Dinilai Berlebihan, Ketua IWO Lampung Tolak Penghargaan dari Polda

- Jurnalis

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

BANDAR LAMPUNG, realitapublik.id — Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung, Aprohan Saputra, M.Pd., secara tegas menolak piagam penghargaan yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung atas namanya. Langkah penolakan ini diambil setelah dirinya mengetahui adanya dokumen penghargaan yang ditandatangani oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, tertanggal 30 Juni 2026, tanpa ada komunikasi atau pemberitahuan formal sebelumnya.

 

Piagam penghargaan bernomor Kep/281/VI/2026 tersebut sedianya diberikan kepada “Aprohan” selaku Ketua IWO Lampung. Penghargaan itu disebut sebagai bentuk apresiasi atas peran serta media mitra Polri yang dianggap telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di lingkungan Polda Lampung. Dokumen serupa diketahui dibagikan kepada sejumlah perwakilan media massa dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

 

Bagi Aprohan, narasi klaim yang tercantum di dalam piagam tersebut justru memicu persoalan mendasar terkait prinsip profesionalisme independensi pers.

 

“Saya tidak pernah merasa memberikan kontribusi kepada Polda Lampung sebagaimana yang tertulis dalam piagam itu. Kalimat tersebut menurut saya terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegas Aprohan saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (2/07/2026).

Baca Juga :  RSUD Bangil Sediakan Layanan Vaksin Internasional Resmi untuk Jamaah Umrah, Haji, dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri

 

Aprohan mengaku terkejut dan baru mengetahui keberadaan piagam tersebut setelah melihat dokumentasi penyerahan yang beredar luas di media sosial. Ia pun mempertanyakan mekanisme tata kelola administrasi dan birokrasi di internal Polda Lampung, mengingat dirinya sama sekali tidak pernah dihubungi secara resmi.

 

“Kapan penghargaan ini dibagikan? Mengapa saya selaku pihak yang namanya tercantum justru tidak diberi tahu? Di mana keberadaan fisik piagam itu sekarang?” ujarnya mempertanyakan.

 

Selain mempersoalkan nihilnya konfirmasi, ia juga menyoroti aspek ketelitian penulisan identitas penerima yang terkesan dibuat asal-asalan. “Nama saya ditulis tidak lengkap, hanya tercantum ‘Aprohan’ saja tanpa nama belakang dan gelar,” tuturnya.

 

Lebih jauh, insan pers yang juga akademisi ini mengaku merasa tersinggung dengan klausul muatan di dalam piagam tersebut. Menurutnya, kemitraan antara media massa dan aparat penegak hukum harus tetap diletakkan dalam koridor hubungan profesional kerja jurnalistik yang saling menghormati fungsi masing-masing, bukan diartikan sebagai bentuk pemberian kontribusi subyektif kepada institusi tertentu. Redaksi piagam itu, lanjutnya, dikhawatirkan dapat memicu distorsi persepsi dan spekulasi negatif di tengah masyarakat terhadap marwah independensi wartawan.

Baca Juga :  Dongkrak Ekonomi Warga, Pemkab Lampung Utara Gelar Tiga Event Strategis Jelang HUT RI

 

“Kalimat ‘memberikan kontribusi luar biasa terhadap institusi Polri di Polda Lampung’ itu sangat bias. Bagi saya, ini bisa mengarah pada fitnah, karena saya secara pribadi maupun kelembagaan tidak pernah merasa melakukan hal tersebut.”

 

Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, Aprohan mendesak pihak Polda Lampung untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai indikator dasar, parameter penilaian, serta metodologi yang digunakan hingga memunculkan klaim adanya kontribusi luar biasa dari dirinya.

 

“Saya meminta penjelasan dari pihak Polda Lampung, parameter kontribusi seperti apa yang mereka maksudkan di sini?” kata Aprohan kritis.

Baca Juga :  Wabup Nadirsyah Resmikan Lapak BSI Pasar Mulya Asri untuk Perkuat Akses Perbankan Syariah

 

Ia pun melontarkan pertanyaan bernada satir guna mempertegas posisinya. “Apakah saya pernah ikut iuran anggaran? Atau apa saya pernah memberikan sumbangan materiil ke Polda? Kontribusi yang mana?”

Menurut Aprohan, jika yang dimaksudkan oleh panitia adalah terkait dengan intensitas pemberitaan kegiatan kepolisian di media massa, maka seluruh produk informasi yang dihasilkan merupakan murni pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers demi memenuhi hak tahu publik, bukan sebuah bentuk sokongan atau pengabdian kepada institusi kepolisian.

 

Atas pertimbangan menjaga integritas profesi dan menghindari kesalahpahaman publik terkait independensi jurnalistik, Aprohan memastikan sikapnya untuk menolak piagam tersebut.

 

“Demi komitmen pada profesionalisme, saya menyatakan menolak menerima piagam penghargaan dari Polda Lampung tersebut,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan ataupun rilis resmi dari Bidang Humas Polda Lampung terkait alasan pencantuman nama Aprohan serta kejelasan parameter penilaian di balik frasa kontribusi luar biasa tersebut. (*)

Penulis : Rody Sandra

Berita Terkait

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan
Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas
Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja
Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026
Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI
Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping
Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Militansi Tanpa Batas! Rombongan MWC NU Jatibanteng Siap Hijaukan Muktamar ke-35 di Jombang

Berita Terbaru