Sat Narkoba Berhasil Cegah Peredaran Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota

- Jurnalis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pasuruan, RealitaPublik – Satuan Narkoba Polres Pasuruan Kota telah meraih keberhasilan signifikan dalam upaya mencegah peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Dalam bulan juli ini, berbagai langkah strategis dan upaya intensif telah dilakukan untuk memberantas peredaran Narkotika dan Psikotropika yang meresahkan masyarakat. Rabu (31/7/2024).

Keberhasilan itu adalah dua kali pengungkapan besar antara lain Narkotika jenis sabu-sabu dan pil Tryhexypenidyl atau pil kucing yang siap diedarkan di Wilayah Kota Pasuruan menurut keterangan para tersangka.

Pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira jam 15.34 Wib di Kelurahan Gentong Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial MI dengan barang bukti yang disita dari tersangka yaitu Narkotika jenis sabu-sabu didalam plastik klip transparan dengan berat bruto 21,37 Gram, Uang tunai sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) ATM BCA, serta 1 (satu) dompet kulit warna coklat.

Baca Juga :  Wapres Gibran Tinjau Rehabilitasi Jembatan Lumut, Dorong Penguatan Konektivitas

Dan yang kedua pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 sekira pukul 06.30 wib anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan peredaran pil Tryhexypenidyl atau pil kucing dengan keberhasilan menangkap pelaku berinisial MA di Desa Sidogiri Kec. Kraton Kab. Pasuruan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari MA yaitu obat keras berbahaya jenis pil Trihexyphenidyl dengan total 5.200 butir, 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya plastik klip baru ukuran 5×8 berjumlah 100 lembar, 1 (satu) buah kantong plastik bewarna hitam, 1 (satu) buah kantong plastik bewarna hitam yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) buah botol bekas pil Trihexyphenidyl, dan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi 12 warna hitam beserta silicon.

Baca Juga :  Dapat Nomor Urut 2 di Pilkati Daya Sakti, Yessi Usman: Simbol Keteguhan dan Keikutsertaan Membangun Desa

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., pada kesempatannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerjasama yang solid antara anggota Kepolisian dan masyarakat.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada kami. Kami juga mengapresiasi dedikasi anggota Sat Narkoba yang telah bekerja tanpa lelah,” ujarnya.

Baca Juga :  Semarakkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-4 Tiyuh, Pemerintah Karta Tanjung Selamat Gelar Seni Budaya dan Pembagian Hadiah

AKBP Davis menambahkan, keberhasilan ini menjadi langkah maju dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh Narkoba. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar upaya ini dapat berkelanjutan dan semakin efektif dalam menjaga generasi mendatang dari bahaya Narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan operasi dan pencegahan, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dan masyarakat. Peredaran narkoba adalah masalah serius yang memerlukan penanganan komprehensif. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dari ancaman Narkoba.” jelas AKBP Davis.

Dengan langkah-langkah strategis yang terus dilakukan, Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota berharap dapat memberikan dampak positif yang lebih besar dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh warga.(*)

Penulis : Sony

Editor : Red

Berita Terkait

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan
Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas
Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Presiden Prabowo Minta Setiap Daerah Miliki Gudang Logistik
Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja
Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026
Destry Damayanti Tegaskan BI Tetap Independen meski Sinergi dengan Pemerintah Diperkuat
Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI
Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:27 WIB

Kawal Aspirasi Warga Pekalongan Utara, Pejuang 24 Desak Perbaikan Jalan hingga Pembangunan Jembatan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Massa Aksi Demo Bertahan hingga Sore di Gedung DPR, Dinamika Lapangan Semakin Memanas

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:28 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Presiden Prabowo Minta Setiap Daerah Miliki Gudang Logistik

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Aparatur Tiyuh Se-Tubaba Demo Tuntut Siltap 6 Bulan Tertunda, Ancam Mogok Kerja

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:57 WIB

Pimpinan DPR Berjanji Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Sah Sebelum 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Kreator dan Jurnalis Keluhkan Jaringan Internet Hilang Saat Aksi di Depan Gedung DPR RI

Rabu, 26 Agustus 2026 - 22:04 WIB

Peringatan Maulid Nabi dan Wilujengan LP2BN Pasuruan di Makam Adipati Wiranegara

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:19 WIB

Memeriahkan HUT ke-4 Tiyuh Marga Asri, Pemerintah Tiyuh Gelar Sholawatan, Doa Bersama, dan Seni Kuda Lumping

Berita Terbaru