Sidang Perdana Sengketa Lahan Kelurahan Bukir Ditunda, Ahli Waris Minta Perhatian Presiden Prabowo

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

i

Oplus_16908288

KOTA PASURUAN, realitapublik.id — Sidang perdana kasus dugaan sengketa lahan di Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Kamis (1/10/2026). Namun, Majelis Hakim terpaksa menunda jalannya persidangan hingga 8 Oktober 2026 mendatang akibat ketidakhadiran pihak tergugat dan turut tergugat.

 

Perkara dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diajukan oleh belasan ahli waris almarhum Mbah Juna. Dalam persidangan tersebut, para penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum PAS & Partners yang dipimpin oleh Rius Sagitarius, S.H., M.A.D.

 

Adapun pihak-pihak yang ditarik sebagai tergugat meliputi:

Tergugat I: Pemerintah Kota Pasuruan c.q. Wali Kota Pasuruan

Tergugat II: Camat Gadingrejo Kota Pasuruan

Tergugat III: Lurah Bukir Kota Pasuruan

Tergugat IV: Subaidah (warga Kelurahan Bukir selaku pemakai lahan tukar guling yang diduga membayar sewa)

Turut Tergugat: Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan

 

Penundaan sidang dilakukan Majelis Hakim lantaran Tergugat IV (Subaidah) serta pihak BPN Kota Pasuruan tidak hadir di persidangan. Padahal, pihak penggugat menyatakan relaas panggilan resmi telah diterima oleh para tergugat.

Baca Juga :  Hari Batik Nasional 2026: Koordinator BPKB Jatibanteng Ajak Maknai Batik sebagai Filosofi Keharmonisan Keluarga

 

Usai persidangan ditutup, suasana haru dan emosional mewarnai area PN Kota Pasuruan. Tangis histeris dari pihak keluarga dan ahli waris perempuan tak terbendung saat keluar dari ruang sidang.

 

Munif (62), perwakilan ahli waris, berkali-kali mengucap istighfar sembari menuntut kepastian hukum atas tanah peninggalan orang tuanya yang disengketakan selama setengah abad.

 

“Usia saya sudah 62 tahun. Selesaikan! Jangan diulur-ulur terus,” ujar Munif dengan nada bergetar.

 

Munif juga melayangkan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus pertanahan yang menimpa keluarganya. Ia turut mempertanyakan alasan pemerintah daerah yang dinilainya lambat bergeming.

 

“Tolong Bapak Presiden Prabowo, tolong diselesaikan. Pemerintah bilang tidak ada anggaran untuk menyelesaikan masalah ini. Tapi bisa bangun lapangan, bangun taman, bangun pasar. Kenapa untuk hak kami tidak bisa?” cetus Munif.

Baca Juga :  Ali Hasan Jadi Advokat Termuda, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Lantik 173 Advokat PERADI Lampung

 

Kuasa hukum ahli waris, Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., membeberkan sejumlah kejanggalan administratif dan hukum terkait objek tanah seluas kurang lebih 1.160 meter persegi tersebut.

 

Sagitarius menjelaskan bahwa persoalan bermula dari proses tukar guling lahan milik Mbah Juna dengan pemerintah daerah yang diduga hanya didasarkan pada surat pernyataan, tanpa kelengkapan dokumen administrasi tanah pengganti yang sah.

 

“Tanah ahli waris dikuasai oleh pemerintah setempat dan dibangun hanya berdasar surat pernyataan, lalu tiba-tiba terbit sertifikat. Hal-hal seperti inilah yang akan kami uji secara ilmiah dan hukum di persidangan,” tegas Sagitarius.

 

Lebih jauh, ia menyoroti keberadaan Sertifikat Hak Pakai Nomor 24 pada objek tanah tersebut. Menurutnya, terdapat kejanggalan fatal pada alur transaksi pertanahan.

 

“Mbah Juna tercatat meninggal dunia pada tahun 2015. Namun, anehnya muncul transaksi jual beli yang berkaitan dengan sertifikat tersebut pada tahun 2022. Bagaimana mungkin orang yang sudah meninggal bisa melakukan transaksi jual beli? Ini dalil kuat yang kami ajukan,” papar Sagitarius.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Jadi Besuki, Bursa Mobil se-Jawa Bali APJM Besuki Auto Fair 2026 Resmi Dibuka Besok

 

Selain materi pokok perkara, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menertibkan legal standing para pejabat Pemkot Pasuruan yang hadir mewakili dinas. Pihaknya meminta Tergugat melampirkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Jabatan resmi, bukan sekadar menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

Tak hanya menempuh jalur perdata di PN Pasuruan, pihak ahli waris mengungkapkan bahwa laporan pidana terkait kasus ini sebenarnya telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur sejak tahun 2016. Namun, hingga kini pihak pelapor belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

 

“Sudah 10 tahun berlalu dari 2016 hingga 2026 tanpa kejelasan SP2HP. Karena itu, kami sedang mempertimbangkan langkah hukum praperadilan untuk menuntut kepastian hukum atas laporan klien kami di kepolisian,” pungkas Sagitarius.

 

Proses hukum perkara sengketa lahan Bukir ini dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pemanggilan ulang para pihak tergugat serta persiapan tahap mediasi. (Son)

Berita Terkait

Hari Batik Nasional 2026: Koordinator BPKB Jatibanteng Ajak Maknai Batik sebagai Filosofi Keharmonisan Keluarga
Hari Kesaktian Pancasila, Ideologi Negara Tidak Akan Berubah
Presiden Prabowo Subianto Resmi Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, 16 Pejabat Dilantik di Istana Negara  
Gelar Sosialisasi PIPWB Ke-2 di Tiyuh Setia Bumi, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi dan Bentengi Keluarga dari Narkoba serta Judol
Dewan Etik IWO Lampura Dilantik Jadi Ketum FOKAL IMM, Fahrozi: Ini Kebanggaan Kami
BMKG Minta Warga dan Pendaki Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Kawasan Gunung Salak Pekan Ini
BMKG Tetapkan Status Siaga, BPBD Kabupaten Bogor Minta Warga Lereng Gunung Salak Waspada Cuaca Ekstrem
Kebakaran Sampah di Selowogo Situbondo Nyaris Lumat Rumpun Bambu Milik Warga
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:25 WIB

Sidang Perdana Sengketa Lahan Kelurahan Bukir Ditunda, Ahli Waris Minta Perhatian Presiden Prabowo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Hari Batik Nasional 2026: Koordinator BPKB Jatibanteng Ajak Maknai Batik sebagai Filosofi Keharmonisan Keluarga

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Ideologi Negara Tidak Akan Berubah

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Presiden Prabowo Subianto Resmi Lakukan Reshuffle Kabinet Merah Putih, 16 Pejabat Dilantik di Istana Negara  

Jumat, 2 Oktober 2026 - 06:41 WIB

Gelar Sosialisasi PIPWB Ke-2 di Tiyuh Setia Bumi, Putra Jaya Umar Tekankan Penguatan Ideologi dan Bentengi Keluarga dari Narkoba serta Judol

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dewan Etik IWO Lampura Dilantik Jadi Ketum FOKAL IMM, Fahrozi: Ini Kebanggaan Kami

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:36 WIB

BMKG Minta Warga dan Pendaki Waspada Potensi Cuaca Ekstrem di Kawasan Gunung Salak Pekan Ini

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:11 WIB

BMKG Tetapkan Status Siaga, BPBD Kabupaten Bogor Minta Warga Lereng Gunung Salak Waspada Cuaca Ekstrem

Berita Terbaru