SITUBONDO, realitapublik.id – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, resmi membuka pendaftaran bakal calon kepala desa, Senin (4/5/2026). Penjaringan ini merupakan kesempatan bagi putra-putri terbaik desa untuk memimpin Desa Selomukti melalui mekanisme PAW.
Ketua Panitia Pilkades PAW Selomukti, Muhtadi, menegaskan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara masif agar informasi menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Pendaftaran resmi dibuka mulai hari ini. Kami telah menyebarkan selebaran, melakukan siaran keliling ke pelosok desa, hingga memasang spanduk tahapan lengkap di depan kantor desa demi transparansi informasi,” ujar Muhtadi di sela-sela kegiatannya, Senin (4/5/2026).
Sesuai jadwal, masa pendaftaran berlangsung selama 15 hari kerja, yakni mulai 4 hingga 25 Mei 2026. “Masyarakat yang berminat, silahkan mendaftar langsung di Sekretariat Panitia yang berlokasi di sisi timur pendopo Kantor Desa Selomukti pada jam kerja (08.00 – 15.00 WIB),” kata Muhtadi.
Mekanisme Seleksi dan Perpanjangan
Muhtadi menjelaskan ada aturan khusus mengenai kuota calon. Jika hingga batas waktu 25 Mei hanya terdapat satu pendaftar, panitia akan melakukan perpanjangan masa pendaftaran mulai 26 Mei hingga 10 Juni 2026.
Namun, jika pendaftar melampaui kuota maksimal, panitia akan memberlakukan sistem gugur melalui tes tambahan.
“Sesuai regulasi, maksimal hanya tiga calon yang ditetapkan. Jika pendaftar lebih dari tiga orang, maka akan dilakukan penyaringan melalui tes untuk menentukan tiga kandidat terbaik,” imbuhnya.
Syarat Ketat: Bebas Narkoba hingga Pakta Integritas
Para pendaftar diwajibkan memenuhi 20 poin persyaratan administratif. Selain dokumen dasar seperti ijazah yang telah dilegalisasi, pendaftar wajib melampirkan surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RSUD, SKCK, serta surat izin dari atasan bagi anggota TNI/Polri.
Selain dokumen fisik, integritas calon juga menjadi sorotan utama. Pendaftar wajib menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan politik uang (money politics) dan komitmen siap menerima hasil pemilihan, baik menang maupun kalah.

Berikut 20 poin persyaratan pendaftaran bagi bakal calon kepala desa PAW 2026 di Desa Selomukti:
1. Surat permohonan menjadi calon kepala desa antar waktu yang dibuat oleh yang bersangkutan ditujukan kepada Panitia Pemilihan calon kepala desa antar waktu Desa Selomukti:
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang:
3. Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai:
4. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup:
5. Fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang:
6. Fotokopi akte kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang:
7. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas;
8. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak sedang menjalani hukuman penjara:
9. Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri bahwa tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
10. Daftar riwayat hidup:
11. Surat Keterangan bebas Zat Narkoba dan psikotropika dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah:
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCKI
13. Surat Pernyataan Siap Menerima Dan Mengakui Hasil Proses Pemilihan calon kepala desa antar waktu bermaterai cukup:
14. Surat Pernyataan sanggup tidak melakukan money politic bermaterai cukup:
15. Surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di desa setempat apabila terpilih menjadi kepala desa antar waktu dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
16. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa antar waktu dari yang bersangkutan diatas kertas bermaterai cukup;
17. Surat pernyataan mengundurkan diri bagi angota BPD yang mencalonkan diri menjadi calon Kepala Desa antar waktu bermateral cukup:
18. Surat pernyataan pengunduran diri bagi Perangkat Desa dai Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa:
19. Surat izin dari atasan bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia dan bagi Kepolisian Republik Indonesia;
20. Foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 10 Lembar.
Setelah pendaftaran ditutup, panitia segera melakukan verifikasi berkas sebelum melangkah ke tahap selanjutnya.
“Tahapan krusial berikutnya, yakni pengundian nomor urut calon, dijadwalkan akan berlangsung pada 10 Juni 2026 mendatang di Kantor Desa Selomukti,” pungkas Muhtadi.
Pantauan, meski antusiasme di hari pertama terlihat masih landai, panitia optimis jumlah pendaftar akan meningkat dalam beberapa hari ke depan.(*)
Penulis : Red







