TULANG BAWANG BARAT, realitapublik.id — Polemik mengenai masa jabatan Kepala Sekolah SMKN 1 Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat, kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, H. Putra Jaya Umar, mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, untuk segera melakukan kajian mendalam dan mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran regulasi di sekolah tersebut.
Putra Jaya Umar menilai persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan hukum. Menurutnya, jika informasi mengenai kepala sekolah setempat yang telah menjabat selama lebih dari dua dekade di satu satuan pendidikan itu benar, maka kondisi tersebut harus dievaluasi secara serius demi mewujudkan tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Berdasarkan regulasi terbaru yang mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, masa penugasan kepala sekolah diatur selama empat tahun untuk satu periode dan hanya dapat diperpanjang maksimal hingga dua periode atau delapan tahun dengan mekanisme tertentu. Jika ada kepala sekolah yang menjabat sampai 20 tahun di tempat yang sama, tentu ini menjadi tanda tanya besar dan perlu dipertanyakan,” ujar Putra Jaya Umar kepada media, Senin (6/7/2026).
Politisi Partai Golkar ini juga mempertanyakan alasan di balik lamanya masa penugasan Sungkowo Titis Widi Handoko, S.P., M.M., sebagai Kepala SMKN 1 TBT yang luput dari evaluasi berkala oleh dinas terkait. Ia menegaskan bahwa masyarakat saat ini menantikan tindakan nyata, bukan sekadar wacana evaluasi di atas kertas.
“Dinas Pendidikan Provinsi Lampung perlu menyampaikan hasil kajiannya secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi. Proses evaluasi hingga pergantian kepemimpinan ke depan harus dilakukan secara objektif, tegas, dan tanpa pandang bulu demi menjaga marwah serta kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memandang persoalan ini bukan sekadar tentang pergantian figur jabatan individu, melainkan menjadi ujian penting bagi komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di sektor pendidikan. Sifat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum wajib dijadikan landasan utama dalam melahirkan kebijakan.
Selain masalah masa jabatan, Anggota Komisi I DPRD Lampung tersebut juga menyoroti masifnya pemberitaan di media sosial dan media online terkait dugaan manipulasi laporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024–2025 di SMKN 1 TBT yang mencapai Rp4,4 miliar. Ia berharap isu miring ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Pemberitaan mengenai dugaan manipulasi Dana BOS ini sudah sangat viral, salah satunya dimuat oleh media online Juangpost.com. Informasi ini seharusnya bisa menjadi pintu masuk bagi jajaran Polres Tulang Bawang Barat, Kejari Tubaba, maupun Kejati dan Polda Lampung untuk melakukan penyelidikan serta pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak jurnalis masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak manajemen SMKN 1 Tulang Bawang Tengah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung untuk memberikan klarifikasi perimbangan informasi atas polemik tersebut. (*)
Penulis : Rody Sandra






