SEMARANG, realitapublik.id — Komitmen Pemerintah Kota Semarang dalam memberangi peredaran barang kena cukai ilegal kian nyata. Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, memimpin langsung pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter minuman keras di halaman Balai Kota Semarang, Rabu (15/04/2026).
Langkah tegas ini tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat dari produk tak berizin, tetapi juga mengamankan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Dalam acara pemusnahan tersebut, tercatat sebanyak 7.397.830 batang rokok ilegal jenis sigaret dan 3.318 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dihancurkan. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Juni hingga Desember 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Mochamad Syuhadak, merinci bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,48 miliar.
“Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil kita selamatkan dari sektor cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok mencapai lebih dari Rp 7,6 miliar,” ungkap Syuhadak di lokasi pemusnahan.
Petugas Bea Cukai di lapangan mengungkapkan bahwa para pelaku kini menggunakan modus operandi yang semakin canggih untuk mengelabui pemeriksaan di titik strategis seperti gerbang tol.
“Salah satu modusnya adalah menggunakan mobil pribadi yang suspensinya sudah dimodifikasi agar tidak terlihat keberatan beban. Bahkan, ada yang menumpuk buah kelapa di atas muatan rokok ilegal untuk menyamar sebagai kurir jasa pengiriman barang biasa,” jelas Syuhadak.
Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti menekankan bahwa setiap rupiah dari cukai yang legal akan kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Di Kota Semarang, dana ini mencapai sekitar Rp 29 miliar per tahun.
Agustina merinci alokasi DBHCHT tersebut digunakan untuk berbagai sektor vital, di antaranya Kesehatan (±10%), Terutama untuk layanan kesehatan buruh pabrik rokok dan keluarganya. Pendidikan (±20%), Beasiswa dan sarana penunjang pendidikan. Dan Kesejahteraan Masyarakat, Dukungan ketenagakerjaan dan bantuan langsung bagi masyarakat terdampak.
“Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah bahu-membahu menjaga peredaran rokok non-cukai agar bisa kita tekan. Dana DBHCHT ini sangat bergantung pada pendapatan cukai, dan hasilnya kita gunakan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Wali Kota Agustina.
Langkah Pemerintah Kota Semarang ini pun dinilai sejalan dengan instruksi Kementerian Keuangan untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan kesehatan publik.
Penulis : Fery Eka spt






