SURABAYA, realitapublik.id — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama Polres jajaran mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode Juli hingga September (Triwulan III) 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, sebanyak 2.382 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen berkesinambungan dalam memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat.
“Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran terus berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum,” tegas Kombes Pol Abast dalam konferensi pers, Rabu (30/9/2026).
Rincian Barang Bukti dan Penyitaan
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan menyampaikan rincian barang bukti yang berhasil disita petugas selama Triwulan III 2026:
Sabu: 86.544,25 gram (86,5 kg)
Ganja Kering: 1.014,06 gram
Tanaman Ganja: 148 batang
Ekstasi: 27.571 butir dan 118,28 gram serbuk ekstasi
Cartridge Etomidate: 2.592 unit
Ketamine: 406,28 gram
Obat Keras: 1.079.746 butir
“Berdasarkan kalkulasi barang bukti yang berhasil disita, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kombes Pol Kurniawan.
Polda Jatim menerapkan penanganan perkara berimbang: tindakan asesmen dilakukan bagi pengguna sesuai regulasi yang berlaku, sedangkan tindakan hukum tegas dan terukur dijatuhkan kepada para pengedar dan jaringan.
Selama Triwulan III 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim mencatat tujuh kasus menonjol dengan total 11 tersangka. Dari kasus menonjol ini disita 64 kg sabu, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir Happy Five.
Beberapa pengungkapan kasus menonjol di antaranya:
Jaringan Sabu Surabaya: Tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA ditangkap di dua lokasi terpisah di Surabaya dengan barang bukti 44,662 kilogram sabu. FS bertindak sebagai pemilik dan pengendali jaringan, sementara JA dan DA berperan mencatat serta menyiapkan transaksi. Penyidik masih memburu tersangka lain yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Budidaya Ganja Greenhouse Malang: Tersangka berinisial RI ditangkap di Kabupaten Malang karena mengoperasikan greenhouse berisi 148 batang tanaman ganja. Bibit ganja tersebut didapatkan dari pemasok berinisial SL (DPO).
Modus Vape Etomidate Surabaya: Tersangka berinisial IA ditangkap di area Stasiun Pasar Turi, Surabaya, membawa 1.932 cartridge vape berisi cairan etomidate sebanyak 842,5 mililiter.
“Modus penggunaan cairan etomidate pada liquid rokok elektrik menjadi perhatian khusus kami agar masyarakat lebih waspada,” pungkas Kombes Pol Kurniawan. (*)






