Diduga Cabuli Keponakan Berusia 7 Tahun, LSM Pejuang 24 Desak Terdakwa Dihukum Maksimal

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

PEKALONGAN (Realitapublik.id) — Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan mulai menyidangkan perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 7 tahun pada Senin (18/5/2026). Persidangan beragenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara tertutup guna melindungi kondisi psikologis serta kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.

 

Dalam perkara ini, duduk sebagai terdakwa adalah seorang pria berinisial W (46), warga Kelurahan Panjang, Kota Pekalongan. Terdakwa diduga kuat melakukan tindak pidana asusila terhadap korban berinisial S (7), yang ironisnya masih memiliki hubungan keluarga dekat sebagai keponakan kandung terdakwa.

 

Proses peradilan berjalan dengan pengawasan ketat berdasarkan ketentuan hukum terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Meidiasari Amalia Nur Handini, S.H., menegaskan bahwa pihak kejaksaan berkomitmen penuh menangani perkara ini secara profesional dengan tetap mengedepankan hak-hak korban.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi, UPTD Puskesmas Rawat Inap Tulang Bawang Baru Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor

 

“Kami berkomitmen menjalankan proses penuntutan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menaruh perhatian utama pada perlindungan dan pemulihan korban,” ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

 

Rasa terpukul dan trauma mendalam tampak jelas dari pihak keluarga. Ibu kandung korban, Y (25), menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada aparat penegak hukum. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Baca Juga :  Sikat Jambret Jalur Wisata Bromo, Satreskrim Polres Pasuruan Ringkus Pelaku di Rumahnya

 

“Harapan saya sebagai seorang ibu, pelaku dihukum seberat-beratnya, setimpal dengan perbuatan bejat yang menghancurkan masa depan anak saya,” lirihnya dengan nada bergetar.

 

Jalannya persidangan perdana ini turut mematik perhatian dan pemantauan langsung dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua Umum DPP LSM Pejuang 24, Teguh Hadi Santoso, mengecam keras tindakan asusila yang menimpa anak di bawah umur tersebut, terlebih dilakukan oleh lingkaran keluarga terdekat.

 

“Kasus kejahatan seksual terhadap anak seperti ini tidak boleh dianggap sebagai perkara biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Penegakan hukum wajib dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih, dan pemulihan trauma korban harus menjadi prioritas utama semua pihak,” tegas Teguh secara lugas kepada wartawan.

Baca Juga :  Solusi Medis Tanpa Antre: RSUD Bangil Luncurkan Klinik Eksekutif Berbasis "One Stop Service"

 

Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak, seluruh rangkaian sidang perkara kesusilaan yang melibatkan anak wajib dilaksanakan secara tertutup untuk publik demi mencegah dampak sosial dan stigma lanjutan di masyarakat.

 

Mencuatnya kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi publik di Pekalongan Raya mengenai pentingnya pengawasan lingkungan keluarga serta penguatan regulasi perlindungan anak guna memutus mata rantai kekerasan seksual. (*)

Penulis : Wildan

Berita Terkait

Sambut Idul Adha dan Wajib Halal, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Massal
Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Ops, Kapolsek Tumijajar dan Kapolsek Gunung Agung
Jaring Atlet Pelajar Terbaik, O2SN Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat Resmi Digelar
Sinergi Swasembada Pangan, Polres Batang Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Jolosekti
Perkuat Sinergi, UPTD Puskesmas Rawat Inap Tulang Bawang Baru Gelar Lokakarya Mini Lintas Sektor
Isi Pengajian Petik Laut Mlandingan Kulon, KH Ahmad Nawawi Sain Ajak Warga Bersyukur
SPMB Jatim 2026 SMAN/SMKN Dimulai, Suli Da’im Minta Ortu Pahami Detail 4 Tahapan
Iring-iringan Ancak Meriahkan Tradisi Petik Laut di Mlandingan Situbondo
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:22 WIB

Sambut Idul Adha dan Wajib Halal, DPD Juleha Tubaba Gelar Pelatihan Juru Sembelih Massal

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:10 WIB

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kabag Ops, Kapolsek Tumijajar dan Kapolsek Gunung Agung

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:04 WIB

Diduga Cabuli Keponakan Berusia 7 Tahun, LSM Pejuang 24 Desak Terdakwa Dihukum Maksimal

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:07 WIB

Jaring Atlet Pelajar Terbaik, O2SN Tingkat Kabupaten Tulang Bawang Barat Resmi Digelar

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:58 WIB

Sinergi Swasembada Pangan, Polres Batang Gelar Panen Raya Jagung Serentak di Jolosekti

Senin, 18 Mei 2026 - 19:42 WIB

Isi Pengajian Petik Laut Mlandingan Kulon, KH Ahmad Nawawi Sain Ajak Warga Bersyukur

Senin, 18 Mei 2026 - 16:44 WIB

SPMB Jatim 2026 SMAN/SMKN Dimulai, Suli Da’im Minta Ortu Pahami Detail 4 Tahapan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:18 WIB

Iring-iringan Ancak Meriahkan Tradisi Petik Laut di Mlandingan Situbondo

Berita Terbaru