SEMARANG, realitapublik.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan berupa pembebasan sanksi administratif dan pajak progresif ini berlaku efektif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.
Melalui program “Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif” ini, masyarakat yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mendapatkan pembebasan denda. Selain itu, pemerintah juga menghapuskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan insentif ini turut memberikan kelonggaran bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit. Selama masa program, kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya tidak dikenakan skema tarif pajak progresif.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini merupakan insentif khusus dari pemerintah daerah untuk meredam beban finansial masyarakat.
“Bapak Gubernur memberikan insentif atau relaksasi dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif untuk kepemilikan kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya,” ujar Muhamad Masrofi.
Masrofi menjelaskan, sebelum adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan lebih dari satu unit otomatis dikenakan tarif pajak yang meningkat secara bertahap. Namun, seluruh skema tarif bertingkat tersebut ditangguhkan sementara hingga periode program berakhir.
“Sebelum adanya kebijakan pembebasan ini, wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dikenakan pajak progresif. Namun, dengan adanya pembebasan ini, pemilik kendaraan lebih dari satu unit tidak dikenakan pajak progresif sampai dengan 28 Desember 2026,” tegasnya.
Selain pembebasan denda dan pajak progresif, Pemprov Jawa Tengah juga masih menyediakan insentif lain bagi para pemilik kendaraan, yakni potongan atau diskon pembayaran PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
Masyarakat Jawa Tengah maupun pemilik kendaraan berplat wilayah Jawa Tengah diimbau untuk segera memanfaatkan momentum relaksasi ini guna menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka sebelum masa berlaku program habis. (Fery Eka SPT)






