Pengaduan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:34 WIB

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Jumat, 7 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Melalui Program Nias Kawan Berbagi, PLN UP3 Nias Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:04 WIB

Dinilai Abaikan Kepentingan Terbaik Anak, Putusan Hak Asuh PT Surabaya Dipertanyakan ke Mahkamah Agung

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:45 WIB

RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Perkuat Sinergi Kamtibmas, Kapolres Lampung Utara Silaturahmi ke Tokoh Adat Akuan Abung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:35 WIB

Sengketa Lahan Tamansari Bogor Berakhir Damai, Warga dan PT PMC Sepakati Dua Jalur Penyelesaian

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Isu Penggantian Kapolri, Pakar HTN: Hak Prerogatif Presiden, Namun Harus Konsisten pada Agenda Pemberantasan Korupsi

Berita Terbaru