Langkah Serius Pemdes Tamansari Kelola Tanah Bengkok: Libatkan Tokoh Masyaraka

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana audiensi terbuka terkait tukar guling Tanah Bengkok Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. (Photo: Lucy/realitapublik.id) 

i

Suasana audiensi terbuka terkait tukar guling Tanah Bengkok Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. (Photo: Lucy/realitapublik.id) 

BOGOR, realitapublik.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, menggelar audiensi terbuka bersama tokoh masyarakat di Kantor Balai Desa Tamansari, Rabu (01/04/2026). Langkah ini diambil untuk memberikan klarifikasi sekaligus mengakhiri polemik serta informasi simpang siur terkait pengelolaan tanah bengkok di wilayah tersebut.

 

Audiensi ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tamansari, Sunandar, beserta jajaran BPD, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan perwakilan tokoh masyarakat setempat.

 

Kepala Desa Tamansari, Sunandar, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bentuk transparansi pemerintah desa dalam merespons aspirasi warga. Fokus utama bahasan adalah mengenai proses tukar guling (ruslah) lahan milik desa yang sempat dipertanyakan warga.

Baca Juga :  Polres Lampung Utara Raih Dua Penghargaan dari KPPN Kotabumi

 

“Kami menerima permohonan audiensi dari masyarakat terkait proses ruslah. Tadi sudah kami paparkan secara mendalam mengenai tahapan yang telah kami tempuh,” ujar Sunandar kepada awak media usai kegiatan.

 

Sunandar menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini memakan waktu kurang lebih tiga tahun karena harus melalui kajian mendalam dari tim bentukan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor.

 

“Prosesnya panjang. Tim pengkaji harus melakukan survei mendalam ke lokasi tanah bengkok asli hingga ke lahan penggantinya. Tahapan demi tahapan kami lalui dengan teliti, jadi memang memakan waktu yang tidak sebentar,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tulang Bawang Barat Kawal Ketat Keberangkatan 147 Calon Jamaah Haji 2026

 

Saat ini, status legalitas lahan pengganti tersebut telah resmi menjadi milik desa dengan status Hak Pakai. Terkait status tersebut, Sunandar menjelaskan bahwa kewenangan penetapan jenis hak tanah berada di bawah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Kabupaten Bogor.

 

Adapun lahan pengganti yang dimaksud terletak di wilayah RT 04 RW 08 dengan luas mencapai 24.000 meter persegi (2,4 hektare). Lahan ini merupakan kompensasi dari lahan sebelumnya yang berlokasi di Parakan, Kecamatan Ciomas, seluas 12.116 meter persegi. Rencananya, lahan baru tersebut akan difungsikan untuk mendukung program ketahanan pangan desa.

Baca Juga :  Solusi Medis Tanpa Antre: RSUD Bangil Luncurkan Klinik Eksekutif Berbasis "One Stop Service"

 

Menutup keterangannya, Sunandar mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, terutama menjelang tahun politik dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mendatang.

 

“Kami sangat terbuka terhadap segala pertanyaan maupun saran terkait kegiatan pemerintah desa. Di tengah situasi menjelang Pilkades, kami harap masyarakat lebih dewasa dalam menyikapi informasi agar tidak terjebak provokasi. Pintu balai desa selalu terbuka untuk transparansi informasi,” pungkasnya.(*)

Penulis : Lucy

Editor : Red

Berita Terkait

Jadwal Pilkades PAW Sumberanyar Mlandingan Dipercepat, Ini Tahapan Terbarunya
Pengajian Akbar Peringati Harlah ke-76, Fatayat NU Nama Daerah Komitmen Wujudkan Fatayat NU
DLH Lampung Utara Respon Cepat Keluhan Warga, Kerahkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kotabumi Ilir
H. Putra Jaya Umar Sosialisasi Peraturan Perundangan Provinsi Lampung tentang Rembuk Desa
Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi di TBU 
Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur
PT PMC Gandeng Sahabat Hutan Indonesia Adopsi Satu Juta Pohon di Bogor 
Kawal Pembangunan dan Keamanan Papua Barat, Pangkogabwilhan III Tinjau Manokwari Hingga Pegunungan Arfak
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:36 WIB

Jadwal Pilkades PAW Sumberanyar Mlandingan Dipercepat, Ini Tahapan Terbarunya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:47 WIB

Pengajian Akbar Peringati Harlah ke-76, Fatayat NU Nama Daerah Komitmen Wujudkan Fatayat NU

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:10 WIB

DLH Lampung Utara Respon Cepat Keluhan Warga, Kerahkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kotabumi Ilir

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:06 WIB

H. Putra Jaya Umar Sosialisasi Peraturan Perundangan Provinsi Lampung tentang Rembuk Desa

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:02 WIB

Wujudkan Pangan Halal dan Higienis, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Berbasis Kompetensi di TBU 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:34 WIB

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Dua Anak Dibawah Umur

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:59 WIB

PT PMC Gandeng Sahabat Hutan Indonesia Adopsi Satu Juta Pohon di Bogor 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:29 WIB

Kawal Pembangunan dan Keamanan Papua Barat, Pangkogabwilhan III Tinjau Manokwari Hingga Pegunungan Arfak

Berita Terbaru