Sat Narkoba Berhasil Cegah Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pasuruan, RealitaPublik – Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota telah meraih keberhasilan signifikan dalam upaya mencegah peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dalam bulan juli ini, berbagai langkah strategis dan upaya intensif telah dilakukan untuk memberantas peredaran Narkotika dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat. Rabu (31/7/2024).

Keberhasilan itu adalah dua kali pengungkapan besar antara lain Narkotika jenis sabu-sabu dan pil Tryhexypenidyl atau pil kucing yang siap diedarkan di Wilayah Kota Pasuruan menurut keterangan para tersangka.

Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 15.34 Wib di Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial MI dengan barang bukti yang disita dari tersangka yaitu Narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik klip transparan dengan berat bruto 21,37 Gram, Uang tunai sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) ATM BCA, serta 1 (satu) dompet kulit warna coklat.

Baca Juga :  Gantung Kepastian Hukum Sejak 2016, Sidang Perdana Praperadilan Lahan Kelurahan Bukir Lanjut 3 November

Dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 06.30 wib anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan peredaran pil Tryhexypenidyl atau pil kucing dengan keberhasilan menangkap pelaku berinisial MA di Desa Sidogiri Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari MA yaitu obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl dengan total 5.200 butir, 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya plastik klip baru ukuran 5×8 berjumlah 100 lembar, 1 (satu) buah kantong plastik bewarna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik bewarna hitam yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) buah botol bekas pil Trihexyphenidyl, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna hitam beserta silicon.

Baca Juga :  Harmoni Pilkati Sumber Rejo: Rifai Gelar Doa Bersama dan Musik Santai

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., pada kesempatannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang solid antara anggota Kepolisian dan masyarakat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada kami. Kami juga mengapresiasi dedikasi anggota Sat Narkoba yang telah bekerja tanpa lelah,” ujarnya.

Baca Juga :  PORPROV Jateng 2026: Tim Karate Pekalongan Targetkan Borong Medali

AKBP Davis menambahkan, keberhasilan ini menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh Narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar upaya ini dapat berkelanjutan dan semakin efektif dalam menjaga generasi mendatang dari bahaya Narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan operasi dan pencegahan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Peredaran narkoba adalah masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dari ancaman Narkoba.” jelas AKBP Davis.

Dengan langkah-langkah strategis yang terus dilakukan, Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan dampak positif yang lebih besar dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.(*)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik
Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia
Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim
Papan Rekening Komite MTsN Pasuruan Ditutupi, Sinyal Kelola Dana Tak Sehat?
Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang
Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya
Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan
Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Menghadapi Musim Hujan: Mengelola Trauma Banjir Lewat Kesiapsiagaan Mental dan Fisik

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Kodam XVIII/Kasuari Berduka, Prajurit Brigif 26/GP Pratu Andi Syarif Bugis Meninggal Dunia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Komite, MTsN Kota Pasuruan Bakal Dilaporkan MASAKO ke Kanwil Kemenag Jatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Dituding Ada Pungli Komite, Papan Rekening di Resepsionis MTsN Kota Pasuruan Mendadak Diamankan Saat Wartawan Datang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:35 WIB

Dampak Karhutla Sumsel: Udara PALI dan Palembang Masih Berbahaya

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Cederai Moralitas Pendidikan, AMCD Kecam Keras Kasus Asusila di MTsN Kota Pasuruan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:41 WIB

Bupati Situbondo Masuk 22 Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif 2026 Versi FJN

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Label Infus Muat Nama Pasien Lain, Keluarga Soroti Prosedur Keselamatan di RSUD Kraton

Berita Terbaru