Diduga Cabuli Keponakan Berusia 7 Tahun, LSM Pejuang 24 Desak Terdakwa Dihukum Maksimal

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN (Realitapublik.id) — Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan mulai menyidangkan perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun pada Senin (18/5/2026). Persidangan beragenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara tertutup guna melindungi kondisi psikologis serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.

 

Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa adalah seorang pria berinisial W (46), warga Kelurahan Panjang, Kota Pekalongan. Terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial S (7), yang ironisnya masih memiliki hubungan keluarga dekat sebagai keponakan kandung terdakwa.

 

Proses peradilan berjalan dengan pengawasan ketat berdasarkan ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meidiasari Amalia Nur Handini, S.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen penuh menangani perkara ini secara profesional dengan tetap mengedepankan hak-hak korban.

Baca Juga :  Sembunyi di Tempat Cucian Mobil, Terduga Pencuri Vario di Jalan Soekarno-Hatta Kotabumi Akhirnya Digulung Petugas

 

“Kami berkomitmen menjalankan proses penuntutan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menaruh perhatian utama pada perlindungan dan pemulihan korban,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

 

Rasa terpukul dan trauma mendalam tampak jelas dari pihak keluarga. Ibu kandung korban, Y (25), menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga :  Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau: Hujan Abu Tipis Jangkau Depok dan Bogor, Mitos Lokal Kembali Menyita Perhatian

 

“Harapan saya sebagai seorang ibu, pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan bejat yang menghancurkan masa depan anak saya,” lirihnya dengan nada bergetar.

 

Jalannya persidangan perdana ini turut mematik perhatian dan pemantauan langsung dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua Umum DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, mengecam keras tindakan asusila yang menimpa anak di bawah umur tersebut, terlebih dilakukan oleh lingkaran keluarga terdekat.

 

“Kasus kejahatan seksual terhadap anak seperti ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penegakan hukum wajib dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih, dan pemulihan trauma korban harus menjadi prioritas utama semua pihak,” tegas Teguh secara lugas kepada wartawan.

Baca Juga :  Tepis Dakwaan Jaksa, Kubu Abdul Halim Minta Hakim Uji Alat Bukti di Persidangan

 

Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, seluruh rangkaian sidang perkara kesusilaan yang melibatkan anak wajib dilaksanakan secara tertutup untuk publik demi mencegah dampak sosial dan stigma lanjutan di masyarakat.

 

Mencuatnya kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi publik di Pekalongan Raya mengenai pentingnya pengawasan lingkungan keluarga serta penguatan regulasi perlindungan anak guna memutus mata rantai kekerasan seksual. (*)

Penulis : Wildan

Berita Terkait

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap
Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta
Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang
Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan
IWO Lampung Raih Penghargaan Anugerah Unila Be Strong 2026
SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir
Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru
Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 18:08 WIB

Sidang Gugatan Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Ditunda akibat Tergugat Mangkir dan Berkas Belum Lengkap

Kamis, 24 September 2026 - 10:53 WIB

Keterangan Kepsek vs Mandor Kontradiktif di Tengah Proyek Revitalisasi TK DWP 1 Mlandingan Rp557 Juta

Kamis, 24 September 2026 - 08:30 WIB

Korban Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis di Batang Melonjak Jadi 276 Orang

Rabu, 23 September 2026 - 22:07 WIB

Rakyat Menderita, Pemkot Buta Realita: Mahasiswa Segel Gedung DPRD Kota Pasuruan

Rabu, 23 September 2026 - 12:34 WIB

SITIREJO CUP V 2026: 48 Tim Voli Terbaik se-Jawa Timur Siap Guncang Lapangan Buwek Wagir

Selasa, 22 September 2026 - 15:12 WIB

Masa Jabatan Berakhir Juni 2027, DPMD Situbondo Minta Pemdes Siapkan Pengisian Anggota BPD Baru

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WIB

Tekan Inflasi, Pasar Murah Diskoperindag Situbondo di Desa Gunung Malang Diserbu Warga

Senin, 21 September 2026 - 23:33 WIB

Enceng Gondok Meluas di Sungai Kali Loji, Warga Krapyak dan Panjang Wetan Desak Pemkot Pekalongan Turun Tangan

Berita Terbaru