PEKALONGAN (Realitapublik.id) — Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan mulai menyidangkan perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun pada Senin (18/5/2026). Persidangan beragenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara tertutup guna melindungi kondisi psikologis serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.
Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa adalah seorang pria berinisial W (46), warga Kelurahan Panjang, Kota Pekalongan. Terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial S (7), yang ironisnya masih memiliki hubungan keluarga dekat sebagai keponakan kandung terdakwa.
Proses peradilan berjalan dengan pengawasan ketat berdasarkan ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meidiasari Amalia Nur Handini, S.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen penuh menangani perkara ini secara profesional dengan tetap mengedepankan hak-hak korban.
“Kami berkomitmen menjalankan proses penuntutan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menaruh perhatian utama pada perlindungan dan pemulihan korban,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Rasa terpukul dan trauma mendalam tampak jelas dari pihak keluarga. Ibu kandung korban, Y (25), menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
“Harapan saya sebagai seorang ibu, pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan bejat yang menghancurkan masa depan anak saya,” lirihnya dengan nada bergetar.
Jalannya persidangan perdana ini turut mematik perhatian dan pemantauan langsung dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua Umum DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, mengecam keras tindakan asusila yang menimpa anak di bawah umur tersebut, terlebih dilakukan oleh lingkaran keluarga terdekat.
“Kasus kejahatan seksual terhadap anak seperti ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penegakan hukum wajib dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih, dan pemulihan trauma korban harus menjadi prioritas utama semua pihak,” tegas Teguh secara lugas kepada wartawan.
Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, seluruh rangkaian sidang perkara kesusilaan yang melibatkan anak wajib dilaksanakan secara tertutup untuk publik demi mencegah dampak sosial dan stigma lanjutan di masyarakat.
Mencuatnya kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi publik di Pekalongan Raya mengenai pentingnya pengawasan lingkungan keluarga serta penguatan regulasi perlindungan anak guna memutus mata rantai kekerasan seksual. (*)
Penulis : Wildan






